Bendahara Desa Kloangpopot Salahgunakan Dana Desa Rp 300 Juta, Kejaksaan Negeri Sikka Lakukan Penagihan

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sikka. Bendahara Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, inisial RGK, diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp 300 juta dalam kurun waktu 2019–2022.

Penjabat Kepala Desa Kloangpopot, Daniel Dau, mengungkapkan, temuan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka. Dari total dana yang disalahgunakan, baru sebagian kecil dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana yang harus dikembalikan masih sekitar Rp 287 juta. Bendahara sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan diberikan waktu sampai 25 September 2025 untuk melunasi,” kata Daniel Dau, Sabtu (23/8/2025).

Daniel menegaskan, perkara ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya sebagai kepala desa hanya bisa mengingatkan agar bendahara bersikap kooperatif.

“Jumlah uang itu sangat besar. Saya sudah minta dia untuk berusaha mengembalikan dan kooperatif dengan APH,” ujarnya.

Ia menambahkan, sementara perangkat desa lain yang sempat memakai dana desa dengan jumlah lebih kecil sudah mengembalikan.

“Ada perangkat yang pakai Rp 40 juta dan Rp 30 juta lebih, tapi mereka sudah lunasi. Hanya bendahara yang belum menyelesaikan,” tambah Daniel.

Daniel menegaskan, sejak dirinya menjabat selaku penjabat kepala desa dua bulan lalu, kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan kini masuk ranah Kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Andriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati bendahara Desa Kloangpopot. Surat itu terkait bantuan penagihan bagi pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.

“Penagihan dilakukan oleh Inspektorat bekerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan Negeri Sikka. Untuk masa waktu, kejaksaan tidak memberikan batasan karena hal tersebut masih ranah dari Inspektorat untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah,” ungkap Okky.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH
Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat
LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota
Bupati Sikka Bertemu Wamen Pekerjaan Umum, Dorong Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Rekan Kerja Meninggal Tak Wajar, Guru SMPN Nuba Arat Mogok Kerja dan Datangi Dinas PKO Sikka
Bupati Sikka Temui Wakil Menteri Perhubungan, Perjuangkan Percepatan Pembangunan Pelabuhan Aewige
Berita ini 599 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:24 WITA

Belajar dari Kasus SMPN Nuba Arat, Dinas PKO Sikka Akan Optimalkan Peran Pengawas dan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 13:14 WITA

Buntut Guru SMPN Nuba Arat Segel Ruang Kepala Sekolah dan Mogok, Dinas PKO Sikka Geser Kepsek ke Dinas, Tetapkan Seorang PLH

Kamis, 16 April 2026 - 01:32 WITA

Guru SMPN Nuba Arat, Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WITA

12 Guru Mogok Mengajar, Dinas PKO Sikka Akui Ada Masalah Internal di SMPN Nuba Arat

Rabu, 15 April 2026 - 11:19 WITA

LPDB Koperasi Datangi Kopdit Obor Mas, Buka Peluang Pinjaman Baru untuk Dorong Ekonomi Anggota

Berita Terbaru