MAUMERE, TAJUKNTT-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, angkat bicara terkait aksi 12 guru SMP Negeri Nuba Arat yang menghentikan kegiatan belajar mengajar serta menuntut pergantian kepala sekolah.
Patrisius menilai kehadiran para guru di kantor dinas merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang mencerminkan adanya keresahan di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pertemuan tersebut, para guru menyoroti gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai cenderung otoriter sehingga berdampak pada kenyamanan kerja guru serta proses pembelajaran.
“Terkait dengan itu saya menyampaikan kepada mereka untuk bisa membedakan antara otoriter dengan tegas. Ini juga harus diperhatikan secara baik. Jangan sampai beliau punya niat itu baik untuk supaya disiplin tetapi mungkin dalam penerimaan kita menganggap itu otoriter,” ungkap Patrisius.
Ia menjelaskan, persoalan yang mencuat saat ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari dinamika yang telah berlangsung cukup lama di SMPN Nuba Arat. Sejumlah pengaduan serupa bahkan disebut telah disampaikan sejak masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, namun belum terselesaikan secara tuntas.
Terkait peristiwa yang melibatkan almarhum guru berinisial Y.A, Patrisius menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil Kepala Sekolah SMPN Nuba Arat, Bergita Tati de Rosari.
Patrisius menjelaskan bahwa kepala sekolah sebelumnya menerima informasi adanya dugaan penyimpangan seksual. Informasi tersebut kemudian ditelusuri bersama sejumlah guru untuk memastikan kebenarannya.
Ia juga menyebut, kepala sekolah memanggil guru yang bersangkutan pada Jumat, 10 April, untuk dimintai klarifikasi.
“Dalam kaitan dengan klarifikasi itu, saya sempat tanya apakah ada klarifikasi dari pa guru atau tidak, ternyata pa guru tidak klarifikasi. Dia langsung menanda tangani surat pernyataan itu,” ungkap Patrisius.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tidak ada surat pemberian sanksi maupun skorsing terhadap guru tersebut. Kepala sekolah hanya meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan dan beristirahat sementara waktu di rumah untuk menenangkan diri.
Lebih lanjut, Patrisius menjelaskan, terkait tuntutan pergantian kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
“Saat ini prosesnya tidak seperti sebelumnya. Harus melalui tahapan pemetaan, analisis, hingga pengusulan sesuai regulasi terbaru, termasuk mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan ketentuan teknis lainnya,” tegas Patrisius.
Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan diajukan kepada Bupati Sikka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.
Plt.Kadis Dinas PKO Sikka juga memastikan akan menindaklanjuti persoalan di SMP Negeri Nuba Arat secara objektif dan sesuai aturan, dengan tetap menjaga stabilitas proses pendidikan agar kegiatan belajar mengajar dapat segera kembali normal.










