Pemkab Ajukan Revisi Perda Pilkades ke DPRD Sikka, Butuh Anggaran Sekitar Rp 150 Juta

- Reporter

Thursday, 6 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi 1 DPRD Sikka bersama Bagian Hukum Setda Sikka, Kamis (6/8/2026).

Rapat Komisi 1 DPRD Sikka bersama Bagian Hukum Setda Sikka, Kamis (6/8/2026).

 

MAUMERE-Pemerintah Kabupaten Sikka resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa kepada DPRD Kabupaten Sikka.

Revisi perda tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang sebelumnya disepakati bersama DPRD Kabupaten Sikka untuk ditunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, sebanyak 132 desa di Kabupaten Sikka masih dipimpin oleh penjabat kepala desa karena Pilkades serentak belum terlaksana.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, S.H., M.H., mengatakan surat pengajuan revisi Perda Pilkades telah ditandatangani Bupati Sikka dan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk segera dibahas.

“Surat pengantar dari Bupati Sikka sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD pagi tadi. Selanjutnya tinggal DPRD menjadwalkan pembahasan, membentuk panitia khusus, kemudian dilakukan harmonisasi, fasilitasi, hingga penetapan perda,” ujarnya, Kamis (6/8/2026) di Kantor DPRD Sikka.

Yosef menjelaskan, revisi Perda Pilkades memuat lima substansi utama, antara lain pengaturan mengenai usia calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta tata cara pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, termasuk pemilihan kepala desa antarwaktu.

Ia menuturkan, setelah pembahasan di DPRD selesai, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum perda dapat ditetapkan.

“Untuk di Kupang ada dua kegiatan, di Biro Hukum Setda NTT untuk asistensi dan ke Kanwil Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Kalau sudah oke, kita minta nomor register Perda di Biro Hukum Setda NTT, kemudian sudah bisa ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

Menurut Yosef, proses penyusunan hingga pengesahan perda diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp150 juta yang diusulkan melalui APBD Perubahan 2026.

Ia menegaskan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk penyusunan naskah perda, tetapi juga membiayai seluruh tahapan pembentukan produk hukum, termasuk harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi.

“Komponen terbesar bukan ATK atau rapat, tetapi biaya harmonisasi dan asistensi, seperti tiket pesawat dan akomodasi ke Kupang. Itu pun sudah dihitung sangat minimal,” katanya.

Yosef menambahkan, usulan anggaran tersebut telah memperoleh persetujuan Bupati Sikka dan telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Sikka, Johanes Brekmans Chritoforus Putu Botha, S.T., atau akrab disapa Putu Botha, juga menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung revisi Perda Pilkades setelah pelaksanaan Pilkades serentak ditunda.

“Oh, itu ada juga. Itu juga ada anggaran untuk revisi itu. Karena itu kan Perdanya,” kata Putu kepada media ini, Senin (3/8/2026), di Kantor DPRD Sikka.

Putu memperkirakan kebutuhan anggaran revisi Perda Pilkades berada pada kisaran Rp 75 juta hingga sekitar Rp 150 juta. Besaran anggaran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka.

“Untuk revisi anggaran itu sekitar Rp 75 juta sampai Rp 100-an juta, Rp 150-an juta sekitar itu. Tapi nanti Dinas PMD bersama Bagian Hukum merencanakan RKA-nya, nanti diusulkan,” ujarnya.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Pendapatan Daerah Masih Rendah, Bapenda Sikka: Jika Triwulan III Tak Capai 75 Persen, Banyak Belanja Tak Bisa Direalisasikan
Produksi Pisang di Sikka Anjlok Dua Tahun Terakhir Dipicu Penyakit Darah Pisang, Akademisi Unipa: Eradikasi Total saja Tak Cukup, Perlu Penanganan Terpadu
Kabupaten Sikka Masih Zona Merah Penyakit Darah Pisang, Dinas Pertanian: Eradikasi Total Jadi Satu-satunya Solusi
DPRD Sikka Belum Tahu Rencana Dana Eks Pilkades Akan Dipakai Bayar Utang Daerah dan Rehab Kantor, Minta Prioritaskan Intervensi Ekonomi Rakyat
Utang Klaim SKTM Pemkab Sikka ke RSUD T.C. Hillers Maumere Tembus Rp 12 Miliar Lebih
Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Kecam Keras Dugaan Guru Dihina “Monyet”, Desak Kemenag Bertanggung Jawab dan Polisi Usut Tuntas
Kabupaten Sikka Kembali Raih Predikat Istimewa IRH Ketiga Kali Berturut turut
Hanya Dapat 10 Persen, RSUD TC Hillers Diminta Kaji Ulang Kerjasama Unit Hemodialisis dengan Pihak Ketiga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 11:36 WITA

Pemkab Ajukan Revisi Perda Pilkades ke DPRD Sikka, Butuh Anggaran Sekitar Rp 150 Juta

Thursday, 6 August 2026 - 10:10 WITA

Realisasi Pendapatan Daerah Masih Rendah, Bapenda Sikka: Jika Triwulan III Tak Capai 75 Persen, Banyak Belanja Tak Bisa Direalisasikan

Thursday, 6 August 2026 - 07:05 WITA

Produksi Pisang di Sikka Anjlok Dua Tahun Terakhir Dipicu Penyakit Darah Pisang, Akademisi Unipa: Eradikasi Total saja Tak Cukup, Perlu Penanganan Terpadu

Wednesday, 5 August 2026 - 10:29 WITA

Kabupaten Sikka Masih Zona Merah Penyakit Darah Pisang, Dinas Pertanian: Eradikasi Total Jadi Satu-satunya Solusi

Wednesday, 5 August 2026 - 08:22 WITA

DPRD Sikka Belum Tahu Rencana Dana Eks Pilkades Akan Dipakai Bayar Utang Daerah dan Rehab Kantor, Minta Prioritaskan Intervensi Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru