SPJ Dana Desa Runut Tahun 2023 Rp 1,3 Miliar Hilang, Audit Inspektorat Sikka Terhambat

- Reporter

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Yulvina Darmawanti, mengungkapkan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Runut Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1.394.788.455 hilang di Kantor Desa Runut.

Kondisi ini membuat proses audit lanjutan dari Inspektorat Sikka terhambat dan menimbulkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban keuangan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam temuan Inspektorat Sikka, rekomendasi untuk disetor kembali ke rekening kas desa itu sebesar Rp 108.557.024. Khusus untuk SPJ tahun anggaran 2023 memang hilang dari kantor desa,” kata Yulvina kepada media ini, Kamis (21/8/2025).

Menurut Yulvina, dirinya sudah menanyakan kepada bendahara lama terkait hilangnya SPJ tersebut, namun tidak ada kejelasan.

“Terkait dokumen SPJ yang hilang saya pernah tanya kepada bendahara lama bahwa dia tidak tahu lagi karena SPJ taruh di kantor desa hanya sudah hilang,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka tertanggal 30 Desember 2024, terdapat sejumlah temuan pengelolaan dana desa Runut sejak 2017 hingga 2024. Di antaranya belanja Rp 440 juta pada 2017 yang belum dipertanggungjawabkan, tiga paket kegiatan pada 2020 senilai Rp 3 juta tanpa bukti fisik, mark up Rp 12 juta, serta mark up Rp 73,5 juta pada tahun 2022.

Namun, temuan terbesar terjadi pada Tahun Anggaran 2023, yakni Rp 1.394.788.455 yang belum bisa dipertanggungjawabkan karena dokumen SPJ hilang.

Selain itu, tahun 2024 juga ditemukan belanja Rp 77 juta yang tidak dibukukan serta selisih material Rp 20 juta.

Pj Kades Runut menegaskan pihaknya sedang berupaya menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Namun hingga saat ini, dari total Rp 108 juta lebih yang direkomendasikan dikembalikan ke kas desa, baru Rp 2 juta yang bisa disetor.

“Saat pembayaran siltap baru-baru ini, saya sudah meminta untuk pemotongan siltap agar bisa dikembalikan ke rekening kas desa,” jelasnya.

Terkait bendahara desa yang menggunakan Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi, Yulvina memberi batas waktu hingga 19 September 2025. “Apabila sampai dengan 19 September 2025 tidak bisa kembalikan, maka akan diberhentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ketua BPD Runut, Albert Sogen, mengatakan pihaknya telah menyurati Inspektorat dan Pj Kades Runut untuk mendorong mantan kepala desa bersama perangkat desa menyepakati pembagian tanggung jawab pengembalian dana. Ia juga menegaskan BPD akan berkonsultasi dengan Inspektorat, bahkan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Camat Waigete, Antonius Jabo Liwu, menilai temuan Inspektorat harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut keuangan negara. Sementara Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar, menegaskan audit lanjutan akan dilakukan setelah dokumen dilengkapi.

“Untuk kasus Desa Runut, ada satu tahun anggaran yang tidak bisa diperiksa karena sampai batas akhir pemeriksaan, bendahara tidak menyiapkan data-data, sehingga diagendakan untuk audit lanjutan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Ia juga mengatakan, dalam kasus hilangnya SPJ tahun anggaran 2023 di Pemdes Runut, beruntung pihak Kantor Camat Waigete masih menyimpan di gudang arsip SPJ tersebut yang pernah dikirimkan oleh Pemdes Runut.

“Di desa sama sekali tidak ada, waktu mereka datang sampaikan ke kami bahwa SPJ tahun 2023, kami suruh mereka cari sendiri di gudang, untungnya di gudang masih tersimpan arsipnya,” jelas Camat Antonius.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar membenarkan bahwa
untuk kasus Desa Runut, ada satu tahun anggaran yang pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sampai dengan batas akhir pemeriksaan, bendahara tidak menyiapkan data-datanya.b

“Nanti itu diagendakan untuk dilakukan audit lanjutan,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Berita Terbaru