MAUMERE-Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera, Beatus Wilfridus Djogo, mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka belum merealisasikan pembangunan ruas Jalan Nangablo-Hagarahu, meskipun ruas tersebut telah dua kali masuk dalam dokumen perencanaan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Beatus, persoalan yang dipertanyakan fraksinya bukan terkait usulan pembangunan jalan baru, melainkan mengapa ruas jalan yang telah memperoleh legitimasi hukum dalam APBD justru tidak pernah direalisasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fraksi itu mempertanyakan alasan apa sampai ruas jalan itu hilang? Bukan soal usulan jalan sehingga ada berkelanjutan,” kata Beatus Jogo saat dialog bersama Bupati Sikka dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pidato Keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung Lepo Kula Babong, Maumere, Senin (3/8/2026).
Beatus mengingatkan bahwa dalam pidato Bupati Sikka disebutkan perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mengedepankan komitmen dan konsistensi.
Karena itu, menurutnya, ketika suatu program telah masuk dalam dokumen perencanaan, dibahas dalam KUA-PPAS, hingga ditetapkan dalam APBD melalui peraturan daerah, maka pemerintah memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk melaksanakannya.
“Ketika sudah ada penyusunan, artinya itu sudah ada Peraturan Kepala Daerah untuk memberikan rencana dan dibahas di KUA-PPAS. Setelah itu ada penetapan APBD. Ketika APBD, itu adalah harga diri Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen APBD tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai catatan administrasi yang dapat diabaikan.
“Tapi ruas jalan ini ternyata masuk dalam anggaran APBD, ditetapkan secara hukum. Artinya kalau hukum harus dihormati, bukan sebatas narasi, catatan kertas dibuang begitu saja,” tegasnya.
Beatus juga menyoroti jawaban pemerintah yang kembali menyampaikan bahwa pembangunan ruas Jalan Nangablo-Hagarahu akan direncanakan pada 2027 dan masih membutuhkan dukungan DPRD.
Menurutnya, jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan fraksi karena jalan tersebut sebelumnya sudah memperoleh persetujuan DPRD dan telah masuk dalam APBD.
“Bagaimana yang sudah didukung, sudah ditetapkan secara dasar hukum, tapi ini jawabannya bahwa ruas jalan itu direncanakan 2027 dan mohon dukungan lagi? Ternyata dua kali dalam APBD,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pembangunan ruas jalan lain yang memiliki nilai anggaran serupa.
“Tapi hari ini yang direalisasi ada dua ruas jalan sama-sama nilainya di kota dan di desa. Yang realisasi itu di kota. Tapi yang di desa, yang dua kali anggaran, tidak pernah realisasi. Yang itu yang kami tanya, alasan apa ruas jalan Nangablo-Hagarahu dihilangkan?” ujarnya.
Menurut Beatus, kondisi itu berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Atau mungkin persoalan kami di desa informasinya kurang, secara kepercayaannya tidak jadi harapan? Ketika harapan tidak terwujud, kepercayaan kami pun akan hilang,” katanya.
Ia menilai terdapat kesenjangan antara visi kepala daerah dengan pelaksanaan di tingkat teknis.
“Maksud Pak Bupati itu baik secara visinya, tapi bagian level bawah terjadi gap. Itu Pak Bupati harus perhatikan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Beatus meminta agar ruas Jalan Nangablo-Hagarahu kembali dimasukkan dalam prioritas pembangunan dan direalisasikan.
“Untuk itu kami minta, ruas jalan Nangablo-Hagarahu harus dimasukkan kembali. Sehingga sama-sama kebutuhan, secara kepentingan sama-sama untuk meyakinkan kepercayaan, maka harapan ruas jalan itu harus direalisasikan dalam tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam Pemandangan Umum Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan pada rapat paripurna 31 Juli 2026, fraksi tersebut telah menegaskan bahwa prinsip penyusunan anggaran harus dibuktikan secara konsisten, tidak hanya dalam dokumen perencanaan tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai status perencanaan ruas Jalan Nangablo-Hagarahu yang disebut telah dua tahun masuk dalam dokumen perencanaan, bahkan telah memperoleh legitimasi dalam bentuk peraturan daerah dan menjadi bagian dari anggaran pembangunan belanja daerah, namun hingga kini belum direalisasikan.










