
Sikka-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sikka. Bendahara Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, inisial RGK, diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp 300 juta dalam kurun waktu 2019–2022.
Penjabat Kepala Desa Kloangpopot, Daniel Dau, mengungkapkan, temuan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka. Dari total dana yang disalahgunakan, baru sebagian kecil dikembalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana yang harus dikembalikan masih sekitar Rp 287 juta. Bendahara sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan diberikan waktu sampai 25 September 2025 untuk melunasi,” kata Daniel Dau, Sabtu (23/8/2025).
Daniel menegaskan, perkara ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya sebagai kepala desa hanya bisa mengingatkan agar bendahara bersikap kooperatif.
“Jumlah uang itu sangat besar. Saya sudah minta dia untuk berusaha mengembalikan dan kooperatif dengan APH,” ujarnya.
Ia menambahkan, sementara perangkat desa lain yang sempat memakai dana desa dengan jumlah lebih kecil sudah mengembalikan.
“Ada perangkat yang pakai Rp 40 juta dan Rp 30 juta lebih, tapi mereka sudah lunasi. Hanya bendahara yang belum menyelesaikan,” tambah Daniel.
Daniel menegaskan, sejak dirinya menjabat selaku penjabat kepala desa dua bulan lalu, kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan kini masuk ranah Kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Andriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati bendahara Desa Kloangpopot. Surat itu terkait bantuan penagihan bagi pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
“Penagihan dilakukan oleh Inspektorat bekerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan Negeri Sikka. Untuk masa waktu, kejaksaan tidak memberikan batasan karena hal tersebut masih ranah dari Inspektorat untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah,” ungkap Okky.








