MAUMERE-tajukntt, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah membentuk Tim 9 guna menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah (FA).
Tim 9 akan bertugas sesuai 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas 3 kasus dugaan mega korupsi yakni; Sprindik Nomor 43, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44., terkait dugaan Korupsi Batu Bara PLTU PLN yang memicu blackout masal di wilayah Sumatera, serta Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi PT. Asabri.
Tim 9 beranggotakan jaksa senior yang dipilih dari luar lingkaran Jampidsus dan sebagian besar adalah mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Oleh Kejagung, pertimbangan memilih penyidik dari luar lingkaran Jampdisus adalah demi obyektifitas penyidikan. Berikut anggota Tim 9;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Agus Salim, SH., MH (Direktur Keuangan II Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),
- Muhibuddin, SH., MH., (Kajati Sumatera Utara).
- Catharina Muliana Girsang, SH., SE., MH., (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung).
- Riyono, SH., M.Hum., (Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
- Agus Sahat, SH., MH., (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
- Irene Putrie, SH., M.Hum., (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN).
- Rinaldi Umar, SH., MH., (Wakajati Provinsi Banten).
- Zet Tadung Allo, SH., MH., (Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer).
- Hari Wibowo, SH., MH., (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
Sama sama Pernah Menjabat Kajati NTT
Salah satu anggota Tim 9 adalah Dr. Zet Tadung Allo, SH., MH., mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT 2024-2025 yang kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI.
Selama menggawangi korps Adhyaksa NTT, Zet Tadung Allo juga menorehkan sejumlah prestasi di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)-sebagai satuan/unit kerja Zona Integritas pada Tahun 2025. Kajati NTT berhasil menduduki peringkat 4 dari 30 Kejati se-Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, baik Zet Tadung Alo maupun Febrie Ardiansyah sama sama pernah menjabat sebagai Kajati NTT. Febrie Ardiansyah pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tahun 2018-2019, sebelum Zet Tadung Allo.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










