Bendahara Desa Kloangpopot Salahgunakan Dana Desa Rp 300 Juta, Kejaksaan Negeri Sikka Lakukan Penagihan

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sikka. Bendahara Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, inisial RGK, diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp 300 juta dalam kurun waktu 2019–2022.

Penjabat Kepala Desa Kloangpopot, Daniel Dau, mengungkapkan, temuan tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka. Dari total dana yang disalahgunakan, baru sebagian kecil dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana yang harus dikembalikan masih sekitar Rp 287 juta. Bendahara sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan diberikan waktu sampai 25 September 2025 untuk melunasi,” kata Daniel Dau, Sabtu (23/8/2025).

Daniel menegaskan, perkara ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya sebagai kepala desa hanya bisa mengingatkan agar bendahara bersikap kooperatif.

“Jumlah uang itu sangat besar. Saya sudah minta dia untuk berusaha mengembalikan dan kooperatif dengan APH,” ujarnya.

Ia menambahkan, sementara perangkat desa lain yang sempat memakai dana desa dengan jumlah lebih kecil sudah mengembalikan.

“Ada perangkat yang pakai Rp 40 juta dan Rp 30 juta lebih, tapi mereka sudah lunasi. Hanya bendahara yang belum menyelesaikan,” tambah Daniel.

Daniel menegaskan, sejak dirinya menjabat selaku penjabat kepala desa dua bulan lalu, kasus ini sudah ditangani Inspektorat dan kini masuk ranah Kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Andriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati bendahara Desa Kloangpopot. Surat itu terkait bantuan penagihan bagi pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.

“Penagihan dilakukan oleh Inspektorat bekerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan Negeri Sikka. Untuk masa waktu, kejaksaan tidak memberikan batasan karena hal tersebut masih ranah dari Inspektorat untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah,” ungkap Okky.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan
Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan
Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTT Berujung Salah Tangkap Pemuda Pembawa Gula Halus di Maumere
Demi Layanan Maksimal, RSUD Tc Hillers Maumere Usulkan Perbaikan Gedung IGD dan Instalasi Air ke Yayasan Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Polda NTT Klarifikasi Video Viral Penangkapan di Maumere, Serbuk Putih Ternyata Bukan Narkoba
Jauh-Jauh dari Kupang, Tim Polda NTT Diduga Salah Target, Malah Tangkap Pelaku yang Bawa Gula Halus
Gedung IGD RSUD Tc Hillers Maumere Bocor, Lantai 2 dan 3 Dibiarkan Kosong Bertahun-Tahun
Data DTSEN Catat 10.873 Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah di Sikka, Dinsos Akan Verifikasi untuk Program Sekolah Rakyat
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:43 WITA

Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:41 WITA

Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:42 WITA

Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTT Berujung Salah Tangkap Pemuda Pembawa Gula Halus di Maumere

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WITA

Demi Layanan Maksimal, RSUD Tc Hillers Maumere Usulkan Perbaikan Gedung IGD dan Instalasi Air ke Yayasan Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Zaman Akhir

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

Jauh-Jauh dari Kupang, Tim Polda NTT Diduga Salah Target, Malah Tangkap Pelaku yang Bawa Gula Halus

Berita Terbaru