Maumere -Tajukntt.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menjadikan pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga sebagai salah satu prioritas utama dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 3,34 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johanes Brekmans Chritoforus Putu Botha, mengatakan pembayaran utang menjadi prioritas karena sebagian kewajiban pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang wajib dipenuhi.
“Yang paling penting itu ada bayar hutang. Karena bayar hutang ke pihak ketiga. Itu sesuai dengan keputusan pengadilan. Ada beberapa pekerjaan konstruksi yang ada perintah undang-undang itu harus dibayar. Terus ada juga hutang belanja beberapa tahun lalu yang sudah ada rekomendasinya. Itu juga harus dianggarkan,” kata Putu Botha kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Putu, utang tersebut berasal dari kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga, termasuk pekerjaan konstruksi yang penyelesaiannya telah diperkuat dengan putusan pengadilan serta utang belanja tahun-tahun sebelumnya yang telah memperoleh rekomendasi penyelesaian dari Inspektorat.
Ia menyebut nilai utang yang direncanakan untuk dibayarkan mencapai sekitar Rp 700 juta, meski angka finalnya masih akan disesuaikan dalam pembahasan anggaran.
“Yang bayar hutang daerah itu sekitar Rp 700-an juta kalau saya tidak keliru. Tinggal lihat saja totalnya berapa,” ujarnya.
Selain pembayaran utang, Pemkab Sikka juga akan mengusulkan penggunaan dana eks Pilkades untuk sejumlah kebutuhan prioritas lainnya. Seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sikka dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Terus ada beberapa belanja yang memang menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Jadi nanti kita sampaikan di Banggar,” kata Putu.
Sebelumnya, anggaran bantuan keuangan khusus sebesar Rp 3,34 miliar disiapkan dalam APBD Induk Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di 132 desa. Namun, setelah pelaksanaan Pilkades ditunda, anggaran tersebut tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan sementara ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dialokasikan untuk kebutuhan prioritas pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sikka.
Penulis : TajukNTT.id
Editor : TajukNTT.id
Sumber Berita : Liputan










