PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur bukan sekadar agenda politik lima atau delapan tahunan. Lebih dari itu, Pilkades merupakan momentum penting untuk mengembalikan hak demokrasi masyarakat desa, memperkuat legitimasi pemerintahan desa, sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Selama beberapa tahun terakhir, sebagian besar desa di Kabupaten Sikka dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Kondisi ini memang dibenarkan sebagai solusi sementara ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, jika status sementara berlangsung terlalu lama, maka yang lahir bukan lagi solusi, melainkan persoalan baru yang berdampak pada kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa.
Dari 132 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2026, terdapat 34 desa yang berasal dari desa persiapan sejak tahun 2017 dan baru menjadi desa definitif pada tahun 2022. Ironisnya, masyarakat di desa-desa tersebut belum pernah sekalipun memilih Kepala Desa definitif. Selama kurang lebih sembilan tahun, hak demokrasi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya sendiri belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, desa-desa tersebut juga belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan selama masa jabatan kepala desa. Tanpa RPJM Desa, pembangunan berpotensi berjalan tanpa visi jangka menengah yang jelas, sehingga sulit memastikan kesinambungan program dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, sebanyak 98 desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa sejak tahun 2022. Padahal, secara prinsip, jabatan Penjabat Kepala Desa hanya dimaksudkan sebagai pengisi kekosongan sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Ketika kondisi sementara berlangsung terlalu lama, efektivitas pemerintahan desa ikut terdampak.
Sebagian besar Penjabat Kepala Desa berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memikul tanggung jawab di instansi asal. Tidak sedikit pula yang berdomisili di luar desa tempat mereka bertugas. Situasi ini tentu memengaruhi intensitas pelayanan kepada masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga pendampingan pembangunan desa yang membutuhkan kehadiran pemimpin secara langsung di tengah warga.
Status sebagai pejabat sementara juga membuat banyak Penjabat Kepala Desa cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis. Kehati-hatian tersebut dapat dipahami karena kewenangan mereka memang terbatas. Namun, konsekuensinya adalah berbagai program pembangunan, inovasi desa, maupun kebijakan pemberdayaan masyarakat sering kali tertunda. Desa akhirnya kehilangan momentum untuk bergerak lebih cepat menjawab kebutuhan masyarakat.
Penundaan Pilkades juga berarti menunda kesempatan bagi putra-putri terbaik desa untuk mengabdikan diri sebagai Kepala Desa. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang hak memilih, tetapi juga hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih dan berkompetisi secara sehat memimpin daerahnya. Semakin lama Pilkades ditunda, semakin lama pula ruang regenerasi kepemimpinan desa tertutup.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan Kepala Desa definitif memiliki arti yang sangat penting. Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki legitimasi politik yang kuat sehingga lebih leluasa menjalankan pemerintahan, menyusun RPJM Desa, menetapkan arah pembangunan, membangun kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, pemerintah daerah, maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah efisiensi anggaran. Pemerintah saat ini mengalokasikan tunjangan jabatan Penjabat Kepala Desa sebesar Rp2.750.000 setiap bulan. Dengan jumlah 132 Penjabat Kepala Desa, anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp4,356 miliar setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari berlarut-larutnya kondisi kepemimpinan sementara di desa. Pelaksanaan Pilkades menjadi langkah yang lebih rasional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung secara efektif dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades bukan hanya merupakan kebutuhan administratif, tetapi juga amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades sebagai bentuk pelaksanaan amanat hukum sekaligus menjamin kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada akhirnya, Pilkades Serentak Tahun 2026 bukan sekadar memilih pemimpin desa. Pilkades adalah investasi demokrasi yang akan menentukan arah pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan. Desa membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi penuh dari masyarakat, kewenangan yang utuh, serta tanggung jawab langsung kepada warganya.
Sudah saatnya Kabupaten Sikka mengakhiri masa kepemimpinan sementara yang berkepanjangan dan memberikan kepastian kepada masyarakat desa melalui Pilkades Serentak Tahun 2026. Dengan demikian, hak demokrasi masyarakat dapat dipulihkan, tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih kuat, pelayanan publik semakin berkualitas, pembangunan berlangsung lebih terarah, dan cita-cita mewujudkan desa yang maju, mandiri, serta sejahtera dapat diwujudkan secara nyata. (Penulis: Redaksi)
Penulis : Vianey
Editor : redaksi
Sumber Berita : opini










