MAUMERE-tajukntt, Pengadilan Negeri (PN) Maumere resmi menggelar sidang preperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terduga kobrban-13 karyawati pemandu lagu (Ladies Companion/LC), Senin 13/04/2026.
Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh YCGW dan MAAR selaku pemohon 1 (satu) dan 2 (dua) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq Kapolda NTT, Cq Kapolres Sikka. Adapun pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH. Dan termohon diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sikka dan tim hukum Polres Sikka.
Adapun poin permohonan praperadilan tersebut mempersoalkan keabsahan tindakan hukum berupa penetapan tersangka serta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sikka. Objek yang digugat meliputi sejumlah surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2026 dan 23 Februari 2026, surat penetapan tersangka terhadap kedua pemohon, serta surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa oleh aparat kepolisian, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pemohon. Menurut mereka, tindakan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam dasar hukumnya, kuasa hukum merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta menjamin setiap orang mendapatkan kepastian hukum yang adil. Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa.
Permohonan ini juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam uraian permohonan, kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan antara para pemohon dengan 24 pekerja perempuan (LC) di Eltras Pub & Karaoke merupakan hubungan kerja yang sah secara perdata. Disebutkan bahwa para LC bekerja berdasarkan kontrak kerja, menerima gaji, serta memiliki mekanisme kasbon yang disepakati bersama tanpa bunga.
Kuasa hukum juga menguraikan kronologi hutang piutang yang melibatkan salah satu LC bernama Indri Nuraini alias Sofi yang memiliki persoalan utang dengan pihak lain yakni Pub Mawar Jingga di labuan Bajo dan pemilik Pub Redbull bernama Silver. Adapun hutang Sofi terhadap Silvers sebesar Rp.9,5 juta.
Oleh karena tidak dilunasi, maka Silver melalui kuasa hukumnya melakukan somasi sebanyak 3 kali. Namun oleh karena tidak dilunasi, Silver akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sikka dan dibuat kesepakatan tertulis di hadapan petugas Polres Sikka pada tanggal 7 Januari 2026. Dimana menurut kuasa hukum, akibat hutang piutang tersebut membuat Sofi tidak nyaman bekerja di Eltras Pub.
Kuasa hukum pemohon juga menyoroti tindakan aparat yang dinilai tidak prosedural, termasuk keterlibatan pihak luar yakni Suster Ika dalam proses penjemputan Sofi dan 12 LC lain dari Eltras Pub. Dimana, pada 21 Januari 2026, Suster Ika mendatangi Eltras Pub & Karaoke di Eltari sekitar jam 16.00 untuk menemui Sofi, selanjutnya membawa Sofi keluar dari mess Eltras Pub & Karaoke tanpa sepengetahuan Pemohon I selaku pengelola Eltras Pub dan Karaoke dan sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja antara Pengelola Pub dan Karaoke dan LC.
Bahwa ternyata di ketahui kemudian ada beberapa polisi/penyelidik Polres Sikka yang datang bersama suster Ika tetapi mereka menunggu di jalan Eltari yang jaraknya ± 10 m dari Eltras Pub & Karaoke
Kuasa hukum menilai, bahwa tindakan penyelidik Polres Sikka yang membiarkan Suster Ika leluasa menjemput Sofi di Eltras Pub & Karaoke, padahal diketahui Suster Ika bukanlah seorang Polisi adalah bentuk pelanggaran KUHAP, dan merupakan bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi keterangan korban dan kualitas bukti permulaan.
Masih dalam uraian tim kuasa hukum, bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2026 Kasat Reskrim Polres Sikka mendatangi Eltras Pub & Karaoke dengan menbawa surat tugas, surat tugas a quo hanya berisi nama polisi yang hendak menjemput tetapi tidak mengakomodir nama – nama LC yang hendak di jemput. Bahwa ketika di tanya nama – nama LC yang hendak di jemput Kasat Reskrim Polres Sikka menyampaikan bahwa nama – nama dimaksud ada di HP Suster Ika yang profesinya bukan seorang polisi/penyelidik/penyidik.
