Mutasi Sekda Sikka Jadi Staf Ahli Disorot, FOKALIS Nilai Bentuk Demosi, Besok Gelar Aksi Damai

- Reporter

Monday, 27 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE-Kebijakan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang memutasi Adrianus Firminus Parera dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai sorotan.

Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menyatakan akan menggelar aksi damai sekaligus audiensi dengan Bupati Sikka untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme mutasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat pemberitahuan FOKALIS Nomor 27/FOKALIS/VII/2026 yang ditandatangani Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Bana Djoedje, tertanggal 27 Juli 2026, aksi damai dan audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Sikka itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sikka serta insan pers.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedje, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar evaluasi yang menjadi alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan Adrianus Parera sebagai Sekda.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedje.

Menurutnya, sesuai amanat Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.

“Yang menjadi pertanyaan kita hasil dari kerja Tim Evaluasi ini seperti apa sampai tidak bisa diperpanjang, padahal ketentuan peraturan jelas ada,” ungkapnya, Selasa (27/7)2027) siang.

Ia menegaskan, aksi damai yang digelar FOKALIS bertujuan meminta penjelasan langsung dari Bupati Sikka terkait mutasi tersebut.

“Besok ada aksi damai dari kami FOKALIS, kami mau audiensi dengan Bupati Sikka karena semua publik Sikka dikagetkan dengan terjadinya mutasi Sekda Sikka ke jabatan Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Sosial ini.”

Lebih lanjut, Frederich mengatakan pihaknya menilai mutasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut karier aparatur sipil negara.

“Kita dari FOKALIS menyoroti mutasi tersebut karena berdasarkan regulasi yang kita baca bahwa mutasi ini kan harus merujuk kepada sejumlah peraturan hukum yang mengatur terkait ASN. Lalu, dengan kapasitas Sekda Adrianus saat ini kan, namanya Sekda berada pada eselon 2A lalu Bupati Sikka mengatakan keputusan BKN untuk tidak memperpanjang lalu ada hasil evaluasi dari tim yang dilakukan sebulan lalu, dan sebagainya kan kita ingin tau seperti apa, karena mutasi ke staf ahli ini kan kita mau lihat bentuk demosi, di luar demosi tidak mungkin,” ujar Ivan, sapaan akrabnya.

Menurutnya, FOKALIS juga ingin mengetahui alasan yang mendasari penurunan jabatan tersebut karena dinilai berdampak pada hak administratif seorang ASN.

“Kekhawatiran kami jangan sampai ada hal lain dan terjadi kesewenang-wenangan seorang pimpinan, karena berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan khususnya karir PNS di dalam birokrasi pemerintahan. Itu yang kita khawatirkan, karena semuanya berdasarkan BKN, kita perlu penjelasan resmi dari BKN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago melantik Adrianus Firminus Parera sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik serta menunjuk Rudolfus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sikka.

Bupati Juventus membantah bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi ataupun penurunan jabatan. Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi masa jabatan Adrianus Parera yang telah menjabat sebagai Sekda selama lima tahun tujuh bulan.

Menurut Bupati, evaluasi tersebut mengacu pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Juli 2026 yang tidak memperpanjang masa jabatan Adrianus sebagai Sekda.

Bupati juga menegaskan seluruh proses mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Geser Sekda, Bupati Sikka Tancap Gas Cari Pengganti Melalui Manajemen Talenta
Diganti Jadi Staf Ahli, Alfin Parera Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Maaf kepada Masyarakat Sikka
Bupati Juventus Rotasi Sekda Sikka Adrianus Parera Jadi Staf Ahli, Sebut BKN Tak Perpanjang Masa Jabatan
Meriahkan HKN ke-62, Mahasiswa dan Dosen Tunjukkan Semangat “Gerak Sehat Bersama untuk Maumere Baru”
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter ke Arah Utara
Warga Desa Samparong, Sikka Antusias Sambut PLTS, Lahan Disiapkan Sukarela, Ratusan Rumah Mulai Didata
Kementerian ESDM Gelontorkan Rp 54 Miliar Bangun PLTS di Desa Samparong dan Lidi, Wabup Sikka: Penantian Masyarakat Terjawab
Wagub Johni Asadoma Dorong ASN Jadi Penggerak Utama Pemberdayaan Produk Lokal NTT
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 13:34 WITA

Usai Geser Sekda, Bupati Sikka Tancap Gas Cari Pengganti Melalui Manajemen Talenta

Monday, 27 July 2026 - 12:24 WITA

Diganti Jadi Staf Ahli, Alfin Parera Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Maaf kepada Masyarakat Sikka

Monday, 27 July 2026 - 05:22 WITA

Bupati Juventus Rotasi Sekda Sikka Adrianus Parera Jadi Staf Ahli, Sebut BKN Tak Perpanjang Masa Jabatan

Saturday, 25 July 2026 - 01:28 WITA

Meriahkan HKN ke-62, Mahasiswa dan Dosen Tunjukkan Semangat “Gerak Sehat Bersama untuk Maumere Baru”

Tuesday, 21 July 2026 - 00:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter ke Arah Utara

Berita Terbaru