Kawal Hukum Kasus Pembunuhan Rubit, Eman Gleko Desak Pelimpahan Perkara dan Dorong Adanya Amicus Curiae

- Reporter

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

Aktivis dan Praktisi Hukum Sikka, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H. M.H

 

MAUMERE, TAJUKNTT-Kasus tragis persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Pasca Kepolisian Resor (Polres) Sikka menggelar rekonstruksi pada Rabu (1/4/2026), desakan agar perkara ini segera dilimpahkan ke meja hijau mulai mencuat.

Aktivis dan Praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sikka harus segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hal ini mengingat tersangka pelaku (FRG) masih kategori anak di bawah umur yang memiliki batasan waktu penahanan yang sangat ketat menurut regulasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eman Gleko menjelaskan bahwa proses hukum kasus di Desa Rubit harus dipercepat karena anak pelaku (FRG) tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam UU tersebut, masa penahanan bagi anak jauh lebih singkat dibandingkan orang dewasa.

“Kalau kita merujuk pada UU SPPA, masa penahanan awal di polisi hanya 7 hari dan perpanjangan 8 hari. Sementara di kejaksaan 5 hari dan perpanjangan maksimal 5 hari. Seharusnya anak pelaku ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eman dalam wawancara bersama media ini, Kamis (9/4/2026) pagi.

Ia menyatakan kekhawatirannya jika birokrasi hukum berjalan lamban, hal itu justru akan merugikan kepastian hukum itu sendiri.

“Kekhawatiran saya makin lama ini tidak disidang, maka demi hukum anak pelaku ini harus dilepas, tidak bisa lagi ditahan. Jadi sebaiknya jaksa meneruskan penyelidikan oleh polisi dengan melakukan penuntutan. Dipercepat saja,” tegasnya.

Menurut Eman, percepatan pelimpahan berkas ke pengadilan adalah solusi terbaik untuk menjawab keraguan publik, termasuk pertanyaan dari kuasa hukum korban maupun warganet yang selama ini mengawal kasus tersebut.

“Dipercepat saja, supaya apa-apa yang menjadi pertanyaan kuasa hukum, masyarakat, dan warganet, itu mungkin sangat bisa terbuka pada saat persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan dibukanya ruang bagi Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Mengingat keterbatasan bukti yang mungkin ditemukan penyidik, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan keyakinan dan masukan dari berbagai pihak melalui surat kepada pengadilan.

“Situasinya begini, pada saat bukti tidak banyak ditemukan oleh penyidik, maka hakim pada sisi lain itu punya yang namanya pertimbangan keyakinan. Hakim bisa memutuskan menurut keyakinan dia, makanya saya usulkan Sahabat Pengadilan itu boleh,” jelas Eman.

Menutup pernyataannya, Eman Gleko mengingatkan semua pihak bahwa sistem hukum di Indonesia memiliki batasan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Karena due process of law itu sudah dalam hukum acara supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan. Suka atau tidak suka, hukum acara itu membatasi. Kalau kita bilang kita menghormati proses hukum, ya kita harus taat pada hukum acara,” ungkapnya.

Eman Gleko berharap Kejaksaan Negeri Sikka segera mengambil langkah cepat untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere agar rasa keadilan bagi keluarga korban dapat segera terpenuhi melalui fakta-fakta persidangan yang terang benderang.

 

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi
Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka
Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WITA

Warga Kota Maumere yang Tinggal Sendirian Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya, Diduga Akibat Sakit Komplikasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WITA

Berkas Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Desa Rubit Dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 05:35 WITA

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Berita Terbaru