
Sikka-Masalah penggunaan Dana Desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan terjadi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Persoalan ini mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Runut pada Selasa (19/8/2025), khusus membahas dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Dalam dokumen yang diperoleh media ini, diketahui terdapat dana desa sebesar Rp 30 juta yang digunakan oleh bendahara desa di luar mekanisme tata kelola keuangan. Selain itu, ada temuan Inspektorat Sikka senilai Rp 108.557.024, serta dana sebesar Rp 2.020.448.884 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka tanggal 30 Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam simpulan LHP, Inspektorat Sikka merinci bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat belanja sebesar Rp 440.090.501 yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2020 ditemukan tiga paket kegiatan dengan nilai Rp 3.023.556 yang tidak didukung bukti fisik, ditambah adanya mark up harga sebesar Rp 12.000.000. Pada tahun anggaran 2022 kembali ditemukan mark up belanja desa dengan nilai Rp 73.500.000.
Temuan terbesar terdapat pada tahun anggaran 2023, yakni Rp 1.394.788.455 yang belum bisa dipertanggungjawabkan bendahara desa.
Sementara pada tahun anggaran 2024, tercatat belanja sebesar Rp 77.012.904 yang belum dibukukan dan dipertanggungjawabkan, serta selisih kurang belanja material sebesar Rp 20.033.468.
Ketua BPD Runut, Albert Sogen, mengatakan pihaknya telah menelaah LHP Inspektorat Sikka dan menemukan pula sejumlah kegiatan desa yang menurut BPD berpotensi menjadi temuan, meski tidak terungkap saat inspeksi.
“Selain BPD Runut menyurati Inspektorat Sikka untuk melakukan audit investigasi, BPD Runut setelah mendapatkan LHP Inspektorat, juga menyurati PJ Kades Runut saat itu Yohanes Silvester untuk mendorong mantan kepala desa Runut, Gregorius Gelit supaya bersama-sama dengan perangkat desa menyepakati berbagi tanggung jawab dari sejumlah dana yang memang harus dikembalikan ke rekening kas desa sebagaimana rekomendasi Inspektorat Sikka harus dikembalikan dalam waktu 60 hari,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Albert menegaskan, salah satu rekomendasi penting dalam musyawarah desa khusus adalah memproses penyalahgunaan dana dari tahun 2017 sampai 2022 secara hukum.
“Kami BPD Runut berencana pada hari Senin ini akan berkonsultasi dengan pihak Inspektorat Sikka. Dari hasil konsultasi itu apakah BPD yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sikka ataukah BPD bersama Inspektorat Sikka melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sikka,” jelasnya.
Penjabat Kepala Desa Runut, Yulvina Darmawanti, mengakui adanya temuan Inspektorat Sikka dalam pengelolaan dana desa Runut, baik terkait mark up harga maupun administrasi yang belum dipertanggungjawabkan.
“Dalam temuan Inspektorat Sikka, rekomendasi untuk disetor kembali ke rekening kas desa itu sebesar Rp 108.557.024, sementara terhadap dana sebesar Rp 1.911.891.860, dari Inspektorat Sikka meminta untuk disiapkan administrasi pelaporannya dan akan dilakukan audit lanjutan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 yang dokumen SPJ-nya hilang dari kantor desa.
“Terkait dokumen SPJ yang hilang saya pernah tanya kepada bendahara lama bahwa dia tidak tahu lagi karena SPJ taruh di kantor desa hanya sudah hilang,” jelasnya.
Menurut Yulvina, tenggat waktu pengembalian dana sebesar Rp 108.557.024 yang ditetapkan Inspektorat sudah lewat lebih dari setahun, namun baru Rp 2 juta yang dikembalikan secara cicil.
“Saat pembayaran siltap baru-baru ini, saya sudah meminta untuk pemotongan siltap agar bisa dikembalikan ke rekening kas desa,” ungkapnya.
Terhadap bendahara desa yang menggunakan dana Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi, musyawarah khusus memberi batas waktu hingga 19 September 2025.
“Apabila sampai dengan 19 September 2025 tidak bisa kembalikan, maka akan diberhentikan dan diproses secara hukum,” tegas Yulvina.
Camat Waigete, Antonius Jabo Liwu, mengatakan setelah menerima temuan Inspektorat Sikka, ia langsung turun ke Desa Runut dan menyampaikan hasil pemeriksaan.
“Bagaimana pun ini juga sudah menjadi temuan, yang menjadi masalah juga temuan itu bukan temuan perorangan namun secara keseluruhan. Mereka punya niat kembalikan, tetapi mereka belum tahu masing-masingnya temuan berapa, sehingga sudah dua tiga kali kami turun sampaikan, apalagi temuan itu termasuk temuan administrasi yang harus mereka selesaikan,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar, menegaskan audit Inspektorat selalu menghasilkan LHP yang diserahkan ke desa dengan rekomendasi tindak lanjut.
“Berkenaan dengan penggunaan dana desa, kita sering temukan berupa kekurangan volume kerja, kemahalan harga yang dibelanjakan, serta SPJ-SPJ yang belum didefinitifkan. Untuk kasus Desa Runut, ada satu tahun anggaran yang pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sampai dengan batas akhir pemeriksaan, bendahara tidak menyiapkan data-data, dan itu diagendakan untuk nanti dilakukan audit lanjutan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, potensi kerugian wajib ditindaklanjuti dalam tenggat 60 hari. Namun, hingga saat ini Inspektorat belum bisa memastikan apakah Pemerintah Desa Runut sudah menyelesaikan temuan itu atau belum.










