MAUMERE-TAJUKNTT-Kondisi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka berada pada titik yang memprihatinkan. Data terbaru per 31 Desember 2025 mengungkap fakta mengejutkan: dari puluhan ribu kendaraan yang berseliweran di jalanan Sikka, mayoritas ternyata menunggak pajak.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Sikka, Rabu (11/3/2026), tercatat ada 77.114 unit kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka. Namun, dari jumlah jumbo tersebut, hanya 23.646 unit yang tercatat taat membayar pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, terdapat 53.468 unit kendaraan atau sekitar 69,34% yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan angka ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Sikka baru menyentuh angka 30,66%.
Kondisi lebih parah terlihat pada sektor alat berat. Dari 42 unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Sikka, hingga saat ini belum ada satu pun yang tercatat membayar pajak alat berat (PAB).
Menyikapi rendahnya kepatuhan ini, Pemerintah Provinsi NTT melalui Pemerintah Kabupaten Sikka akan memberlakukan aturan keras berdasarkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka, Maria Wilfrida Basilika, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal provinsi yang sedang sulit. Salah satu sanksi yang paling berdampak langsung kepada masyarakat adalah pembatasan akses energi.
“Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” tegas Maria dalam sosialisasi di Ruang Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka.
Selain itu, kendaraan dari luar daerah juga dilarang mengisi BBM subsidi kecuali dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).
Untuk memastikan 53 ribu kendaraan penunggak pajak ini segera melunasi kewajibannya, Pemkab Sikka akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama. Satgas ini akan menjalankan amanat Pergub secara teknis di lapangan.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, SE, menyatakan bahwa langkah strategis ini melibatkan koordinasi lintas sektoral, termasuk pengetatan syarat bagi peserta lelang proyek pemerintah. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek daerah wajib memiliki kode wilayah lokal (EB, DH, atau ED) dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan “pembersihan” tunggakan pajak ini. Ia menginstruksikan agar penegakan aturan segera dimulai setelah momen hari raya.
“Langkah penegakan aturan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah,” tegas Bupati Juventus. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mulai sadar pajak demi kelancaran pembangunan daerah.
Terkait potensi antrean atau gejolak akibat kebijakan ini, pihak Pertamina Maumere memastikan bahwa stok BBM di Kabupaten Sikka dalam kondisi aman dan distribusi berjalan normal sesuai jadwal.








