
Sikka-Paulus Thomas Morus, S.Fil., pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, menyuarakan keberatan atas pemberhentiannya secara sepihak dari jabatan yang telah ia emban selama satu dekade.
Thomas mengaku telah menjadi pendamping PKH sejak Desember 2013. Ia masih tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 10/3.4/KP.02/1/2024 tertanggal Januari 2024 sebagai pendamping aktif tahun berjalan. Namun, hanya sebulan kemudian, statusnya mendadak berubah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat evaluasi kinerja pada 4 Februari 2024, Thomas diberitahu bahwa ia mendapatkan nilai kinerja terendah (nilai 5), yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian. Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sikka, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sikka, dan para pendamping.
Namun, Thomas menilai proses penilaian itu tidak objektif dan tidak transparan.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi. Penilaian dilakukan sepihak, tanpa transparansi, dan tidak ada penilaian lapangan. Bahkan evaluasi dilakukan setelah saya menerima SK pengangkatan resmi,” ungkap Thomas saat ditemui media ini, Selasa (15/7/2025).
Ia menganggap keputusan tersebut mencederai haknya sebagai pendamping PKH yang diangkat secara sah.
Respons Kadinsos Sikka: Silakan Klarifikasi ke Kemensos
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menyatakan bahwa kewenangan pemberhentian pendamping PKH sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.
“Terkait keputusan pemberhentian dan pemblokiran sistem kerja, itu sepenuhnya domain Kementerian Sosial,” kata Rudolfus saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja pendamping PKH mengacu pada lima indikator, termasuk produktivitas dalam mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta kelengkapan dan konsistensi pelaporan harian, mingguan, dan bulanan melalui aplikasi e-PKH.
“Laporan itu langsung dibaca oleh pihak Kementerian Sosial, bukan kami di Dinsos,” jelasnya.
Rudolfus juga menegaskan bahwa persoalan Thomas telah difasilitasi melalui rapat bersama antara Dinsos, Pj Sekda, Korkab PKH, Dinas Nakertrans, dan Thomas Morus sendiri. Namun, jika Thomas merasa dirugikan, ia disarankan untuk mengklarifikasi langsung ke Direktorat Jaminan Sosial di Kemensos.
“Kalau merasa diberhentikan secara sepihak, silakan bawa bukti laporan dan klarifikasi ke Jakarta. Tidak bisa hanya klaim sepihak di sini,” ujar Rudolfus.
Mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan setelah SK pengangkatan keluar, Rudolfus mengakui bahwa di situlah letak persoalannya. Namun, ia memastikan bahwa mekanisme penilaian tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kita semua prihatin, apalagi masa pengabdiannya 10 tahun. Tapi surat pemberhentian resmi sudah ada sejak tahun lalu dan berada di tangan Korkab PKH Sikka, Yustinus Kapitan,” ungkap Kadis Rudolfus.
“Kita juga coba fasilitasi, benar tidak beliau ini jarang turun bertemu KPM yang didampinginya. Jawaban dari KPM yang ditemui, dominan menyebutkan beliau jarang turun mendampingi,” tambah Kadis Rudolfus.
Ia juga mengatakan, seluruh Pendamping PKH adalah SDM Kementerian Sosial di daerah sehingga seluruh pembiayaan dari Kementerian Sosial.










