10 Tahun Mengabdi, Pendamping PKH Sikka Diberhentikan Sepihak: Kadinsos Minta Tanyakan Langsung ke Kemensos

- Reporter

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Paulus Thomas Morus, S.Fil., pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, menyuarakan keberatan atas pemberhentiannya secara sepihak dari jabatan yang telah ia emban selama satu dekade.

Thomas mengaku telah menjadi pendamping PKH sejak Desember 2013. Ia masih tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 10/3.4/KP.02/1/2024 tertanggal Januari 2024 sebagai pendamping aktif tahun berjalan. Namun, hanya sebulan kemudian, statusnya mendadak berubah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat evaluasi kinerja pada 4 Februari 2024, Thomas diberitahu bahwa ia mendapatkan nilai kinerja terendah (nilai 5), yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian. Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sikka, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sikka, dan para pendamping.

Namun, Thomas menilai proses penilaian itu tidak objektif dan tidak transparan.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi atau diklarifikasi. Penilaian dilakukan sepihak, tanpa transparansi, dan tidak ada penilaian lapangan. Bahkan evaluasi dilakukan setelah saya menerima SK pengangkatan resmi,” ungkap Thomas saat ditemui media ini, Selasa (15/7/2025).

Ia menganggap keputusan tersebut mencederai haknya sebagai pendamping PKH yang diangkat secara sah.

Respons Kadinsos Sikka: Silakan Klarifikasi ke Kemensos

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menyatakan bahwa kewenangan pemberhentian pendamping PKH sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.

“Terkait keputusan pemberhentian dan pemblokiran sistem kerja, itu sepenuhnya domain Kementerian Sosial,” kata Rudolfus saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025) sore.

Ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja pendamping PKH mengacu pada lima indikator, termasuk produktivitas dalam mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta kelengkapan dan konsistensi pelaporan harian, mingguan, dan bulanan melalui aplikasi e-PKH.

“Laporan itu langsung dibaca oleh pihak Kementerian Sosial, bukan kami di Dinsos,” jelasnya.

Rudolfus juga menegaskan bahwa persoalan Thomas telah difasilitasi melalui rapat bersama antara Dinsos, Pj Sekda, Korkab PKH, Dinas Nakertrans, dan Thomas Morus sendiri. Namun, jika Thomas merasa dirugikan, ia disarankan untuk mengklarifikasi langsung ke Direktorat Jaminan Sosial di Kemensos.

“Kalau merasa diberhentikan secara sepihak, silakan bawa bukti laporan dan klarifikasi ke Jakarta. Tidak bisa hanya klaim sepihak di sini,” ujar Rudolfus.

Mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan setelah SK pengangkatan keluar, Rudolfus mengakui bahwa di situlah letak persoalannya. Namun, ia memastikan bahwa mekanisme penilaian tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kita semua prihatin, apalagi masa pengabdiannya 10 tahun. Tapi surat pemberhentian resmi sudah ada sejak tahun lalu dan berada di tangan Korkab PKH Sikka, Yustinus Kapitan,” ungkap Kadis Rudolfus.

“Kita juga coba fasilitasi, benar tidak beliau ini jarang turun bertemu KPM yang didampinginya. Jawaban dari KPM yang ditemui, dominan menyebutkan beliau jarang turun mendampingi,” tambah Kadis Rudolfus.

Ia juga mengatakan, seluruh Pendamping PKH adalah SDM Kementerian Sosial di daerah sehingga seluruh pembiayaan dari Kementerian Sosial.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Bupati Juventus Temui Mensos, Sikka Lolos Verifikasi Kementerian Sosial, Lanjut Tahap Verifikasi Kementerian PU untuk Program Sekolah Rakyat
Imigrasi Maumere Gelar Operasi Wirawaspada 2026, Perketat Pengawasan Orang Asing di Sikka
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Rabu, 15 April 2026 - 07:36 WITA

Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WITA

Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige

Berita Terbaru