Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

- Reporter

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Mme dengan agenda replik oleh YCGW dan MAAR selaku pemohon terhadap Kapolri, Cq Kapolda NTT, Cq, Kapolres Sikka Kembali digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu, 13/04/2026.

Ada 9 poin tanggapan yang dibacakan kuasa hukum pemohon; Rio Lameng, SH., Vitalis Badar, SH., Yohanes Domi Tukan, SH., Alfons Hilarius Ase, SH., M.Hum., dan Ria Tukan, SH terhadap jawaban termohon dalam sidang sebelumnya.

Soal gugatan kurang pihak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, termohon menyampaikan bahwa permohonan cacat formil lantaran kurang pihak sebab tidak menyebut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka dengan menggunakan pendapat M. Yahya Harahap. Terhadap jawaban tersebut, pemohon menilai; termohon melalui para kuasanya tidak memahami substansi praperadilan sehingga harus menggunakan pendapat M. Yahya Harahap tentang hukum acara perdata ke dalam praperadilan yang merupakan bagian hukum pidana.

Bahwa wilayah hukum praperadilan adalah bagian dari hukum pidana yang tata cara persidangan menggunakan penyebutan dalam tata cara persidangan perdata yaitu pemohon, termohon, replik, duplik, namun tidak serta merta menjadi dasar menggunakan eksepsi dalam hukum acara perdata. Bahwa menggunakan pendapat M. Yahya Harahap dalam hukum acara perdata ke dalam praperadilan.

Termohon juga dinilai tidak mampu membedakan jabatan strukural dan jabatan fungsional dalam institusi kepolisian. Pimpinan institusi Kepolisian Resor adalah Kapolres dalam praperadilan aquo adalah Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim dalam menjalankan tugas secara struktural pada Tingkat Polres, Kasat Reskrim bertanggungjawab kepada Kapolres sebagai atasan langsung Polri Tingkat Resort.

Kuasa hukum pemohon juga menilai bahwa sebagai akibat langsung ketidakpahaman Kasat Reskrim Polres Sikka dalam membedakan jabatan struktural dan fungsional dalan institusi kepolisian resort Sikka maka dalam menjalankan tugas penyelidikan dalam perkara a quo lebih memilih tunduk pada Suster Ika dalam penyelidikan, terbukti nama – nama LC yang di jemput yang seharusnya tertera dalam surat tugas namun nama – nama LC yang di jemput justru tertera pada perangkat Handphone milik suster ika. Fakta ini membuktikan bahwa kasat reskrim polres Sikka lebih memilih, patuh, tunduk dan taat pada seseorang bernama Fransiska Imakulata alias Ika.

Soal overlapping

Terkait jawaban termohon bahwa permohonan praperadilan overlapping atau tumpang tindih. Kuasa hukum pemohon menilai bahwa temohon berupaya membangun konstruksi hukum sesat dalam eksepsi untuk membenarkan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh termohon dengan cara melanggar KUHAP.

Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemohon I dan ke – 24 LC diantaranya 13 LC yang di jemput oleh Fransiska Imakulata alias Ika bersama aparat kepolisian resort sikka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka adalah hubungan hukum keperdataan, yang di buktikan dengan Lamaran kerja, Surat Perjanjian Kerja.

Dengan demikian seharusnya termohon telah mengetahui bahwa hubungan antara Pemohon I dengan ke – 24 LC diantaranya 13 LC yang di jemput oleh Fransiska Imakulata alias Ika bersama aparat Polres Sikka yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka adalah hubungan hukum keperdataan. Namun termohon justru mengkonstruksikan kasbon sebagai penjeratan hutang untuk mentersangkakan pemohon.

Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka sesungguhnya tidak didukung dengan milimal dua alat bukti sebagaimana syarat yang di atur oleh KUHAP atau dengan kata lain cara perolehan alat bukti yang digunakan oleh Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum.

Soal posita tidak lengkap

Terkait jawaban termohon tentang posita obyek praperadilan tidal lengkap karena tidak menguraikan sah atau tidaknya penahan tersangka; kuasa hukum termohon menilai bahwa penahanan terhadap para pemohon adalah upaya paksa lanjutan sebagai akibat dari upaya paksa penetapan tersangka terhadap para pemohon praperadilan, dengan demikian maka tidak sahnya penetapan tersangka karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti maka upaya paksa lanjutan setelah penetapan tersangka dengan sendirinya adalah tidak sah. Tim kuasa hukum juga meminta kepada termohon supaya banyak membaca agar tidak sesat berpikir atau menurut Rocy Gerung : “cacat dalam bernalar”.

Kuasa hukum juga menilai, sikap termohon yang tidak menjawab upaya paksa berupa penetapan dan penahanan tersangka dalam tahap penyidikan, adalah adalah sebuah kebenaran yang diakui oleh termohon, dan pengakuan termohon adalah bukti sempurna.

Kuasa hukum menyatakan, obyek praperadilan adalah upaya paksa yang dilakukan oleh termohon pada tahap penyidikan berupa penetapan tersangka dan penahanan sehingga penyidikan tidaklah berdiri sendiri karena penyidikan adalah rangkaian proses yang didahului dengan penyelidikan. Dimana; penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Artinya, untuk menentukan sebuah peristiwa adalah peristiwa pidana atau bukan peristiwa pidana didasarkan pada alat bukti bukan pada asumsi, sehingga dengan bukti tersebut dalam gelar perkara pada tahap penyelidikan dapat diputuskan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Dengan demikian, termohon tidak bisa memahami bahwa menentukan suatu peristiwa pidana dengan alat bukti pada tahap penyidikan, tetapi alat bukti yang telah ditemukan dalam tahap penyelidikan ketika ditingkatkan ke tahap penyidikan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana untuk menemukan Tersangka.