Bahwa penjemputan 12 orang LC tidak didasarkan pada Dokumen Resmi berupa surat tugas penjemputan yang isinya menyebutkan nama – nama LC yang mau dijemput, tetapi institusi kepolisian Resort Sikka melalui Kasat Reskrim justru merujuk pada data dalam perangkat pribadi/HP suster Ika yang bukan selaku aparat penegak hukum/penyelidik/penyidik Kepolisian Polres Sikka, dengan kalimat “nama – nama yang akan di jemput bisa di lihat di Suster lka”. Pertanyaan hukumnya : “apa dasar penyerahan kewenangan dari Polisi kepada “oknum” yang bukan Penyelidik dan/atau Penyidik?.
Walaupun mendapat keberatan namun Kasat Reskrim Polres Sikka tetap memaksa untuk membawa 12 LC Eltras Pub & Karaoke dimaksud keluar dari Eltras Pub dan Karaoke tanpa seijin dari Pemohon.
Bahwa saat keberatan berkaitan dengan daftar nama LC yang hendak di jemput, Kanit Tipiter yang bernama Tildis menyampaikan bahwa “Kami datang menghimbau kalau ada yang merasa diri korban bisa ikut kami tapi kalau tidak ada yang merasa sebagai korban tidak perlu ikuť,” Kuasa hukum menilai pernyataan ini mengandung makna bahwa Polres Sikka in casu Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memiliki cukup data dan bukti tentang adanya dugaan TPPO.
Bahwa pernyataan seorang Kanit Tipiter yang bernama Tildis mengindikasikan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki data yang cukup siapa sebagai korban TPPO tetapi menawarkan kepada LC untuk dapat menjadi korban atau tidak. Tawaran memilih untuk ikut atau tidak ikut Polisi dan Truk F memberikan pilihan bebas kepada LC, hal ini mengindikasikan bahwa status korban ditentukan sendiri oleh LC berdasarkan pilihan yang di berikan oleh Kanit Tipiter, tidak diidentifikasi secara obyektif oleh penyidik melalui verifikasi awal berbasis fakta penyidik namun justru hanya mengikuti kehendak Suster Ika. Disini institusi kepolisian yang seharusnya melakukan penegakan hukum dengan berpedoman pada KUHAP justru berpedoman pada kehendak dan keinginan Suster Ika.
Menurut kuasa hukum, tindakan penjemputan terhadap 13 LC tanpa dasar dokumen resmi dan tanpa persetujuan pengelola merupakan pelanggaran hukum serta mencerminkan adanya intervensi pihak luar dalam proses penyelidikan.
Mereka juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan disebutkan bahwa penetapan tersebut diduga dilakukan sebelum gelar perkara, yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.
Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Mereka menyebut bahwa penerapan pasal TPPO dalam kasus ini merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum (error in objecto) serta bentuk kriminalisasi.
Dalam permohonan tersebut juga diungkap bahwa para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama proses penyidikan, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak tersangka.
Kuasa hukum turut menyoroti pemanggilan saksi yang dilakukan setelah penetapan tersangka, yang dinilai sebagai pembalikan hukum acara pidana karena seharusnya dilakukan pada tahap penyelidikan.
Mereka menilai rangkaian tindakan aparat menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk dugaan tekanan sosial dan politik dalam proses penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Maumere untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pemohon tidak sah, serta memulihkan hak dan kedudukan hukum mereka seperti semula. Mereka juga meminta agar seluruh hasil penyidikan dinyatakan tidak sah dan perkara tersebut dinyatakan sebagai ranah perdata. Permohonan ini ditutup dengan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Muhamad Kharisma Bayu Aji, SH., ini akan dilanjutkan Selasa, 14/04/2026 esok dengan agenda jawaban termohon.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










