MAUMERE-tajukntt, Pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Eltras Pub & Karaoke, yakni Kapolri, Cq Kapolda NTT, Cq Kapolres Sikka, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap YCGW dan MAAR telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).
Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polres Sikka yang diwakili; Marianus Reynaldi Laka, SH., M.H., Agustinus Haryanto Jawa, S.H., Iptu. Reindhard Dionisius Siga, S.Tr.K, Iptu. Ali Murali, Aiptu. Henrikson Sitompul., Aiptu. Natalis Istanto Nesimnahan, SM., Aipda. Roni Rama., SH., lebih dahulu mengajukan sejumlah eksepsi atau keberatan formil terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai Gugatan Cacat Formil
Termohon menyatakan permohonan praperadilan mengandung cacat formil karena kurang pihak (plurium litis consortium). Menurut mereka, pemohon tidak memasukkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sikka sebagai pihak yang seharusnya turut digugat.
Selain itu, permohonan juga dinilai tumpang tindih (overlapping) karena mencampurkan antara aspek formil praperadilan dengan substansi pokok perkara pidana.
“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan menilai apakah perbuatan tersangka benar atau tidak,” demikian substansi jawaban termohon.
Termohon juga menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan secara jelas dasar keberatan terhadap penahanan, padahal hal tersebut turut dijadikan objek praperadilan.
Dalam pokok perkara, termohon menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Polres Sikka menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bahkan, termohon menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, sehingga bukan tindakan sewenang-wenang,” tegas pihak termohon.
Termohon juga menilai dalil pemohon yang mempersoalkan kualitas alat bukti tidak relevan dalam praperadilan, karena forum tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi pembuktian.
Bantah Salah Penerapan Hukum
Terkait tudingan salah penerapan hukum pidana, termohon menegaskan hal tersebut merupakan ranah pokok perkara yang hanya dapat diuji dalam persidangan pidana.
Menurut mereka, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal.
“Praperadilan tidak berwenang menilai unsur delik atau benar tidaknya penerapan pasal pidana,” tegasnya.
Menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, termohon menyatakan hal tersebut tidak berdasar secara hukum.
Dalam KUHAP, istilah “calon tersangka” tidak dikenal sebagai kategori hukum. Meski demikian, termohon mengungkapkan bahwa kedua pemohon telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan pada 9 Februari 2026, sementara Maria Arina pada 18 Februari 2026, sebelum gelar perkara penetapan tersangka pada 23 Februari 2026.
Termohon juga membantah tudingan adanya “pembalikan hukum acara pidana” terkait pemanggilan saksi setelah penetapan tersangka.
Menurut mereka, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan hal yang sah dan lazim untuk memperkuat pembuktian.
“Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan awal penguatan pembuktian,” demikian ditegaskan dalam jawaban.
Disebutkan pula bahwa dari 17 saksi yang dipanggil, sembilan di antaranya merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh para tersangka.
Kronologi Penanganan Kasus
Dalam jawabannya, termohon turut memaparkan kronologi penanganan perkara. Kasus bermula dari pengaduan seorang perempuan pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi saksi, serta pendampingan terhadap sejumlah pekerja di Eltras Pub & Karaoke.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Februari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menetapkan dua tersangka pada 23 Februari 2026 karena dinilai telah memenuhi empat alat bukti.
Minta Permohonan Ditolak
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, termohon meminta majelis hakim praperadilan untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, termohon juga memohon agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres Sikka sah menurut hukum.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Muhamad Kharisma Bayu Aji, SH., akan dilanjutkan Rabu, 15/04/2025 dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Faidin
Penulis : Faidin
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










