MAUMERE-tajukntt, Pernyatan salah satu karyawati Eltras Kafe bernama Novi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka, dan siaran pers yang dikeluarkan oleh Jaringan HAM Sikka dengan Judul “Bongkar TPPO di Pub Eltras Kabupaten Sikka” Senin 09/02/2026 mendapat tanggapan serius Tim Kuasa Hukum Eltras Kafe.
Novi dalam pernyataanya di RDP dan telah dipublikasikan oleh sejumlah media online menyatakan bahwa banyak janin bayi yang dikuburkan di depan mess tempat tinggal karyawati Eltras. Novi juga menyatakan bahwa ada oknum polisi yang memiliki saham di Eltras Kafe.
Selain itu, Novi juga menyatakan bahwa ada bayi salah satu karyawan Eltras Kafe yang hendak ditukar dengan tanah. Novi juga menyatakan bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp.2,5 juta oleh pemilik Eltras apabila menolak melayani tamu berhubungan badan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pernyataan tersebut, Andi Wonasoba-selaku pemilik Eltras Kafe melalui tim kuasa hukumnya, meminta kepada Novi untuk membuktikan pernyataan tersebut dalam waktu 1 X 24 jam.
“Silahkan datang tunjuk di dimana. Dan kami memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk juga datang membongkar. Jika tidak bisa membuktikan, kami akan menempuh upaya hukum pidana. Kami tidak main main dengan ini. Dan kami minta ini segera mungkin dilakukan supaya jangan sampai timbul kecurigaan publik bahwa kami menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan,” tegas Kuasa Hukum Andi Wonasoba, Alfons Hiarius Ase, Selasa 10/02/2025.
Alfons juga meminta kepada Novi untuk membuktikan pernyataanya dalam waktu 1 X 24 jam bahwa ada bayi yang hendak ditukar dengan tanah oleh Andi Wonasoba. “Kalau tidak bisa membuktikan, maka kami akan menempuh hukum pidana, dan kami akan hadirkan bukti maupun saksi,” ujarnya.
Alfons juga meminta Novi untuk membuktikan pernyataanya dalam waktu 1 X 24 jam yang menyebut bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam pengelolaan Eltras Kafe. “Kami minta untuk dibuktikan keterlibatan tersebut dalam bentuk apa? apakah modal atau “saham” atau apa?, sebab jangan sampai ini mencederai institusi kepolisian khususnya Polres Sikka yang saat ini sedang menangani perkara ini. Jangan sampai ini cara-cara untuk menekan kepolisisan untuk mengaburkan perkara ini sehingga pihak kepolisian bekerja di bawah tekanan sehingga perkara ini menjadi tidak obyektif,” tegasnya.
Soal denda Rp. 2,5 juta apabila menolak melayani hubungan seksual, Alfons mengatakan bahwa dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, tidak ada klausul yang mengatur soal itu. “Kalau kemudian ada keterangan bahwa menolak hubungan seksual maka dikenakan denda, maka harus buktikan, tamu siapa?. Jangan sampai asal menyampaikan lalu tidak bisa membuktikan dan nama baik klien kami dirugikan,” ujarnya.
Soal denda adu mulut, Alfons mengatakan bahwa hal itu adalah model peringatan dari pemilik Eltras Kafe agar jangan sampai terjadi keributan antar sesama karyawati. “Kenyataan tidak pernah ada denda itu, meskipun pernah ada keributan antar sesama karyawati,” jelasnya.
Alfons juga sempat menyinggung peristiwa keributan antar Novi dan salah satu karyawati bernama Kiren, dimana Kiren pernah dijambak, ditendang, diinjak, dicakar oleh Novi. Saat itu kata Alfons, keluarga Kiren hendak melaporkan peristiwa itu, namun persoalan tersebut diselesaikan oleh Andi.
“Semua dokumen kami masih punya; surat keterangan kesehatan berobat dari dokter akibat kekerasan oleh Novi. Kiren juga masih ada di sini dan saksi juga banyak,” jelasnya.
Pertanyakan Soal Obstruction of Justice
Alfons juga mengklarifikasi siaran pers Jaringan HAM Sikka. Dimana menyebutkan bahwa puncak ketegangan terjadi pada tanggal 20 Januari 2026 hingga terjadinya obstruction of justice pada saat pemeriksaan di Polres Sikka tanggal 23 Januari 2026.
Menurut Alfons, pernyataan tersebut juga wajib dibuktikan apa yang dimaksud puncak ketegangan dan siapa yang melakukan obstruction of justice. Sebab kata Alfons, sejak tanggal 08 Januari-24 Januari, Andi Wonasoba dan isterinya sedang berada di Jakarta karena ada kedukaan bahkan saat penjemputan 13 karyawati oleh Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Alfons menguraikan, pada tanggal 21 Januari 2026, ada suster dari TRUK-F melakukan penjemputan terhadap 1 orang karyawati bernama Sofi. Saat itu ada satu orang anggota polisi yang ikut menemani tetapi menunggu di depan Alfamart.
