MAUMERE-tajukntt, Pengadilan Negeri (PN) Maumere akan menggelar sidang terbuka permohonan praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC) Eltras Pub & Karaoke, Senin, 13/04/2026 besok.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka YCGW dan MAAR selaku pemohon terhadap termohon; Kapolri, Cq. Kapolda NTT, Cq Kapolres Sikka. Adapun permohonan praperadilan yang diajukan ini terkait alat bukti dan prosedur penetapan YCGW dan MAAR sebagai tersangka. Adapun tim kuasa hukum YCGW dan MAAR yakni; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH.
“Poin permohonan kita adalah terkait prosedur penanganan kasus ini mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka dan juga terkait alat bukti. Kita sudah siap, tinggal kita buktikan di persidangan,” ujar ketua tim hukum Eltras Pub & Karaoke, Rio Lameng, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Panggil Saksi A de Charge
Ditengah akan digelarnya sidang praperadilan, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan (a de charge) pada Jumat 10 April 2026 dalam perkara pokok dugaan TPPO. Terhadap permintaan tersebut, tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke melayangkan surat keberatan.
Dalam surat tim kuasa hukum tanggal 09 April 2026 dengan tembusan kepada pers tersebut, memuat beberapa point keberatan; Pertama: bahwa saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya meringankan tersangka/terdakwa. Oleh karena itu, hak untuk mengajukan saksi a de chard adalah tersangka/terdakwa atau penasihat hukum tersangka/terdakwa, dan bukan oleh penyidik.
Kedua: pemanggilan saksi a de charge tersebut tanpa koordinasi. Sebab, baik tersangka, ataupun penasihat tersangka sama sekali tidak pernah mengajukan saksi a de charge dalam tahap penyidikan di Polres Sikka. Hak hukum pengajuan saksi a de charge oleh tersangka/penasihat hukum akan digunakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Untuk itu, tim kuasa hukum meminta agar surat pemanggilan saksi a de charge untuk diperiksa penyidik Polres Sikka agar dibatalkan.
Nilai Penyidik Tidak Transparan
Tim kuasa hukum Eltras Pub & Karaoke menilai penyidik Polres Sikka tidak transparan dalam hal status saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya, surat pemanggilan saksi oleh penyidik Polres Sikka tersebut tanpa label a de charge. Namun oleh penyidik menjelaskan bahwa saksi saksi yang dipanggil tersebut adalah saksi a de charge.
Dalam konfirmasi tim kuasa hukum dengan penyidik Polres Sikka diketahui bahwa pemanggilan saksi saksi tersebut adalah untuk memenuhi petunjuk jaksa (P-19). Dari penjelasan penyidik Polres Sikka, tim kuasa hukum juga baru mengetahui bahwa saksi saksi yang juga diperiksa sebelumnya (sebelum P-19) adalah sebagai saksi a de charge.
“Bagaimana mungkin, petunjuk jaksa hanya mencantumkan pemeriksaan saksi, namun penyidik Polres Sikka malah mengklasifikasi saksi saksi tersebut sebagai saksi a de charge?. Pun demikian dengan saksi saksi yang diperiksa sebelumnya, ternyata penyidik Polres Sikka mengklasifikasinya sebagai saksi a de charge. Harus di ingat bahwa saksi a de charge lahir karena hak tersangka, bukan label yang diberikan oleh penyidik. Menurut kami penyidik tidak transparan dan ada manipulasi formalitas dan berpotensi melanggar prinsip hukum due process of law,” kata Domi Tukan.
Anggota tim hukum lainnya, Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum menambahkan, kewenangan penyidik adalah untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diantaranya melalui pemeriksaan saksi saksi yang keterangannya membuktikan (a charge) dugaan tindak pidana. Sedangkan saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya menguntungkan atau meringankan tersangka/terdakwa.
Alfons mengatakan, dalam Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); “Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka untuk diambil keterangannya”.
Dari rumusan pasal tersebut kata Alfons, secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka. Artinya, saksi tersebut harus dihadirkan atau diajukan oleh tersangka.
“Keterangan saksi yang dihadirkan oleh tersangka tentunya berbeda dengan saksi yang memberatkan. Sehingga sangat tidak relevan bila penyidik memeriksa saksi yang meringankan (a de charge) untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Kalau tersangka tidak atau belum menggunakan haknya untuk mengajukan saksi a de chard dalam tahap penyidikan, mengapa penyidik yang berinisiatif?. Ini ada apa?” tanya Alfons.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi










