MAUMERE-Kepolisian Resor (Polres) Sikka memastikan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap seorang guru agama yang diduga terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka masih dalam tahap penyelidikan.
Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikonfirmasi dari penyidik bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, sementara penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Ipda Leonardus Tunga kepada media ini, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Penanganan kasus ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus dugaan penghinaan tersebut dilaporkan oleh seorang guru berinisial MA, warga Tanah Lit, Desa Munerana, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 4 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 436 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Jalan Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.
Dalam uraian laporan polisi disebutkan, kejadian bermula ketika pelapor sedang mengurus surat-surat di Ruang Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kemenag Sikka.
Pelapor mengaku saat itu dimarahi dan diminta keluar dari ruangan. Setelah keluar, pelapor kemudian menuju meja operator Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama (Simpatika) yang berada di sebelah ruangan tersebut.
Namun, dalam laporan tersebut disebutkan pelapor kembali dihalangi oleh sejumlah staf dan diminta keluar dari ruangan.
Terlapor berinisial P, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), diduga kemudian mengusir pelapor sambil mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melayani pelapor pada hari tersebut.
Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan tindakan mendorong pelapor keluar ruangan sambil mengucapkan kata yang dinilai menghina, yakni “monyet”.
Pelapor mengaku merasa dihina dan direndahkan martabatnya sebagai manusia maupun sebagai tenaga pendidik atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Sikka.
Polres Sikka hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.









