MAUMERE-Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Kabupaten Sikka menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan Pemerintah Daerah dengan dokumen perencanaan anggaran terkait pembangunan infrastruktur jalan.
Fraksi menemukan bahwa ruas jalan Nangablo-Hagarahu belum tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk Tahun Anggaran 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sebelumnya, Bupati Sikka dalam jawaban resminya menyatakan bahwa ruas jalan tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran TA 2027.
Sikap kritis tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Nurani Sejahtera, Beatus Wilfridus Djogo, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUA–PPAS APBD Kabupaten Sikka TA 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Sikka, Kamis (13/8/2026) malam.
Atas perbedaan temuan fakta dokumen tersebut, Fraksi Nurani Sejahtera meminta kejelasan tegas dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai status persetujuan anggaran untuk ruas jalan Nangablo-Hagarahu.
”Setiap komunikasi Pemerintah Daerah harus menunjukkan kewibawaan, kualitas, dan tanggung jawab. Setiap jawaban dalam forum resmi harus memiliki dasar serta konsisten dengan dokumen perencanaan dan penganggaran,” tegas Beatus Wilfridus Djogo membacakan pendapat fraksinya.
Fraksi menegaskan bahwa apabila janji penganggaran tersebut benar-benar telah disetujui, maka harus terdapat dasar hukum dan jejak administrasi yang jelas di dalam dokumen perencanaan.
”Jangan sampai pernyataan Pemerintah berbeda dengan dokumen dan anggaran. Apa yang disampaikan kepada DPRD dan masyarakat harus memiliki kepastian dan tindak lanjut yang jelas,” lanjut Beatus.
Lebih lanjut, Fraksi Nurani Sejahtera mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka agar segera memasukkan ruas jalan Nangablo-Hagarahu ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini dimaksudkan agar komitmen yang disampaikan oleh Bupati tidak hanya berhenti sebagai penyampaian lisan, tetapi menjadi bagian dari perencanaan yang dapat diwujudkan dalam pembangunan nyata bagi masyarakat.
Meski memberikan catatan mendasar terkait konsistensi dokumen penganggaran ini, Fraksi Nurani Sejahtera menyatakan tetap menerima dan menyetujui Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Sikka TA 2027 untuk ditandatangani bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD TA 2027.










