
Sikka-Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Yulvina Darmawanti, mengungkapkan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Runut Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1.394.788.455 hilang di Kantor Desa Runut.
Kondisi ini membuat proses audit lanjutan dari Inspektorat Sikka terhambat dan menimbulkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban keuangan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam temuan Inspektorat Sikka, rekomendasi untuk disetor kembali ke rekening kas desa itu sebesar Rp 108.557.024. Khusus untuk SPJ tahun anggaran 2023 memang hilang dari kantor desa,” kata Yulvina kepada media ini, Kamis (21/8/2025).
Menurut Yulvina, dirinya sudah menanyakan kepada bendahara lama terkait hilangnya SPJ tersebut, namun tidak ada kejelasan.
“Terkait dokumen SPJ yang hilang saya pernah tanya kepada bendahara lama bahwa dia tidak tahu lagi karena SPJ taruh di kantor desa hanya sudah hilang,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka tertanggal 30 Desember 2024, terdapat sejumlah temuan pengelolaan dana desa Runut sejak 2017 hingga 2024. Di antaranya belanja Rp 440 juta pada 2017 yang belum dipertanggungjawabkan, tiga paket kegiatan pada 2020 senilai Rp 3 juta tanpa bukti fisik, mark up Rp 12 juta, serta mark up Rp 73,5 juta pada tahun 2022.
Namun, temuan terbesar terjadi pada Tahun Anggaran 2023, yakni Rp 1.394.788.455 yang belum bisa dipertanggungjawabkan karena dokumen SPJ hilang.
Selain itu, tahun 2024 juga ditemukan belanja Rp 77 juta yang tidak dibukukan serta selisih material Rp 20 juta.
Pj Kades Runut menegaskan pihaknya sedang berupaya menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Namun hingga saat ini, dari total Rp 108 juta lebih yang direkomendasikan dikembalikan ke kas desa, baru Rp 2 juta yang bisa disetor.
“Saat pembayaran siltap baru-baru ini, saya sudah meminta untuk pemotongan siltap agar bisa dikembalikan ke rekening kas desa,” jelasnya.
Terkait bendahara desa yang menggunakan Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi, Yulvina memberi batas waktu hingga 19 September 2025. “Apabila sampai dengan 19 September 2025 tidak bisa kembalikan, maka akan diberhentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ketua BPD Runut, Albert Sogen, mengatakan pihaknya telah menyurati Inspektorat dan Pj Kades Runut untuk mendorong mantan kepala desa bersama perangkat desa menyepakati pembagian tanggung jawab pengembalian dana. Ia juga menegaskan BPD akan berkonsultasi dengan Inspektorat, bahkan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Camat Waigete, Antonius Jabo Liwu, menilai temuan Inspektorat harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut keuangan negara. Sementara Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar, menegaskan audit lanjutan akan dilakukan setelah dokumen dilengkapi.
“Untuk kasus Desa Runut, ada satu tahun anggaran yang tidak bisa diperiksa karena sampai batas akhir pemeriksaan, bendahara tidak menyiapkan data-data, sehingga diagendakan untuk audit lanjutan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Ia juga mengatakan, dalam kasus hilangnya SPJ tahun anggaran 2023 di Pemdes Runut, beruntung pihak Kantor Camat Waigete masih menyimpan di gudang arsip SPJ tersebut yang pernah dikirimkan oleh Pemdes Runut.
“Di desa sama sekali tidak ada, waktu mereka datang sampaikan ke kami bahwa SPJ tahun 2023, kami suruh mereka cari sendiri di gudang, untungnya di gudang masih tersimpan arsipnya,” jelas Camat Antonius.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar membenarkan bahwa
untuk kasus Desa Runut, ada satu tahun anggaran yang pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sampai dengan batas akhir pemeriksaan, bendahara tidak menyiapkan data-datanya.b
“Nanti itu diagendakan untuk dilakukan audit lanjutan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).