Lalu pada tanggal 23 Januari 2026, 11 orang karyawati yang dijemput oleh TRUK-F didampingi aparat kepolisian Resort Sikka. Saat itu, pihak kepolisian hanya menunjukan surat perintah tugas dengan lampiran nama personil. Pihaknya menanyakan, nama karyawati yang akan dijemput siapa saja. Lalu disampaikan bahwa nama karyawati yang akan dijemput ada di Suster Ika, (TRUK-F).
“Saat itu saya keberatan kepada Pak Kasat, saya sampaikan bahwa ini tugas yang dilaksanakn oleh Polres Sikka. Kami tidak berurusan dengan Suster Ika. Kalau mekanisme dan prosedurnya seperti ini, maka kami menduga hal ini adalah pelanggaran terhadap KUHAP. Sebab nama yang akan dijemput tersebut disodorkan oleh Suster Ika,” jelasnya.
Saat itu, Kanit Tipiter Polres Sikka menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka adalah hanya untuk menginformasikan kepada para karyawati; bahwa kalau ada yang merasa menjadi korban, maka silahkan ikut. Tetapi kalau tidak ada yang merasa menjadi korban, maka tidak perlu ikut.
“Pertanyaan kami, apakah proses penegakan hukum seperti ini?. Kalau hanya sekedar menyampaikan ada yang merasa, maka tidak perlu disini, cukup berdiri koling saja di jalan, sehingga orang yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana bisa mengikuti mereka,” jelasnya.
Masih kata Alfons, Jaringan HAM Sikka juga menyatakan bahwa saat pemeriksaan di Polres tanggal 23 Januari 2026, para korban dipaksa untuk menjadi saksi palsu. “Lha, siapa yang mendampingi para korban pada saat pemeriksaan tanggal 23 Januari 2026? Kan saat itu mereka didampingi TRUK-F. Kalau berdasarkan siaran pers ini, maka bisa diartikan TRUK-F yang memaksa mereka untuk memberikan keterangan palsu,” ungkap Alfons.
Terkait peryataan Novi bahwa ia dianiaya oleh oknum polisi, Alfons mengatakan semestinya oknum polisi tersebut yang dilaporkan, bukan Andi Wonasoba. “Kalau itu adalah tindakan penganiayaan, maka perbuatan penganiayaan itu harus mengikuti orang yang melakukan. Tidak bisa klien kami yang tidak tau menahu disuruh bertanggungjawab atas perbuatan oknum polisi,” jelasnya menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat acara pesta sambut baru, bukan di Eltras Kafe.
Bantah Soal Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Anggota tim hukum lainnya, Yohanes Domi Tukan, SH., membantah tuduhan bahwa Eltras Kafe mempekerjakan anak di bawah umur yang disebut namanya “Bunga”. Menurut Domi Tukan, bila “Bunga” seperti yang dimaksudkan asal Purwakarta, maka pihaknya bisa memastikan bahwa itu tidak benar. Sebab ada dokumen kependudukan dan kartu keluarga yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purawakarta Tahun 2023 berdasarkan Kartu Keluarga yang bersangkutan.
“Klien kami beserta salah satu rekan advokat kami, Rio Lameng, SH., ditunjuk dokumen ini oleh yang bersangkutan sebagai kelengkapan syarat administrasi untuk dapat bekerja disini sebelum penandatanganan kontrak. Bagaimana mungkin klien kami yang mendapat dokumen dari karyawati tersebut lalu disebut memalsukan dokumen. Dan ingat, dokumen ini bukan diterbitkan oleh dinas di Kabupaten Sikka tetapi oleh pemerintah di Purwakarta. Kalau memang ada pemalsuan dokumen, maka yang harus di cek adalah pihak dinas di Puwakarta yang mengeluarkan dokumen tersebut, bukan klien kami,” tegas Domi Tukan.
Domi Tukan mengatakan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan sebab pihaknya merasa sebagai pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut tidak diundang untuk hadir dalam RDP. Dan setelah membaca pemberitaan tentang RDP, pihaknya merasa bahwa keterangan yang disampaikan dalam RDP tersebut tidak berimbang.
“Kami ingatkan, RDP kemarin di Gedung DPRD Sikka, bukan di tempat sampah. Maka pembicaraan harus berdasarkan data dan fakta, bukan asal omong. Kalau mau bicara di DPRD, bawa data, jangan bawa isu. Sebab ini menyangkut nama baik orang dan dampak hukumnya besar,” tegasnya.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










