Polres Sikka Pastikan Laporan Dugaan Penghinaan Guru Agama di Kantor Kemenag Sikka Masuk Tahap Penyelidikan, Pelapor Sudah Diperiksa

- Reporter

Friday, 7 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-Kepolisian Resor (Polres) Sikka memastikan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap seorang guru agama yang diduga terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka masih dalam tahap penyelidikan.

Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga merupakan korban dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikonfirmasi dari penyidik bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, sementara penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Ipda Leonardus Tunga kepada media ini, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Penanganan kasus ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, kasus dugaan penghinaan tersebut dilaporkan oleh seorang guru berinisial MA, warga Tanah Lit, Desa Munerana, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 4 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 436 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Jalan Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.

Dalam uraian laporan polisi disebutkan, kejadian bermula ketika pelapor sedang mengurus surat-surat di Ruang Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kemenag Sikka.

Pelapor mengaku saat itu dimarahi dan diminta keluar dari ruangan. Setelah keluar, pelapor kemudian menuju meja operator Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama (Simpatika) yang berada di sebelah ruangan tersebut.

Namun, dalam laporan tersebut disebutkan pelapor kembali dihalangi oleh sejumlah staf dan diminta keluar dari ruangan.

Terlapor berinisial P, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), diduga kemudian mengusir pelapor sambil mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melayani pelapor pada hari tersebut.

Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan tindakan mendorong pelapor keluar ruangan sambil mengucapkan kata yang dinilai menghina, yakni “monyet”.

Pelapor mengaku merasa dihina dan direndahkan martabatnya sebagai manusia maupun sebagai tenaga pendidik atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Sikka.

Polres Sikka hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Percasi Sikka Apresiasi Turnamen Catur Disnakertrans Sikka, Dorong Dibuka untuk Umum dan Pecatur Junior
Bawa Nama Sikka dan NTT, 23 Atlet Dojang Adhyaksa Ikuti Kejurnas Taekwondo di Jakarta
Kajari Sikka Lepas Kontingen Dojang Adhyaksa Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem 052/Wijayakrama 2026 di Jakarta
Kasus Guru Agama yang Dikatai “Monyet” oleh Oknum Pegawai Kemenag Sikka, Kemenag Tempuh Penyelesaian Secara Persuasif, Dialogis, dan Kekeluargaan
Pemkab Ajukan Revisi Perda Pilkades ke DPRD Sikka, Butuh Anggaran Sekitar Rp 150 Juta
Realisasi Pendapatan Daerah Masih Rendah, Bapenda Sikka: Jika Triwulan III Tak Capai 75 Persen, Banyak Belanja Tak Bisa Direalisasikan
Produksi Pisang di Sikka Anjlok Dua Tahun Terakhir Dipicu Penyakit Darah Pisang, Akademisi Unipa: Eradikasi Total saja Tak Cukup, Perlu Penanganan Terpadu
Kabupaten Sikka Masih Zona Merah Penyakit Darah Pisang, Dinas Pertanian: Eradikasi Total Jadi Satu-satunya Solusi
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 05:38 WITA

Ketua Percasi Sikka Apresiasi Turnamen Catur Disnakertrans Sikka, Dorong Dibuka untuk Umum dan Pecatur Junior

Saturday, 8 August 2026 - 00:56 WITA

Bawa Nama Sikka dan NTT, 23 Atlet Dojang Adhyaksa Ikuti Kejurnas Taekwondo di Jakarta

Friday, 7 August 2026 - 17:38 WITA

Kajari Sikka Lepas Kontingen Dojang Adhyaksa Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem 052/Wijayakrama 2026 di Jakarta

Friday, 7 August 2026 - 11:21 WITA

Kasus Guru Agama yang Dikatai “Monyet” oleh Oknum Pegawai Kemenag Sikka, Kemenag Tempuh Penyelesaian Secara Persuasif, Dialogis, dan Kekeluargaan

Thursday, 6 August 2026 - 11:36 WITA

Pemkab Ajukan Revisi Perda Pilkades ke DPRD Sikka, Butuh Anggaran Sekitar Rp 150 Juta

Berita Terbaru