Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik

- Reporter

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

m Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN terdiri dari Victor Nekur, SH, Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum, dan Rikardus T. Tola, SH

m Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN terdiri dari Victor Nekur, SH, Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum, dan Rikardus T. Tola, SH

 

MAUMERE,TAJUKNTT-Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN secara resmi merilis pernyataan sikap terkait berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kematian klien mereka. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pencermatan terhadap Berita Acara Rekonstruksi (BAR), tim hukum meyakini bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.

Dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026) malam, Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN terdiri dari Victor Nekur, SH, Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum, dan Rikardus T. Tola, SH menilai bahwa pengungkapan waktu kematian (time of death) secara ilmiah merupakan elemen paling krusial dalam mengonstruksi perkara ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penentuan waktu kematian sangat krusial untuk menguji konsistensi alibi para pihak, menentukan keterkaitan peran masing-masing pihak serta menguatkan konstruksi perkara secara yuridis,” ungkap Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN.

Pihaknya juga menekankan pentingnya penggunaan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus kematian klien mereka. Secara tegas, mereka meminta Penyidik Polres Sikka melibatkan dokter spesialis forensik dan patologi forensik guna mengawal proses hukum ini.

Salah satu poin paling krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah belum ditemukannya sejumlah barang bukti penting serta beberapa bagian tubuh korban.  Adapun rincian barang bukti dan bagian tubuh yang masih hilang meliputi, pakaian anak korban, terdiri dari baju, celana luar, dan celana dalam. Berikutnya, bagian tubuh berupa rambut bagian depan hingga ubun-ubun serta ibu jari tangan kanan. Ada pula, barang elektronik berupa handphone milik korban yang diduga kuat menyimpan jejak komunikasi sebelum kejadian.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN mendesak penyidik agar segera melakukan penelusuran digital terhadap komunikasi WhatsApp dan Facebook Messenger antara anak pelaku, korban, dan pihak lainnya dalam rentang waktu 19 Februari pukul 07.00 WITA sampai dengan Rabu 25 Februari pukul 24.00 WITA, guna mengungkap pola komunikasi, kemungkinan perencanaan, serta pihak lain yang terlibat.

Dikatakan tim kuasa hukum, pihaknya juga menemukan adanya ketidak konsistenan keterangan  antara anak pelaku dan ayah pelaku selama proses rekonstruksi. “Secara tegas kami mendorong penyidik Polres Sikka untuk menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) beserta tenaga ahli yang kompeten guna menguji kejujuran serta konsistensi keterangan para pihak.

Tim kuasa hukum menilai langkah ini perlu diambil guna memastikan kejujuran para pihak agar proses hukum berbasis pada kebenaran materiil.

Tim hukum juga mencium adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain baik dalam tindak pidana utama  maupun dalam upaya menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan tindak pidana.

“Kami mendorong penyidik untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, termasuk pakaian, bagian tubuh korban dan handphone. Membantu proses pemindahan jenazah korban serta membantu pelarian anak pelaku, ayah pelaku dan kakek pelaku,” ungkap tim kuasa hukum.

“Kami menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang lengkap dan analisis ilmiah,” tegas tim kuasa hukum.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”
Guru PPPK di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Diskorsing dari Sekolah
Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke
Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang
Esok Sidang Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub & Karaoke Digelar, Penyidik Minta Pemeriksaan Saksi A de Charge, Kuasa Hukum Keberatan
Soal Desakan Permintaan Maaf ke 13 LC Eltras Pub dan TRUK-F, Ini Klarifikasi Kakak Kandung Tersangka
Waow !, Tersangka TPPO Eltras Pub Disuruh Minta Maaf ke 13 LC dan TRUK-F Demi Keringanan Hukuman ?
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WITA

Lanjutan Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub; Replik Pemohon Ungkap Soal Cacat Bernalar Hingga Bukti Kasbon 13 LC “Hilang”

Rabu, 15 April 2026 - 00:42 WITA

Termohon Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eltras Pub & Karaoke

Selasa, 14 April 2026 - 12:09 WITA

Pengungkapan Waktu Kematian Anak Korban STN Sangat Krusial, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Sikka Libatkan Dokter Forensik dan Patologi Forensik

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Praperadilan TPPO Eltras Pub, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 02:38 WITA

Seorang Guru SMP di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Gantung Diri Usai Pulang dari Kupang

Berita Terbaru