MAUMERE,tajukntt-Polemik dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka sebesar Rp. 6.750.000.000 tahun 2020 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wairpuan terus bergulir.
Seruan sejumlah elemen kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar menuntaskan rekomendasi Pansus DPRD Sikka tentang pemanfaatan dana penyertaan modal untuk sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR/MBR) itu pun terus berdatangan.
Terbaru adalah dari organisasi mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maumere. Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Sikka segera menindak tegas para pihak yang terlibat dalam pemanfaatan dana tersebut yang oleh PMKRI ditenggarai disalahgunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi persoalan tersebut. Direktur Perumda Wairpuan, Frans Laka, ST., MT., angkat bicara. Dalam penjelasannya kepada media, 10/06/2025, Frans Laka mengatakan bahwa pemanfaatan dana tersebut sudah sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
Ia menjelaskan, dana peyertaan modal tersebut dialokasikan kepada Perumda Waipuan dalam rangka mensukseskan program pemenuhan hak hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka atas akses air bersih yang merupakan salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2018-2023, Robi Idong-Romanus Woga.
Dimana, saat itu masih ada 15 ribu kepala keluarga di Kabupaten Sikka yang belum mendapat akses jaringan air bersih. Untuk bisa memenuhi itu, dibutuhkan anggaran sebesar Rp.45 miliar yang realisasinya dilakukan secara bertahap.
Terhadap jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mendapat akses jaringan air bersih serta besaran anggaran sebesar Rp. 45 miliar ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Untuk memenuhi kebutuhan jaringan air bersih bagi 15 ribu KK berpenghasilan rendah, Pemkab Sikka kemudian mengakses peluang ke Kementerian PUPR yang memiliki program hibah air minum bersih.
Dalam prosesnya kata Frans Laka, Pemkab Sikka mengusulkan 2.633 SR ke Kementerian PUPR. Dan sebagai salah satu syarat agar program hibah air minum bersih dari Kementerian PUPR bisa diakses, Pemkab Sikka perlu menyertakan dana penyertaan.
Dengan kata lain, Pemkab Sikka merealisasikan dulu pemasangan SR/MBR tersebut kemudian baru diklaim ke Kementerian PUPR untuk dibayar.
Pemanfaatan Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019
Selanjutnya kata Frans Laka, pihaknya mengusulkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 9 miliar kepada Pemkab Sikka. Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Sikka diputuskan penyertaan dana ke Perumda Wairpuan sebesar Rp.6.750.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka tahun 2020.
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019. Dimana dalam perda tersebut menyatakan bahwa;
penyertaan modal dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penambahan modal pada PDAM Kabupaten Sikka. Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan medal dilakukan untuk pengembangan usaha, pengembangan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.
Perda tersebut juga menyatakan bahwa; penyertaan modal dalam rangka penambahan modal dilaksanakan dalam tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) difungsikan untuk;
Pembangunan sambungan bagi 15.000 rumah dan juga berbagai bentuk kegiatan lain berupa pembangunan sumur bor, pelaksanaan rehabilitasi sambungan rumah dalam bentuk pergantian meteran rusak, pergantian pipa sambungan, perbaikan asesoris, penambahan jaringan tersier, penambahan kapasitas pompa dan pompa cadangan, subsidi pemasangan sambungan reguler bagi pelanggan non MBR, pembelian peralatan kerja dan kendaraan tangki air dan operasional dan rencana pembangunan kantor PDAM.
