Somasi Tak Dijawab, Tim Hukum Andi Wonasoba Adukan Novi ke Polres Sikka Atas Dugaan Fitnah

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Pengelola Eltras Kafe, Maumere, Andi Wonasoba akhirnya mengadukan Novi, karyawatinya ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Jumat, 13/02/2026. Pengaduan tersebut dilakukan setelah somasi terbuka dan tertulis yang dilayangkan terhadap Novi atas pernyataanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sikka, Senin 09/02/2026 tidak dijawab.

Andi Wonasoba datang ke Polres Sikka didampingi tim kuasa hukumnya; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH. Setiba di Polres Sikka, Andi Wonasoba dan tim kuasa hukum dipersilahkan masuk ke ruang SPKT Polres Sikka untuk menyerahkan pengaduan tertulis dan diterima langsung oleh Pamapta I Polres Sikka, Ipda.  Yosephus Edbherto Hure.

“Kami sudah memberikan somasi terbuka lewat media dan somasi tertulis pertama dan kedua kepada beliau (Novi, red) namun tidak ada tanggapan dari beliau maka kami mengadukan masalah ini sehingga bisa diproses oleh pihak kepolisian,” jelas Rio Lameng, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Poin Penting Pengaduan

Sementara itu, Yohanes Domi Tukan, SH., mengatakan, ada 4 poin penting yang disampaikan dalam dokumen pengaduan terkait pernyataan Novi di RDP yakni; soal banyak janin yang dikuburkan di depan mess Eltras Kafe, pernyataan Novi soal ada bayi yang dibarter dengan tanah, pernyataan tentang denda Rp.2,5 juta bagi karyawati yang menolak berhubungan seks dengan tamu dan pernyataan tentang keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan Eltras Kafe.

Selain dokumen pengaduan kata Domi Tukan, pihaknya juga akan melengkapi alat bukti berupa video dan keterangan saksi yang mengetahui secara pasti dan jelas peristiwa dalam RDP tanggal 09/02/2025.

Ia berharap, pihak kepolisian bekerja secara profesional dan independen menindaklanjuti pengaduan tersebut sehingga minimal berimbang dengan pengaduan oleh TRUK-F dan atau laporan dari pihak Novi.

“Jangan sampai terkesan ada kriminalisasi terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Jangan sampai ada pihak tertentu yang melapor, laporan itu diproses secepat kilat menyambar. Tetapi ketika ada pihak lain melapor, terkesan lamban seperti cicak berjalan,” ungkapnya.

Dugaan Pencemaran dan Fitnah

Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., menambahkan, adapun pengaduan tersebut tentang pencemaran dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 437, 438, Jo Pasal 433 dan 434 Undang Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disinggung soal pernyataan Novi tersebut disampaikan dalam RDP dan hak imunitas Novi, Alfons mengatakan jika hak imunitas tidak melekat pada Novi. Menurut Alfons, seseorang dalam memberikan keterangan apalagi di hadapan wakil rakyat dalam forum RDP harus berdasarkan fakta dan kebenaran.

Dikatalan, oleh karena pihaknya menilai bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sesuai fakta, maka pihaknya sudah memberikan somasi terhadap Novi untuk membuktikan pernyataanya tersebut.

“Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, Novi tidak bisa mengklarifikasi atau membuktikan pernyataanya maka pihaknya mengadukan Novi ke Polres Sikka, sebab pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” jelasnya.

Domi Tukan menambahkan, bahwa status hukum Andi Wonasoba dalam laporan Novi dan pengaduan TRUK-F adalah masih sebatas saksi. Bila dikatakan korban, maka harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ada terpidana-ada korban.

“Kalaupun korban, juga tidak serta merta kebal hukum. Sebab siapapun, meski dia merasa diri korban tetapi melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh hukum diatur, maka dapat dipidanakan,” ujar Domi.

Sejauh ini kata Domi Tukan, Andi Wonasoba telah menjalani 2 kali pemeriksaan; satu kali sebagai saksi dan satu kali dalam klarifikasi. “Kami juga baru mendapatkan surat panggilan dari penyidik untuk isteri klien kami untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 18/02/2025.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : hukrim

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Pasca Penemuan Jasad Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Polres Sikka Belum Temukan Barang Bukti Pakaian dan HP Korban
Polres Sikka Belum Bisa Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit Berlangsung di TKP
Polres Sikka: Anak dari Ayah yang Tikam Diri 5 Kali Cuma Tahu Kasus Pembunuhan Rubit dari Medsos
Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
Tikam Diri 5 Kali, Ayah dari Seorang Terduga Saksi Kasus Pembunuhan di Desa Rubit, Dilarikan ke RS Kewapante
Polres Sikka Tetapkan Ayah dan Kakek Remaja FRG Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan di Rubit
Bukan Sekadar Pelaku Tunggal, Praktisi Hukum Endus Potensi “Obstruction of Justice” di Kasus Pembunuhan Rubit
Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Rubit Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Usut Dugaan Perintangan Hukum
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:38 WITA

14 Hari Pasca Penemuan Jasad Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Polres Sikka Belum Temukan Barang Bukti Pakaian dan HP Korban

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:09 WITA

Polres Sikka Belum Bisa Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit Berlangsung di TKP

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:30 WITA

Polres Sikka: Anak dari Ayah yang Tikam Diri 5 Kali Cuma Tahu Kasus Pembunuhan Rubit dari Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:19 WITA

Kasus Pembunuhan Remaja di Rubit, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Tikam Diri 5 Kali, Ayah dari Seorang Terduga Saksi Kasus Pembunuhan di Desa Rubit, Dilarikan ke RS Kewapante

Berita Terbaru