Pokir Tenda Jadi Tanpa Seleksi dan Verifikasi Kelompok Penerima, Ini Kata Bapperida Sikka

- Reporter

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto:Kepala Bapperida Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.

SikkaProgram bantuan tenda jadi melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sikka tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant ini akan disalurkan melalui Dinas Nakertrans Sikka tanpa mekanisme seleksi dan verifikasi teknis terhadap kelompok penerima manfaat.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Johanes Saverius, menjelaskan bahwa total bantuan yang akan disalurkan mencapai 91 kotak tenda jadi. Bantuan tersebut diberikan kepada 15 individu dan kelompok masyarakat yang diusulkan langsung oleh anggota DPRD Sikka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 15 kelompok penerima manfaat dan individu, ada yang mendapatkan bantuan dua kotak tenda jadi, ada pula yang bisa empat kotak. Jumlah bantuan bervariasi, tergantung usulan masing-masing anggota DPRD,” jelas Johanes, Kamis (18/9/2025).

Ia menegaskan, Disnakertrans hanya menyalurkan usulan yang sudah ditetapkan melalui mekanisme Pokir. Kelompok penerima manfaat yang diusulkan diterima tanpa ada persyaratan seleksi atau pun verifikasi.

“Kelompok penerima ini diusulkan dari anggota DPRD, tetapi menyangkut Pokir ini, kami setuju untuk memberikan bantuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa (Femy Bapa), menekankan bahwa secara regulasi, Pokir DPRD sah dan diperbolehkan, sepanjang tidak menyimpang dari arah kebijakan pembangunan daerah.

“Usulan reses DPRD memang bagian dari mekanisme perencanaan. Kami minta berita acara reses diunggah bersama usulan agar jelas murni dari masyarakat. Semua usulan dalam bentuk masalah diinput dan diarahkan ke perangkat daerah, tapi tetap harus mengacu pada RPJMD dan regulasi yang berlaku,” ujar Femy, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan DAU SG tahun 2025 juga diatur ketat melalui PMK No. 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 110 Tahun 2023, yang membatasi ruang lingkup pemanfaatannya terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya dalam bentuk pelatihan dan pemberian modal usaha.

“Bantuan tenda jadi bisa dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat melalui kompetensi dan modal usaha. Tetapi harus jelas manfaatnya, apakah benar membantu meningkatkan pendapatan atau tidak. Evaluasi outcome ini penting,” tegasnya.

Femy juga menyoroti belum adanya seleksi dan verifikasi dalam distribusi bantuan tersebut.

“Kalau tidak ada seleksi, risikonya bantuan tidak berdampak optimal. Outcome program harus dievaluasi selama setahun, apakah memberi manfaat nyata atau tidak bagi penerima,” tandasnya.

Menurutnya, DPRD juga perlu memperhatikan segmen penerima agar tepat sasaran.

“Apapun bentuk usulannya, kalau itu bantuan pemberdayaan masyarakat, lokusnya harus disepakati. Misalnya, untuk mengurangi masyarakat miskin ekstrem pada desil 1 atau desil 2. Jangan sampai bantuan justru menyasar kelompok yang tidak prioritas,” tambahnya.

Lebih jauh, Femy menegaskan bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2024 memberi ruang bagi perangkat daerah selain Dinas Pendidikan untuk ikut berkontribusi pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Karena itu, kegiatan seperti pelatihan dan pengadaan tenda jadi juga bisa masuk melalui Disnakertrans, asalkan outcome-nya terukur.

“Penerima bantuan harus dipantau terus, apakah setelah menerima tenda jadi mereka benar-benar bisa keluar dari kemiskinan atau tidak. Monitoring dan evaluasi tidak hanya saat penyerahan, tapi sepanjang tahun untuk mengukur dampaknya,” pungkasnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan
Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan
Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTT Berujung Salah Tangkap Pemuda Pembawa Gula Halus di Maumere
Demi Layanan Maksimal, RSUD Tc Hillers Maumere Usulkan Perbaikan Gedung IGD dan Instalasi Air ke Yayasan Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Polda NTT Klarifikasi Video Viral Penangkapan di Maumere, Serbuk Putih Ternyata Bukan Narkoba
Jauh-Jauh dari Kupang, Tim Polda NTT Diduga Salah Target, Malah Tangkap Pelaku yang Bawa Gula Halus
Gedung IGD RSUD Tc Hillers Maumere Bocor, Lantai 2 dan 3 Dibiarkan Kosong Bertahun-Tahun
Data DTSEN Catat 10.873 Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah di Sikka, Dinsos Akan Verifikasi untuk Program Sekolah Rakyat
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:43 WITA

Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:41 WITA

Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:42 WITA

Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTT Berujung Salah Tangkap Pemuda Pembawa Gula Halus di Maumere

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WITA

Demi Layanan Maksimal, RSUD Tc Hillers Maumere Usulkan Perbaikan Gedung IGD dan Instalasi Air ke Yayasan Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Zaman Akhir

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

Jauh-Jauh dari Kupang, Tim Polda NTT Diduga Salah Target, Malah Tangkap Pelaku yang Bawa Gula Halus

Berita Terbaru