JAKARTA,TAJUKNTT-Aktivis sekaligus praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto MG, SH. MH, menanggapi langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Katolik dan GAMKI yang melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke kepolisian. Menurutnya, pelaporan tersebut kurang tepat dan tidak merepresentasikan arti pesan kasih dalam ajaran Kristiani.
Emanuel menilai bahwa kutipan Injil yang digunakan sebagai pembanding terhadap pernyataan JK justru mereduksi makna terdalam dari ajaran kasih. Ia berpendapat bahwa sebagai umat beriman, tidak seharusnya reaksi hukum dikedepankan atas sebuah ketidaktahuan pihak luar mengenai ajaran internal agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa bermaksud menistakan, ucapan Pak JK bagi kami adalah pernyataan dari seseorang yang tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal Injil sebagai ajaran imannya, sehingga wajar jika ada kekeliruan,” ujar Emanuel yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PP PMKRI periode 2009-2011 tersebut.
Ia juga mengajak publik untuk melihat fakta sejarah secara objektif bahwa perang besar antaragama memang pernah terjadi di masa lalu dengan dalil-dalil tertentu. Menurutnya, jika saat ini ada koreksi sikap dari Gereja, hal itu merupakan pemahaman internal umat Kristen yang tidak bisa dipaksakan untuk dimengerti secara sempurna oleh pemeluk agama lain.
Lebih lanjut, Emanuel menekankan sosok Jusuf Kalla sebagai tokoh perdamaian yang berperan besar dalam menyelesaikan berbagai konflik horizontal di Indonesia. Ia meyakini pernyataan JK tersebut bukan diniatkan untuk menista, melainkan berangkat dari pengalaman empiris beliau saat menjadi mediator konflik di lapangan.
“Sebagai orang Katolik, saya tidak perlu merasa marah jika ada orang di luar agama saya yang berbicara tentang agama saya tanpa pemahaman yang lengkap. Sebab, seribu orang pun berkata demikian, tidak akan mengubah inti ajaran Kristen yaitu kasih,” tegas praktisi hukum tersebut.
Dari sisi yuridis, Emanuel menilai unsur pidana yang coba didorong sebagai delik dalam kasus ini sangatlah lemah. Menurutnya, dalam hukum pidana, syarat material dan formil harus terpenuhi secara utuh, termasuk adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan penistaan, yang dalam hal ini tidak ditemukan pada sosok JK.
Emanuel berharap polemik ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan hingga masuk ke ranah hukum. Bagi umat Kristiani, ia mengingatkan bahwa iman harus nyata dalam perbuatan, dan kasih adalah dasar utama dari segala reaksi dalam kehidupan sosial bermasyarakat.










