MAUMERE,tajukntt-Sebanyak 56 paket pekerjaan fisik non tender di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikkka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) specifik grant tahun 2025 dipastikan mulai berkontrak pada Juli mendatang.
Data yang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sikka, 56 paket tersebut masih dalam pekerjaan perencanaan oleh konsultan perencana.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan tersebut Patrisius Junedy, dikonfirmasi, Selasa, 16/06/2025 menjelaskan, saat ini tim teknis sedang turun ke lokasi proyek untuk mengkaji hasil survey perencanaan oleh konsultan perencanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kajian oleh tim teknis, akan dilakukan presentasi bersama untuk mereview kembali hasil survey konsultan perencana. Setelah itu baru dilakukan penandatanganan kontrak oleh konsultan perencana.
Disinggung soal dampaknya terhadap waktu pelaksanaan lantaran sampai saat ini belum ada satu paket perencanaanpun yang berkontrak oleh karena masih adanya kajian lapangan oleh tim teknis, Junedy meyakini dengan waktu 30 hari kalender (hingga 30 Juli 2025), penandatanganan kontrak pekerjaan perencanaan tetap sesuai waktu yang direncanakan, termasuk kontrak pekerjaan fisik oleh rekanan pelakssana.
Dijelaskan, kajian lapangan tim teknis bukan untuk menghambat atau membuat ribet, namun lebih kepada upaya untuk memastikan kembali kesesuaian hasil survey awal yang dilakukan oleh konsultan perencana.
Pergantian PPK
Bila biasanya proyek fisik non tender di Dnas PKO Kabupaten Sikka rata rata ada yang sudah berkontrak pada bulan Juni, berbeda dengan kali ini. Hal itu ditenggarai erat kaitannya dengan pergantian PPK proyek.
Dimana, ada sejumlah kegiatan perencanaan non tender yang sebelumnya sudah diproses oleh PPK sebelum Junedy harus dihentikan.
Ada hal menarik dalam proses penghentian sejumlah kegiatan yang sedang berproses itu. Dimana, itu hanya disampaikan secara lisan oleh ‘utusan’ dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dengan permintaan kepada PPK lama untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PKO Sikka yang saat itu sudah diproses ke dalam sistem ke pejabat pengadaan barang dan jasa.
Usai perintah penghentian tersebut, PPK yang lama kemudian diganti. Menariknya lagi bahwa sampai saat ini SK PPK yang lama belum dicabut. Pergantian PPK secara tiba tiba tanpa alasan yang jelas ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya??(VT)










