Koordinator Pusat Antikorupsi: Pungutan Rp5.000 ke Peserta Karnaval Sikka Adalah Tindakan Koruptif

- Reporter

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka yang memungut biaya Rp5.000 per orang dari peserta karnaval HUT RI ke-80 menuai sorotan tajam. Koordinator Pusat Antikorupsi Universitas Nusa Cendana, Darius Mauritsius, SH., M.Hum, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan koruptif dan mencederai semangat kemerdekaan.

“Pemungutan seperti ini, apalagi jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan transparansi penggunaan dana yang rinci, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Darius dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darius, perayaan Hari Kemerdekaan harusnya menjadi momentum memperkuat nilai keadilan, kebersamaan, dan semangat pengabdian, bukan malah menambah beban masyarakat, terutama para siswa dan orang tua yang selama ini sudah menanggung banyak biaya untuk kebutuhan karnaval.

“Keputusan untuk memungut Rp5.000 per peserta sangat tidak etis. Coba kalikan dengan jumlah siswa se-Kabupaten Sikka yang ikut, berapa total uang yang dikumpulkan? Ini bisa menjadi celah praktik korupsi jika tidak dikontrol,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Indeks Integritas Kabupaten Sikka yang saat ini berada pada skor 58,39 menurut data KPK tahun 2024 (kategori merah atau sangat rentan korupsi). Menurutnya, kebijakan semacam ini hanya memperkuat persepsi negatif publik terhadap integritas pemerintah daerah.

“Harusnya kita syukuri antusiasme siswa yang mau ikut karnaval dengan suka rela. Biaya mereka membuat kostum dan latihan sudah cukup berat. Jangan ditambah beban dengan pungutan-pungutan tidak jelas seperti ini,” imbuhnya.

Darius mendesak agar praktik semacam ini dihentikan dan ditinjau kembali. Ia menekankan perlunya pemerintah daerah menerapkan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.

“Kalau memang ada kebutuhan biaya pelaksanaan karnaval, bicarakan secara terbuka. Libatkan masyarakat. Jangan sepihak dan mengesankan pemaksaan. Kalau tidak, ini akan terus menjadi sumber ketidakpercayaan publik,” tandasnya.

Klarifikasi Pemkab: “Bukan Pungli, Tapi Edukasi dan Seleksi”

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka, Awales Syukur, memberikan klarifikasi resmi bahwa kebijakan itu bukan pungli. Ia menyatakan, pemungutan biaya dimaksudkan untuk mendorong peserta lebih serius menyiapkan tampilan mereka.

“Kami ingin mengubah karnaval menjadi ajang yang lebih edukatif dan berkualitas, bukan sekadar barisan seragam yang berjalan tanpa konsep,” ujar Awales, Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut bahwa pungutan Rp5.000 telah melalui pertimbangan matang, dan bagi peserta dari luar kota, disediakan potongan 40% agar tetap terjangkau.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Berita Terbaru