Pemkab dan DPRD Sikka Sepakat Pilkades Serentak Ditunda

- Reporter

Thursday, 30 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka bersepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka ke tahun 2027, menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbub Nomor 3 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil., Kamis, 30/07/2026 menjelaskan, sejatinya DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka berupaya agar pelaksanaan Pilkades dipercepat. Namun disaat proses sedang berjalan, ada perubahan peraturan perundang undangan tentang desa yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sumandi menguraikan jejak historis keputusan menunda Pilkades serentak. Dimana, DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) mengundang pemerintah mendiskusikan rencana pelaksanaan Pilkades termasuk tentang anggaran dan peraturan pelaksana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab Sikka melakukan rapat terkait peraturan pelaksanaan Pilkades. Pada saat pendalaman tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa peraturan terbaru penyelenggaran Pilkades belum ada semenjak perubahan undang undang desa dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Oleh karena Perda Pilkades yang ada sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi yang sudah mengalami perubahan, DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan setelah mervisi Perda Pilkades.

Selanjutnya kata Sumandi, DPRD menugaskan anggota, dan Pemkab Sikka menugasakan pejabat pemerintah untuk berkonsultasi ke pusat. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa pelaksanaan Pilkades bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Desa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Desa, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Secara yuridis, hal itu benar. Tetapi ada 4 peraturan yang ada dan salah satunya Perda yang lama yang belum direvisi. Maka, rujukan peraturan yang mana yang harus diikuti?”. Apalagi sebagaimana yang dijelaskan Pemerintah bahwa Pilkades ini adalah kewenangan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah perlu merumuskan aturan sendiri. Maka, DPRD mendorong agar Perda yang mengatur tentang Pilkades direvisi,” jelasnya.

Ia mencontohkan pasal yang mengatur masa waktu jabatan kepala desa. Dimana, sebelumnya adalah 6 tahun dan sekarang menjadi 8 tahun. “Kalau ini tetap dilaksanakan, maka Ketika kita menegakan aturan ini, maka akan merujuk pada aturan yang mana. Sebab, ada aturan yang ada di Undang Undang atau Peraturan Pemerintah, tidak ada di Peraturan Daerah. Demikian pula sebaliknya. Ini kan jadi soal,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Sumandi, Pemerintah dan DPRD bersepakat agar segala rujukan aturan tersebut dirumuskan menjadi satu rumusan kebijakan peraturan daerah. Karena proses untuk mervisi perda membutuhkan waktu, maka DPRD bersama Pemerintah bersepakat dilaksanakan pada tahun 2027.

“Ini adalah upaya DPRD dan Pemerintah agar Pilkades bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan pemerintah dan harapan masyarakat,” jelasnya.

Sumandi juga menyinggung hal prinsipil dalam pembentukan peraturan perundang undangan wajib memperhatikan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Dimana, Pilkades adalah ruang memilih pemimpin wilayah, pemimpin komunitas, dan pemimpin politik maka harus mempertimbangkan tingkat kompleksitas karakteristik sosial di Kabupaten Sikka.

“Kita punya dokumen rujukan banyak sekali, kenapa harus tergesa gesa. Bila ada pendapat yang mengatakan bahwa daerah lain juga sudah melaksanakan Pilkades dengan merujuk pada PP 16, ya secara yuridis mungkin benar, tetapi secara sosiologi, kondisi kita berbeda. Kalau ada masalah hukum di kemudian hari, nanti bagaimana rujukan hukumnya. Maka Pemerintah juga setuju untuk menunda,” jelasnya.

Ia juga menyentil alasan Pemerintah yang mengatakan alasan kemendesakan pelaksanaan Pilkades adalah demi terakomodirnya hak demokrasi masyarakat. Bila alasan itu dirasionalisasikan kata Sumandi, maka demokrasi yang diusung hanya bersifat agregatif, bukan substantif.

PP 16 Tahun 2026 Jelas Mengatur

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sikka, Yosef Nong, SH., MH., dikonfirmasi terkait persoalan itu menjelaskan,  dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 38 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 8 tahun.

Selanjutnya dalam Pasal 49 PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memuat ketentuan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selanjutnya dalam Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) untuk pertama kali dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

“Memang bahwa di dalam Pasal 49 PP Nomor 16 Tahun 2026 hanya mensyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait Pilkades diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri. Sejauh ini peraturan Menteri dalam dalam negeri belum ada. Namun di dalam aturan peralihan Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bila Pilkades serentak bisa dilaksanakan dengan peraturan ini yakni PP Nomor 16 Tahun 2026,” jelasnya menambahkan bahwa ada enam pasal dalam Perda Nomor 6 tahun 2019 yang perlu direvisi.

Komentar FB

Penulis : Vianey

Editor : redaksi

Sumber Berita : politik

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Rumah Terima Kunci Bupati Jipik Digenjot Lagi dalam Rancangan Perubahan KUA 2026, DPRD Sikka ‘Diajak’ Rasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 July 2026 - 09:44 WITA

Pemkab dan DPRD Sikka Sepakat Pilkades Serentak Ditunda

Tuesday, 28 July 2026 - 09:53 WITA

Program Rumah Terima Kunci Bupati Jipik Digenjot Lagi dalam Rancangan Perubahan KUA 2026, DPRD Sikka ‘Diajak’ Rasional

Berita Terbaru

Politik

Pemkab dan DPRD Sikka Sepakat Pilkades Serentak Ditunda

Thursday, 30 Jul 2026 - 09:44 WITA