Keterangan foto:Kepala Bapperida Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.
Sikka–Program bantuan tenda jadi melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sikka tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant ini akan disalurkan melalui Dinas Nakertrans Sikka tanpa mekanisme seleksi dan verifikasi teknis terhadap kelompok penerima manfaat.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Johanes Saverius, menjelaskan bahwa total bantuan yang akan disalurkan mencapai 91 kotak tenda jadi. Bantuan tersebut diberikan kepada 15 individu dan kelompok masyarakat yang diusulkan langsung oleh anggota DPRD Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 15 kelompok penerima manfaat dan individu, ada yang mendapatkan bantuan dua kotak tenda jadi, ada pula yang bisa empat kotak. Jumlah bantuan bervariasi, tergantung usulan masing-masing anggota DPRD,” jelas Johanes, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, Disnakertrans hanya menyalurkan usulan yang sudah ditetapkan melalui mekanisme Pokir. Kelompok penerima manfaat yang diusulkan diterima tanpa ada persyaratan seleksi atau pun verifikasi.
“Kelompok penerima ini diusulkan dari anggota DPRD, tetapi menyangkut Pokir ini, kami setuju untuk memberikan bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa (Femy Bapa), menekankan bahwa secara regulasi, Pokir DPRD sah dan diperbolehkan, sepanjang tidak menyimpang dari arah kebijakan pembangunan daerah.
“Usulan reses DPRD memang bagian dari mekanisme perencanaan. Kami minta berita acara reses diunggah bersama usulan agar jelas murni dari masyarakat. Semua usulan dalam bentuk masalah diinput dan diarahkan ke perangkat daerah, tapi tetap harus mengacu pada RPJMD dan regulasi yang berlaku,” ujar Femy, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan DAU SG tahun 2025 juga diatur ketat melalui PMK No. 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 110 Tahun 2023, yang membatasi ruang lingkup pemanfaatannya terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya dalam bentuk pelatihan dan pemberian modal usaha.
“Bantuan tenda jadi bisa dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat melalui kompetensi dan modal usaha. Tetapi harus jelas manfaatnya, apakah benar membantu meningkatkan pendapatan atau tidak. Evaluasi outcome ini penting,” tegasnya.
Femy juga menyoroti belum adanya seleksi dan verifikasi dalam distribusi bantuan tersebut.
“Kalau tidak ada seleksi, risikonya bantuan tidak berdampak optimal. Outcome program harus dievaluasi selama setahun, apakah memberi manfaat nyata atau tidak bagi penerima,” tandasnya.
Menurutnya, DPRD juga perlu memperhatikan segmen penerima agar tepat sasaran.
“Apapun bentuk usulannya, kalau itu bantuan pemberdayaan masyarakat, lokusnya harus disepakati. Misalnya, untuk mengurangi masyarakat miskin ekstrem pada desil 1 atau desil 2. Jangan sampai bantuan justru menyasar kelompok yang tidak prioritas,” tambahnya.
Lebih jauh, Femy menegaskan bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2024 memberi ruang bagi perangkat daerah selain Dinas Pendidikan untuk ikut berkontribusi pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Karena itu, kegiatan seperti pelatihan dan pengadaan tenda jadi juga bisa masuk melalui Disnakertrans, asalkan outcome-nya terukur.
“Penerima bantuan harus dipantau terus, apakah setelah menerima tenda jadi mereka benar-benar bisa keluar dari kemiskinan atau tidak. Monitoring dan evaluasi tidak hanya saat penyerahan, tapi sepanjang tahun untuk mengukur dampaknya,” pungkasnya.










