MAUMERE-TAJUKNTT-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan Maumere resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang calon prajurit TNI asal Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Yulius Moa. Kasus ini bermula dari unggahan di grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) yang menuding pelapor telah memiliki anak dan istri pasca dinyatakan lulus seleksi prajurit TNI baru-baru ini.
Tiga kuasa hukum pelapor Yulius Moa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Keadilan Maumere, Marianus Reinaldis Laka, S.H, Yohanes Yusti Moan Bao, S.H dan Agustinus Haryanto Jawa menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Sikka. Pihaknya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat pemilik akun yang menyebarkan informasi palsu tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, Selasa (31/3/2026), Marianus Reinaldis Laka, S.H mengatakan, pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui postingan media sosial di grup facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS). Akun yang dilaporkan yakni atas nama akun Nadiaa dan akun Peduli Nian Tana yang memposting di FPRS.
“Laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 1, kami berupaya untuk meluruskan berita atau postingan di FPRS yang menyebut bahwa ‘putra asal Desa Heopuat lolos jadi TNI dengan status sudah punya istri dan anak’. Berita di medsos itu kita minta klarifikasi dan untuk laporan itu pihak penyidik sudah mengeluarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menyatakan bahwa laporan dari kami diberitahukan bahwa sementara diproses secara intensif. Supaya klien kami, dalam hal ini Yulius Moa tetap mengikuti proses pendidikan militer sebagaimana mestinya,” jelas Marianus.
Marianus menekankan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Bahkan, pihak berwenang dari TNI KODIM 1693 Sikka telah melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran status kliennya.
“Karena di lapangan faktanya dia menyatakan sudah mempunyai istri dan anak itu kan harus dibuktikan dengan akta nikah baik catatan sipil maupun nikah gereja, anak itu di mana harus ada akta kelahiran. Semua itu kan tidak benar dan pihak Intel Kodim 1603 Sikka pun sudah turun ke lapangan dan tidak ada terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, postingan di media sosial itu sebenarnya semata-mata karena mungkin rasa cemburu, iri hati dari pihak lain seperti keluarga atau sahabat atau kenalan yang mungkin sama-sama mengikuti tes tentara namun tidak lulus.
Ia pun mengingatkan para admin grup media sosial lokal untuk lebih selektif dalam menyaring konten agar tidak menjadi wadah penyebaran hoaks yang merugikan orang lain.
“Harapan kami bahwa forum medsos semacam FPRS paling tidak harus mengcroschek isi kebenaran dari informasi yang beredar dalam postingan. Ini kan sangat merugikan klien kami, seolah-olah ini benar bahwa dia sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkapnya lagi.
Marianus menambahkan bahwa proses hukum ini sudah berjalan secara resmi dengan bukti laporan tertulis yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Sebagai kuasa hukum, para pihak sudah turun ke lapangan mengecek, kita juga sudah membuat surat pengaduan resmi ke Polres Sikka tertanggal 18 Maret 2026,” ujarnya.
Menutup keterangannya, LBH Sinar Keadilan mendesak pihak Polres Sikka untuk menggunakan keahlian siber dalam melacak pemilik akun yang diduga menggunakan identitas palsu (akun anonim).
“Kami harap polisi bisa profesional untuk mengungkap laporan kami, apalagi akun-akun media sosial ini bisa dicloning, tolong ditelusuri akun tersebut,” pungkasnya.
Pihaknya juga berharap penyidik dapat proaktif untuk memanggil pihak admin FPRS dan pemilik akun-akun yang telah mereka identifikasi sebagai akun palsu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis: Mario Sina.








