MAUMERE-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka akan dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta. Proses tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pemilihan Sekda.
Pernyataan itu disampaikan usai melantik Adrianus Firminus Parera sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, Adrianus diberhentikan dari jabatan Sekda setelah menjabat selama lima tahun tujuh bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati Juventus, masa jabatan Adrianus telah melampaui ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur masa jabatan Sekda paling lama lima tahun.
“Pak Adrianus Firminus Parera ini adalah Sekda kita yang menjabat sudah 5 tahun 7 bulan. Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 menyebut paling lama masa jabatan Sekda 5 tahun. Artinya yang pertama bahwa beliau ini secara satu periode sudah lewat 7 bulan. Yang kedua, dalam proses itu maka perlu dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar pemerintah daerah tidak memperpanjang masa jabatan Adrianus sebagai Sekda.
Selain mempertimbangkan kebutuhan regenerasi dan organisasi pemerintahan, Bupati juga mengungkapkan bahwa Adrianus telah menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan karier di Kupang.
“Dengan mempertimbangkan banyak aspek, maka kita tidak memperpanjang beliau untuk menjadi Sekda. Terkait kebutuhan regenerasi, kebutuhan organisasi pemerintahan ke depan dan juga sejak tahun lalu beliau telah sampaikan langsung secara pribadi ke saya bahwa beliau setelah selesai periode ini, beliau melanjutkan kariernya di Kupang,” katanya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka mengusulkan mutasi Adrianus kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan itu kemudian mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) BKN tertanggal 14 Juli 2026.
“Setelah evaluasi kita usulkan rekomendasinya ke BKN per tanggal 14 Juli 2026 kemarin untuk kemudian memutasi beliau dari Sekda ke jabatan tinggi pratama lainnya yakni Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk demosi.
“Sekali lagi ini mutasi bukan demosi, ini banyak yang tidak paham. Beliau itu sebenarnya sudah lewat masa kepemimpinan atau periode menjadi Sekda sehingga memang perlu harus dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Menurut Juventus, Pertek BKN tersebut telah ditandatangani oleh Bidang Pengawasan Manajemen ASN BKN sehingga seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia bahkan mengaku turut mendukung rencana Adrianus mengikuti seleksi terbuka jabatan di Kupang.
“Saya pikir tidak ada masalah dengan itu, semuanya berjalan dengan baik, bahkan saya juga yang merekomendasikan beliau untuk mengikuti selter di Kupang. Ini impian beliau, kita berharap impian beliau sejak tahun kemarin untuk bisa lanjutkan karier di Kupang, kita doakan semoga semua bisa lancar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati mengatakan pemerintah daerah segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Nama yang didorong adalah Femy Bapa berdasarkan rekam jejak yang dimilikinya.
Selanjutnya, proses pemilihan Sekda definitif akan dilakukan melalui sistem Manajemen Talenta.
“Sekarang kita harus bergerak cepat agar ada Sekda baru ke depan. Untuk sementara kita akan menunjuk Plt Sekda. Kita mendorong Femy Bapa dengan segala macam track record beliau, dan nanti kita langsung dengan pemilihan Sekda baru melalui proses Manajemen Talenta yang mana se-NTT baru akan terlaksana di Kabupaten Sikka. Tentu tahapan administrasi dan lain sebagainya sudah kita minta untuk dipersiapkan secepatnya, biar tidak lowong,” pungkasnya.









