MAUMERE-Pengungsi di Posko Pengungsian Gelora Samador, Kabupaten Sikka, rencananya mulai dipulangkan secara bertahap pada Minggu (23/8/2026) sore. Pengungsi yang rumahnya masuk kategori Rusak Ringan (RR) dan Tidak Rusak (TR) menjadi prioritas dalam proses pemulangan.
Setelah melewati masa tanggap darurat dan bertahan dalam ketidakpastian akibat gempa bumi tektonik, sejumlah warga Kabupaten Sikka di posko pengungsian utama Gelora Samador mulai menyatakan keinginan untuk kembali ke rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Kabupaten Sikka dijadwalkan berakhir pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Menyikapi adanya permintaan warga untuk kembali secara mandiri, Satgas Penanganan Bencana melalui Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka resmi mengeluarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pemulangan Pengungsi, Minggu (23/8/2026).
Pemulangan dilakukan secara bertahap, tertib, terdata dan mengutamakan keselamatan, terutama bagi warga yang rumahnya masuk kategori Rusak Ringan (RR) dan Tidak Rusak (TR).
Kasatgas Pos Komando Bencana Gempa Bumi Tektonik Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, ST., M.Eng, yang akrab disapa Femy Bapa, menegaskan bahwa pemulangan pengungsi tidak dilakukan secara serampangan.

Penegasan tersebut disampaikan Femy Bapa di Pos Komando Penanganan Bencana Gempa Bumi Tektonik, Jalan Mawar, Maumere, Minggu, 23/8/2026.
“Data menjadi dasar, proses verifikasi menjadi kunci, dan keselamatan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Femy, berdasarkan pemutakhiran data By Name By Address (BNBA), pengungsi yang rumahnya masuk kategori Rusak Ringan (RR) dapat mengikuti mekanisme pemulangan.
Sementara bagi pengungsi dengan kategori Tidak Rusak (TR), statusnya terlebih dahulu akan ditentukan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi di lapangan.
Ia menegaskan, SOP pemulangan tersebut bukan bentuk pemaksaan kepada masyarakat untuk meninggalkan lokasi pengungsian.
Sebaliknya, kata Femy Bapa pemerintah menyiapkan mekanisme agar warga yang rumahnya telah dinyatakan layak untuk ditempati kembali dapat pulang dengan aman, tertib dan tetap terdata.
“Pemulangan ini atas permintaan atau kesediaan masyarakat sendiri. Pemerintah menyiapkan mekanismenya agar proses tersebut berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Dalam SOP tersebut, lanjut Femy Bapa, warga yang telah siap kembali ke rumah terlebih dahulu menyampaikan permintaan atau kesediaan pemulangan kepada koordinator pos pengungsian. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi berdasarkan data BNBA.
“Apabila status rumah sesuai dengan kategori Rusak Ringan (RR) atau Tidak Rusak (TR) dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kembali, warga dapat melanjutkan proses administrasi. Warga kemudian mengisi formulir dan Surat Pernyataan (SP) Pemulangan,” jelasnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, sambungnya, warga dapat mengemas barang-barang pribadi dan mempersiapkan kepulangan.
Pemerintah juga menyiapkan paket sembako sesuai kebutuhan yang ditempatkan di lokasi pengungsian serta dukungan personel untuk membantu proses pemulangan.
Setelah seluruh tahapan dipenuhi, warga dapat kembali ke rumah masing-masing secara mandiri.
Pulang Bukan Berarti Ditinggalkan Pemerintah
Femy menegaskan, kepulangan warga ke rumah masing-masing bukan berarti pemerintah menghentikan perhatian dan pendampingan terhadap mereka.
Setiap proses pemulangan akan dicatat dalam Berita Acara. Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Posko Tanggap Darurat Bencana BPBD Kabupaten Sikka sebagai bagian dari pemutakhiran data penanganan bencana.
“Warga yang kembali ke rumah tetap menjadi bagian dari masyarakat terdampak yang mendapatkan perhatian pemerintah. Karena itu, seluruh proses pemulangan harus tercatat dengan baik,” katanya.
Informasi yang dihimpun dari Media Center BPBD Sikka, sebanyak 50 KK pengungsi yang akan dipulangkan sore ini.









