Program Rumah Terima Kunci Bupati Jipik Digenjot Lagi dalam Rancangan Perubahan KUA 2026, DPRD Sikka ‘Diajak’ Rasional

- Reporter

Tuesday, 28 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Program Rumah Terima Kunci Siap Huni bagi warga miskin di Kabupaten Sikka digenjot lagi dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Juventus Kago (Jipik) dan Simon Subandi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan APBD induk Tahun Anggaran 2025-2026 itu tak bisa dijalankan alias mandek lantaran ketiadan regulasi.

Program rumah terima kunci siap huni tersebut direncanakan akan menjangkau 1.696 kepala keluarga kategori miskin ekstrim secara bertahap mulai tahun 2026-2030, dengan besaran anggaran mencapai Rp.67.920.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka. Untuk tahun 2026, dianggarkan untuk 25 unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Rapat pembahasan Rancangan KUA Perubahan di Gedung DPRD Sikka, Selasa, 28/07/2026,  sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Sikka menggambarkan sejauh mana relevansi program tersebut terhadap pertumbuhan riil perekonomian di Kabupaten Sikka.

Hal itu mengingat, laju pertumbuhan ekonomi makro Kabupaten Sikka pada semester 1 Tahun 2026 sebesar 4,6 % yang termuat dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA kebih banyak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di sektor primer; pertanian, perikanan dan pemerintahan sebagai faktor utama peningkatan PDRB.

Dengan demikian, apabila kebijakan keuangan daerah memprioritaskan program di bidang perumahan dengan memangkas pembiayaan sektor primer semisal pertanian dan perikanan, apakah nantinya akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Sikka atau malah sebaliknya.

Menanggapi hal tersebut, Femy Bapa, selaku PLT Sekda Sikka sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Sikka, menjelaskan bahwa kebijakan Rancangan Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2026 diarahkan untuk; Pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti: gaji dan tunjangan ASN, P3K, operasional rutin kantor, belanja daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, Penyesuaian kembali belanja sesuai dengan SiLPA definitif hasil audit BPK RI Perwakilan NTT, serta untuk kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.

Dijelaskan, asumsi perekonomian makro dipengaruhi oleh 5 faktor; pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pendapatan perkapita, jumlah penduduk miskin dan indeks pembangunan manusia yang saling berkaitan. Untuk belanja kegiatan primer seperti pertanian, perikanan dan infrastruktur lainnya tetap masih ada di dalam KUA PPAS induk.

Femy juga sempat menyinggung jika survey BPS tentang indikator kemiskinan 60-persenya di sektor perumahan. Dengan demikian, program rumah terima kunci siap huni ini secara tidak langsung akan mempengaruhi jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Sikka saat ini yang masih di angka 36.740 jiwa.

Ketiadaan Payung Hukum

Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada peraturan apapun yang menjadi payung hukum atas program rumah terima kunci siap huni tersebut. Dalam Pasal 12 dan 18 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahah Daerah, urusan pemerintah daerah di bidang perumahan hanya terbatas pada peningkatan kualitas bagi korban bencana.

Demikian pula dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Sandar Pelayanan Minimal Sub Urusan Perumdahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal. Semuanya tidak mengatur secara rigid tentang pembangunan rumah serah terima kunci. Untuk menjawab kekosongan peraturan, Pemkab Sikka telah menganggarkan anggaran sebesar Rp. 700 juta untuk proses penyusunan peraturan daerah (Perda) rumah serah terima kunci siap huni.

Hingga berita ini diturunkan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi ini masih alot membahas soal ini. Dengan menyandingkan poin survey BPS tentang indikator kemiskinan, DPRD Kabupaten Sikka sepertinya ‘diajak’ untuk rasional terhadap program rumah terima kunci siap huni.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : politik

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 09:53 WITA

Program Rumah Terima Kunci Bupati Jipik Digenjot Lagi dalam Rancangan Perubahan KUA 2026, DPRD Sikka ‘Diajak’ Rasional

Berita Terbaru