MAUMERE, TAJUKNTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka resmi menggandeng pihak swasta untuk mengelola sistem retribusi parkir tepi jalan secara digital. Melalui kerja sama dengan PT FTF Globalindo, para juru parkir (jukir) yang selama ini berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) akan direkrut menjadi karyawan perusahaan untuk mengelola parkir di 24 titik strategis di Kota Maumere.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 10 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dishub Sikka dan PT FTF Globalindo dengan masa berlaku selama lima tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, dalam wawancara Kamis (26/3/2026) pagi, menegaskan bahwa para jukir yang saat ini aktif bekerja mengurusi parkir di Kota Maumere tidak akan kehilangan pekerjaan, melainkan akan direkrut oleh perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh PT FTF Globalindo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para jukir akan direkrut menjadi karyawan perusahaan untuk mengelola sistem parkir digital yang akan diterapkan di Kota Maumere, tetapi mereka harus buat lamaran baru, kemarin dengan pemerintah sekarang dengan swasta” ujarnya.
Emil Satriawan, mengharapkan para jukir yang nanti direkrut bisa mengikuti aturan perusahaan yang mana dari sisi insentif atau gaji dan aturan yang berlaku tentu akan berbeda antara perusahaan dengan Dinas Perhubungan yang selama ini mengurusi para jukir.
Ia juga mengatakan, dalam skema kerja sama tersebut, pembagian hasil ditetapkan sebesar 50 persen untuk Pemkab Sikka dan 50 persen untuk pihak pengelola.
“Sebagai contoh dalam satu bulan katakanlah pemasukan perusahaan Rp 500 juta, maka pemasukan itu akan dibagi Pemkab Sikka Rp 250 juta dan Globalindo Rp 250 juta,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, terkait pendapatan dari parkir, pihaknya juga telah mengunci ketentuan besaran pemasukan yakni Rp 64 juta lebih per bulan. Ketika pemasukan dari pengelolaan parkir tidak capai Rp 100 juta per bulan, tetap pemasukan yang Pemkab Sikka terima Rp 64 juta lebih.
Dikatakan Kadis Emil Satriawan, untuk pengawasannya, akan dipasang CCTV pada setiap lokasi parkir dengan dashbord pemasukan yang terhubung ke dashbord Dinas Perhubungan Sikka, sehingga bisa dipantau secara real time.
Untuk diketahui, pengelolaan e-retribusi parkir ini akan mencakup 24 titik strategis di Kota Maumere, meliputi kawasan pertokoan, area Pasar Tingkat, serta sejumlah titik keramaian lainnya. Dalam operasionalnya, perusahaan akan menyerap sekitar 50 tenaga kerja yang bekerja dalam dua shift setiap hari.
Dengan penerapan sistem digital ini, Pemkab Sikka menargetkan peningkatan PAD dari sektor parkir. Pada tahun 2025, realisasi pendapatan parkir tercatat lebih dari Rp800 juta. Melalui sistem baru, pendapatan tersebut diproyeksikan meningkat hingga melampaui Rp1 miliar.