Kuasa hukum pemohon juga menyatakan bahwa uraian pemohon dalam permohonan praperadilan telah sangat terang tentang upaya paksa penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti. Bahwa asas hukum pidana lex stricta dalam hukum pidana menuntut penerapan hukum secara ketat, rigid sesuai bunyi undang – undang tertulis namun termohon justru membelokkan kasbon yang adalah hubungan hukum keperdataan menjadi penjeratan utang dalam TTPO yang berdampak pada penilaian tentang kualitas formil cara memperoleh alat bukti, dimana catatan kasbon sebagai bukti keperdataan secara formil dibelokkan menjadi bukti tindak pidana. Dengan demikian, kuasa hukum termohon menyatakan bahwa hakim praperadilan berwenang untuk menilai kualitas formil alat bukti dan bagaimana memperoleh alat bukti.

Soal Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa termohon tidak dengan cermat memahami pertimbangan Mahkamah Konstintusi. Dimana dalam pertimbangan putusan agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa ‘bukti permulaan’, bukti permulaan yang cukup’ dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absentia).

Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran tersebut, tidak diperlukan calon tersangka”. Dengan demikian uraian para pemohon memiliki landasan normatif yang jelas.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka juga didasarkan pada pengaturan yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang merupakan perkembangan hukum acara pidana sebagaimana terakomodir dalam ketentuan pasal 91 KUHAP : “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”.

Bahwa pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap calon tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka adalah 3 (tiga) bentuk pemeriksaan yang berbeda karna pengertian saksi, pengertian calon tersangka dan pengertian tersangka memiliki pengertian yang berbeda. Bahwa ketentuan pasal 91 KUHAP di atas mengisaratkan due proces of law hanya dapat diterapkan kalau ada pemeriksaan calon tersangka karena hal ini berkaitan dengan transparansi dan hak pembelaan diri sejak awal sehingga pemeriksaan terhadap calon tersangka wajib dilakukan oleh penyidik untuk pemenuhan terhadap asas praduga tak bersalah.

Dengan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka maka penyidik menempatkan praduga bersalah terhadap tersangka. Bahwa dengan tidak diperiksanya pemohon sebagai calon tersangka kepada para pemohon praperadilan a quo termohon telah menempatkan praduga bersalah terhadap Para Pemohon, sehingga termohon telah melanggar ketentuan pasal 91 KUHAP.

Kuasa hukum pemohon juga menilai bahwa termohon miskin pengetahuan sebagai akibat dari tidak memahami Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan perkembangan KUHAP. Padahal ketentuan pasal 91 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP lahir dari rahim Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Soal alat bukti

Kuasa hukum juga menjabarkan bahwa, secara yuridis ada 11 LC yang tidak mau mengikuti himbauan dari Kanit Tipiter bernama Tildis dan ajakan dari polwan serta seluruh karyawan Eltras Pub & Karaoke berjumlah 6 orang mestinya sejak awal penyelidikan harus telah panggil untuk di mintai keterangan yang di buat dalam Berita Acara Pemeriksaan sehingga keterangan menjadi berimbang dengan demikian maka keterangan ke – 13 LC yang di tampung oleh Truk F secara yuridis formil tidak dapat dinilai sebagai satu alat bukti. Hal ini kemudian di perkuat dengan P-19 dari Penuntut Umum dimana dalam petunjuknya memerintahkan kepada Termohon untuk memeriksa 11 LC dan 6 orang karyawan yang bekerja di Eltras Pub & Karaoke.

Kuasa hukum pemohon juga menyatakan bahwa; bukti foto kasbon termohon besesuaian dengan bukti kasbon yang telah di serahkan oleh pemohon, namun dalam bukti penyitaan tidak dicantumkan buku catatan kasbon. Padahal buku catatan kasbon tersebut telah di terima oleh termohon. Maka, handphon yang oleh termohon disebut sebagai satu alat bukti tidak bernilai yuridis sebagai alat bukti karena kualitas alat bukti sama dengan bukti surat berupa catatan kasbon yang telah diserahkan kepada termohon yang kemudian secara sengaja dihilangkan dari daftar alat surat milik pemohon.

Atas uraian dalam replik tersebut, pemohon memohon kepada yang mulia hakim praperadiklan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menerima dan mengabulkan perpohonan praperadilan pemohon. (TIM)

Komentar FB

Penulis : Tim

Editor : redaksi

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Esok Sidang Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub & Karaoke Digelar, Penyidik Minta Pemeriksaan Saksi A de Charge, Kuasa Hukum Keberatan
Soal Desakan Permintaan Maaf ke 13 LC Eltras Pub dan TRUK-F, Ini Klarifikasi Kakak Kandung Tersangka
Waow !, Tersangka TPPO Eltras Pub Disuruh Minta Maaf ke 13 LC dan TRUK-F Demi Keringanan Hukuman ?
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WITA

Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 02:38 WITA

Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang

Berita Terbaru