
Sikka-Paulus Thomas Morus, S.Fil, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses penilaian kinerja yang berujung pada pemberhentian secara sepihak dari pekerjaannya.
Thomas, yang telah mengabdi sejak Desember 2013, menyampaikan bahwa namanya masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial Nomor 10/3.4/KP.02/1/2024 yang diteken pada 2 Januari 2024. SK tersebut menetapkannya sebagai pendamping PKH untuk tahun berjalan. Namun tak lama setelahnya, sejumlah tindakan sepihak justru membuat posisinya dihapus secara tidak resmi dari sistem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 4 Februari 2024, dalam sebuah rapat evaluasi yang dihadiri Korkab PKH Sikka, Kabid PJS Dinas Sosial, serta para pendamping, Thomas diberitahu bahwa dirinya mendapat nilai kinerja terendah: 5. Penilaian tersebut disebut-sebut sebagai alasan utama dirinya akan dikeluarkan dari PKH.
Namun, menurut Thomas, penilaian itu dilakukan secara tertutup dan sepihak, tanpa konfirmasi, klarifikasi, atau penilaian lapangan.
Ia juga menilai proses tersebut menyalahi prosedur karena seharusnya evaluasi kinerja dilakukan sebelum SK pengangkatan diterbitkan pada awal Januari.
“Ini jelas mencederai SK resmi dari Direktur Jamsos. Saya dinilai tanpa diberi kesempatan membela diri,” ujar Thomas kepada media ini, Selasa (15/7/2025) sore.
Diblokir dari sistem, honor tak dibayar
Kata Thomas Morus, masalah tak berhenti di sana. Pada 6 Februari, 2024 Thomas mendatangi Korkab PKH Sikka untuk mengklarifikasi alasan dirinya tidak bisa mengakses aplikasi Tools e-SDM PKH, sistem daring pelaporan kegiatan harian pendamping.
Ia mendapati akunnya telah dikunci, membuatnya tidak bisa melaporkan kegiatan dan otomatis tidak menerima honor dari pusat.
Penguncian ini disebut sudah berulang kali terjadi, bahkan sejak akhir 2022 hingga 2024, mencakup bulan-bulan seperti Februari, September, Oktober, Desember 2023, dan Januari hingga Juli 2024.
Kondisi itu membuatnya kehilangan hak atas gaji dan insentif pendamping wilayah akses sebesar Rp600 ribu per bulan.
Upaya mencari keadilan
Pada 16 April 2024, Thomas melayangkan surat kepada Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Parera dengan tembusan ke DPRD, Dinas Sosial, dan Nakertrans, meminta difasilitasi untuk klarifikasi.
Gayung bersambut, Sekda Sikka akhirnya memfasilitasi pertemuan pada 3 Mei 2024. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat daerah termasuk Kadis Sosial, Asisten Pemerintahan, dan Kabid PJS. Dalam forum itu, pihak Dinas Sosial dan Thomas diminta melengkapi berkas untuk diteruskan ke Kemensos.
Thomas menyampaikan berkas kelengkapan pada 10 Mei 2024, namun hingga pertengahan Juli 2024 belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Situasi ini turut berdampak pada tanggung jawab finansialnya. Thomas mengungkap bahwa gaji sebagai pendamping PKH menjadi agunan pinjaman di BRI Unit Beru. Karena honor tidak dibayarkan, ia kesulitan membayar cicilan. Ironisnya, proses pengajuan kredit itu juga diketahui dan ditandatangani oleh pihak Dinas Sosial.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi soal hak, integritas, dan nasib keluarga saya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka maupun Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sikka terkait kasus ini. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Media ini mendatangi sekretariat PKH Sikka di Kantor Dinas Sosial Sikka, Rabu (16/7/2025) pukul 08.30 WITA, namun sekretariat PKH Sikka masih tutup.
Korkab PKH Sikka, Yustinus Kapitan yang dihubungi via layanan pesan whatsapp, nomor belum terhubung.










