MAUMERE-Kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi GT 16 yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh Satreskrim Polres Sikka kini sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Padahal, proses hukum atas perkara yang diungkap sejak 21 Mei 2026 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Wuring, Kamis (23/7/2026), kapal asal Pulau Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, itu sudah tidak lagi bersandar di lokasi tempat sebelumnya diamankan.
Sejumlah nelayan dan warga sekitar pelabuhan menyebut kapal tersebut telah meninggalkan Wuring sekitar dua pekan lalu.
Salah seorang terperiksa dalam perkara tersebut, Ardi, mengatakan dirinya diamankan penyidik Satreskrim Polres Sikka pada malam pengungkapan kasus, Rabu (21/5/2026), ketika berada di atas KM Sukron Ilahi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sekitar 400 liter solar subsidi beserta dokumen kapal.
Menurut Ardi, solar tersebut dibeli dari seorang penjual bernama Mahmud yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan.
“Usai penangkapan, solar sekitar 400 liter dan dokumen kapal langsung dibawa ke Polres Sikka. Setelah itu saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Ardi mengaku sempat meminta pemilik kapal agar KM Sukron Ilahi tetap berada di Pelabuhan Wuring sambil menunggu kepastian proses hukum. Pemilik kapal disebut telah menunggu selama kurang lebih dua minggu.
“Saya sempat meminta agar kapal tidak berangkat dulu sampai ada perkembangan perkara. Tetapi pada awal Juli, tanpa memberi tahu saya, kapal itu sudah berlayar. Saat saya datang ke pelabuhan pagi hari, kapalnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Ia kemudian memperoleh informasi dari awak kapal lain bahwa KM Sukron Ilahi kembali ke Pulau Madu karena anak pemilik kapal sedang sakit.
Ardi juga mengaku heran karena saat penangkapan penyidik melarang kapal meninggalkan pelabuhan. Selain itu, seluruh dokumen kapal telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sikka.
“Sepengetahuan saya kapal tidak boleh keluar dari pelabuhan dan dokumennya juga dipegang penyidik. Tapi sekarang kapalnya sudah tidak ada,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diungkap Satreskrim Polres Sikka pada Rabu malam, 21 Mei 2026. Operasi dipimpin Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama Unit Tipidter setelah menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi ke atas KM Sukron Ilahi GT 16.
Saat itu, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan penyidik menemukan sekitar 400 liter solar subsidi yang disimpan dalam sejumlah jeriken di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM tersebut diperoleh melalui pembelian menggunakan surat rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan, kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi sebelum diangkut ke kapal.
Selain menyita sekitar 400 liter solar subsidi, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan mengamankan satu unit KM Sukron Ilahi GT 16 sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, hampir dua bulan sejak perkara diungkap, belum ada informasi mengenai peningkatan status penyidikan maupun penetapan tersangka.
Di tengah belum adanya kepastian proses hukum tersebut, kapal yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang bukti justru telah meninggalkan Pelabuhan Wuring. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap barang bukti sekaligus perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Polres Sikka terkait perkembangan penanganan perkara serta keberadaan KM Sukron Ilahi yang sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring.










