MAUMERE-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, resmi memberhentikan Adrianus Firminus Parera dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati menunjuk Rudolfus sebagai Pelaksana harian (Plt) Sekda Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Juventus menegaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi masa jabatan dan bukan bentuk penonaktifan maupun sanksi terhadap Adrianus Parera.
“Beliau sudah menjabat 5 tahun 7 bulan. Sesuai aturan memang harus dilakukan evaluasi. Evaluasi sudah kami lakukan sejak bulan lalu dan ada beberapa rekomendasi. Berdasarkan itu, BKN pada 14 Juli 2026 memutuskan beliau tidak diperpanjang sebagai Sekda dan menduduki jabatan Staf Ahli,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Senin (27/7/2026).
Menurut Bupati Juventus, evaluasi dilakukan karena masa jabatan Adrianus sebagai Sekda telah melampaui lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan manajemen aparatur sipil negara. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai Sekda.
Bupati juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perpindahan Adrianus ke jabatan Staf Ahli merupakan penurunan jabatan.
“Orang banyak menganggap itu penurunan jabatan. Padahal sebenarnya jabatan 2A dan 2B itu setara. Penjelasan teknisnya nanti bisa dijelaskan BKPSDM,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses mutasi telah mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Sikka.
Bupati Juventus menjelaskan, pengisian jabatan Sekda secara definitif tidak akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan menggunakan skema Manajemen Talenta sesuai kebijakan terbaru dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
“Untuk Sekda definitif nanti akan diproses melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.









