
Sikka- Syarat pemenuhan kemampuan modal sebesar 7,5 persen dari pagu anggaran proyek yang diterapkan dalam pelelangan proyek Pembangunan di Kabupaten Sikka dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Hal itu disampaikan oleh salah satu perusahaan peserta tender yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Berita Acara (BA) hasil pemilihan pelelangan Nomor: 07/POKJA.IX-HENGA/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena kepemilikan modal per 28 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan minimal 7,5 persen dari pagu yang disyaratkan pada LDP poin F.6.
Perusahaan itu menyebut, aturan yang digunakan Pokja dalam menetapkan persyaratan justru bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dengan jelas telah menghapus syarat kemampuan bagi perusahaan skala kecil, yakni pelelangan dengan nilai sampai Rp 15 miliar,” tulis perusahaan dalam sanggahannya.
Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada Pasal 44 angka 9, secara tegas melarang panitia pemilihan menambahkan persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif dan tidak obyektif.
Persyaratan batas minimal kemampuan modal yang dipakai Pokja merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka Nomor 18/HK/2024. SK tersebut menetapkan bahwa calon penyedia barang/jasa wajib memenuhi ketentuan batas minimal kemampuan modal dan dilengkapi surat keterangan dari Inspektorat Daerah untuk dapat mengikuti proses pemilihan.
Dalam SK tersebut disebutkan, untuk tender dengan nilai paket di atas Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, penyedia harus memiliki kemampuan modal minimal 7,5 persen. Sementara, untuk paket di atas Rp 1 miliar, kemampuan modal minimal ditetapkan 10 persen.
Namun, perusahaan peserta tender menilai ketentuan dalam SK Bupati itu tidak sejalan dengan Perlem LKPP dan Perpres yang berlaku.
“Dengan adanya SK tersebut, syarat yang ditetapkan justru menambah persyaratan baru yang bertentangan dengan regulasi nasional, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan skala kecil,” tegas perusahaan.
Persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sikka. Sebab, di satu sisi Pokja berpegang pada SK Bupati Sikka, sementara di sisi lain regulasi nasional melalui Perlem LKPP dan Perpres justru menghapus syarat kemampuan modal untuk perusahaan kecil.
Untuk diketahui, Perlem ini adalah turunan langsung dari Perpres 12 Tahun 2021 yang merevisi Perpres 16 Tahun 2018.
Secara hierarki hukum, Perpres dan Perlem LKPP lebih tinggi kedudukannya dibanding SK Bupati, sehingga ketentuan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi pusat.
Dalam wawancara dengan media ini, Ketua Pokja Pemilihan IX UKPBJ Pemkab Sikka, Donny Rihi mengatakan, dalam melakukan evaluasi terhadap peserta tender, pihaknya merujuk pada ketentuan yang diatur pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka Nomor 18/HK/2024.
“Pertimbangan regulasi ini dipakai salah satunya karena banyak pekerjaan proyek di Sikka yang mangkrak. Penggunaan SK Bupati tahun 2024 ini juga telah disosialisasikan kepada semua rekanan penyedia barang/jasa pemerintah,” ungkap Donny Rihi, Rabu (20/8/2025).








