MAUMERE,TAJUKNTT-Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN secara resmi merilis pernyataan sikap terkait berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan kasus kematian klien mereka. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pencermatan terhadap Berita Acara Rekonstruksi (BAR), tim hukum meyakini bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.
Dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026) malam, Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN terdiri dari Victor Nekur, SH, Rudolfus P. Mba Ngala, S.H., M.Hum, dan Rikardus T. Tola, SH menilai bahwa pengungkapan waktu kematian (time of death) secara ilmiah merupakan elemen paling krusial dalam mengonstruksi perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penentuan waktu kematian sangat krusial untuk menguji konsistensi alibi para pihak, menentukan keterkaitan peran masing-masing pihak serta menguatkan konstruksi perkara secara yuridis,” ungkap Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penggunaan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus kematian klien mereka. Secara tegas, mereka meminta Penyidik Polres Sikka melibatkan dokter spesialis forensik dan patologi forensik guna mengawal proses hukum ini.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah belum ditemukannya sejumlah barang bukti penting serta beberapa bagian tubuh korban. Adapun rincian barang bukti dan bagian tubuh yang masih hilang meliputi, pakaian anak korban, terdiri dari baju, celana luar, dan celana dalam. Berikutnya, bagian tubuh berupa rambut bagian depan hingga ubun-ubun serta ibu jari tangan kanan. Ada pula, barang elektronik berupa handphone milik korban yang diduga kuat menyimpan jejak komunikasi sebelum kejadian.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Anak Korban STN mendesak penyidik agar segera melakukan penelusuran digital terhadap komunikasi WhatsApp dan Facebook Messenger antara anak pelaku, korban, dan pihak lainnya dalam rentang waktu 19 Februari pukul 07.00 WITA sampai dengan Rabu 25 Februari pukul 24.00 WITA, guna mengungkap pola komunikasi, kemungkinan perencanaan, serta pihak lain yang terlibat.
Dikatakan tim kuasa hukum, pihaknya juga menemukan adanya ketidak konsistenan keterangan antara anak pelaku dan ayah pelaku selama proses rekonstruksi. “Secara tegas kami mendorong penyidik Polres Sikka untuk menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) beserta tenaga ahli yang kompeten guna menguji kejujuran serta konsistensi keterangan para pihak.
Tim kuasa hukum menilai langkah ini perlu diambil guna memastikan kejujuran para pihak agar proses hukum berbasis pada kebenaran materiil.
Tim hukum juga mencium adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain baik dalam tindak pidana utama maupun dalam upaya menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan tindak pidana.
“Kami mendorong penyidik untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, termasuk pakaian, bagian tubuh korban dan handphone. Membantu proses pemindahan jenazah korban serta membantu pelarian anak pelaku, ayah pelaku dan kakek pelaku,” ungkap tim kuasa hukum.
“Kami menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang lengkap dan analisis ilmiah,” tegas tim kuasa hukum.










