MAUMERE-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka bersama Kepolisian Resor (Polres) Sikka menangkap terdakwa berinisial AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan pembunuhan terhadap anak korban Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.
AL ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2026 malam di Kampung Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA hingga 22.30 WITA.
“Penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sikka dengan Kepolisian Resor Sikka,” jelas Immanuel.
Menurut Immanuel, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026 yang memerintahkan agar AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 30 hari. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 27 Juli 2026 hingga 25 Agustus 2026.
Penetapan penahanan dikeluarkan karena AL sebelumnya tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Dalam perkara Nomor Register 37/Pid.B/2026/PN Mme., AL tercatat tiga kali tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan.
Diduga Sembunyikan Pelaku Pembunuhan
Immanuel menjelaskan, perkara yang menjerat AL berkaitan dengan pembunuhan terhadap anak korban Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.
Berdasarkan kasus posisi perkara, AL disebut telah mengetahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, adalah FRG.
Namun, AL diduga mengamankan atau menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah pelaku berinisial SG.
AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah melakukan pembunuhan terhadap Adik Noni.
Atas perbuatannya tersebut, AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditangkap Setelah Keberadaannya Dipastikan
Sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejari Sikka bersama tim dari Polres Sikka melakukan pemantauan terhadap keberadaan AL.
Setelah memperoleh kepastian bahwa AL berada di lokasi tersebut, tim bergerak menuju KP. Keut, Desa Wolokoli.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengepungan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan AL, tim langsung melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, AL dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Immanuel mengatakan, selama proses penangkapan hingga perjalanan menuju Kantor Kejari Sikka, situasi berlangsung aman dan kondusif.
Dengan telah diamankannya AL, proses hukum terhadap terdakwa diperkirakan kembali berjalan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Maumere.
Termasuk pemeriksaan terhadap AL dalam perkara Nomor Register 37/Pid.B/2026/PN Mme.










