
Sikka-Setelah resmi dilaunching Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sikka rencananya mulai memasuki fase operasional.
Tercatat, ada 181 Koperasi Desa Merah Putih dan 13 Kelurahan Merah Putih yang telah memiliki legalitas administratif berupa akta notaris dan perizinan resmi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sikka, Ferdinando Lepe, tahap selanjutnya yang menjadi tugas pengurus adalah membentuk identitas koperasi dan sistem operasional dasar.
“Setelah terdaftar resmi, koperasi perlu membuat stempel, mengurus NPWP, mendaftar ke OSS untuk mendapatkan NIB, membuka rekening bank atas nama koperasi, serta menyusun struktur pengurus dan membuat papan nama,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengurus juga diminta segera menyusun AD/ART dan rencana kerja tahunan sebagai panduan arah dan tujuan koperasi.
“AD/ART penting untuk mengatur hak dan kewajiban anggota serta mekanisme kerja koperasi. Rencana kerja menjadi kompas agar koperasi tidak berjalan sembarangan,” tegas Kadis Ferdi Lepe.
Langkah teknis lanjutan yang tak kalah penting adalah menyusun tugas pokok dan fungsi pengurus, menyiapkan formulir keanggotaan dan buku tabungan, serta menyusun rencana usaha dan strategi sosialisasi ke masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan rasa memiliki dan kepercayaan warga terhadap koperasi yang ada di wilayah mereka,” tambahnya.
Terkait penguatan kapasitas pengurus koperasi, ia menyebut bahwa saat ini belum ada informasi pelatihan dari Kementerian Koperasi melalui APBN. Sementara untuk pelatihan dari APBD, Pemerintah Sikka sudah menyampaikan urgensinya dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD, namun belum ada kepastian karena belum dialokasikan anggaran.
“Kami sudah usulkan pelatihan ini sebagai program prioritas nasional, tinggal menunggu kebijakan penganggaran di tingkat daerah dan pusat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa 194 koperasi Merah Putih di Sikka memang sudah legal secara administratif, namun belum memiliki modal usaha. Jika aspek pembiayaan telah tersedia, Dinas Perindagkop UKM akan menurunkan Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) untuk melakukan pendampingan intensif.
“Kami siap mendampingi koperasi, asalkan pembiayaan sudah disiapkan. Tanpa modal, koperasi belum bisa menjalankan fungsi ekonominya,” tutupnya.