Dari dana penyertaan Rp.6.750.000.000 kepada Perumda Wairpuan, yang dimanfaatkan adalah sebesar Rp.6.227.285.400 dengan rincian sebagai berikut; Pertama; Kegiatan Program Hibah Air Minum tahun 2020 sebesar Rp. 5.214.936.350 dengan rincian;
a). pengadaan pipa gip untuk penyangga meter air Rp.80.000.000. b) pengadaan bahan instalasi untuk 2.250 SR/MBR Rp. 2.506,751,800.00, c). pengadaan jaringan pipa transmisi Rp. 900,999,000. d). pengadaan Bahan Instalasi untuk Jaringan pipa distribusi Rp. 591,146,000 e). biaya pekerjaan sney, rakit, galian & timbunan serta biaya pemasangan SR, Rp.268,896,450. f). biaya pemasangan jaringan transmisi & dsittibusi MBR, Rp.100.650.500, g).biaya administrasi untuk 2.148 pelanggan baru MBR, Rp. 633.660.000, h.) biaya operasional dan administrasi MBR lainnya, Rp.132.829.600.
Kedua; untuk peningkatan pelayanan air bersih ke pelanggan dengan rincian; a). Pembangunan sumur bor Wolomarang, Rp.316.000.000, b). biaya pumping sumur bor di Lokasi Wolomarang, Rp.9.361.000, c).pembelian mesin pompa komplit 4 unit, Rp.382.536.000, d).pemasangan pompa untuk sumur pompa (SP) Lingkar Luar, Rp.7.694.250, e).pembangunan rumah jaga sumur pompa Lingkar Luar, Rp.15.889.800, f).pengadaan bahan bakar untuk SP Lingkar Luar, Rp.20.313.950, g).pemasangan Listrik PLN di SP Lingkar Luar, Rp.55.654.050, h).pembelian mobil pickup L300 untuk operasional lapangan Rp,204.900.000.
Hanya 2.146 SR Yang Terpasang
Masih kata Frans Laka, dari usulan 2.363 SR ke Kementerian PUPR dan setelah melalui tahap review oleh konsultan Kementerian PUPR, review dari balai teknis dan BPKP, hanya 2.155 SR yang dinyatakan lolos, 208 SR dinyatakan gugur. Dari 2.155 SR yang lolos review, hanya 2.146 yang terpasang, 9 lainnya tidak terpasang dengan berbagai alasan teknis.
Dari total 2.146 SR, semestinya dana yang dibayarkan oleh Kementerian adalah sebesar Rp. 6,4 miliar lebih dengan estimasi biaya pemasangan untuk 1 SR adalah sebesar Rp.3 juta sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Namun Kementerian hanya membayar senilai Rp.5.822.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening kas daerah. Alasannya karena Perumda Wairpuan masih memiliki hutang kekurangan kuota sambungan rumah untuk 493 SR pada program SR/MBR sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Perumda Wairpuan.
Dana Penyertaan Masih Sisa 1 Miliar Lebih
Masih kata Frans Laka, dari total pemanfaatan dana penyertaan modal ke Perumda Waipuan sebesar Rp.6.750.000, masih ada sisa dana sebesar Rp.1.075.376.179 dengan rincian; sisa biaya pembelanjaan dan pemasangan sebesar Rp.542.376.179 dan biaya administrasi jaminan pelanggan sebesar Rp.663.000.000.
Frans Laka menambahkan, biaya administrasi jaminan pelanggan adalah salah satu ketentuan Perumda Wairpuan bagi pelanggan baru untuk mendapatkan nomor ID pelanggan. Oleh karena Pemkab Sikka kala itu menggratiskan biaya pemasangan SR/MBR, maka sebagian dana penyertaan tersebut dialokasikan untuk biaya tersebut. Meski demikian, biaya tersebut tetap ada dalam saldo kas Perumda Wairpuan.
Terhadap persoalan itu yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sikka, Frans Laka mengaku tetap menghormati proses tersebut.
“Klarifikasi ini bukan sebagai bentuk pembelaan kami, tetapi agar masyarakat Kabupaten Sikka juga bisa mendapatkan informasi yang utuh tentang persoalan ini. Kami tetap menghormati proses yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Sikka,” jelasnya. (VT)
Penulis : Vianey Tinton
Editor : redaksi
Sumber Berita : hukrim










