Plt
Sikka-Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Pet Herlemus, memastikan tiga rumah sakit di Kabupaten Sikka telah dinyatakan memenuhi standar klaim BPJS Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi terbaru Kementerian Kesehatan RI. Ketiganya adalah RSUD TC Hillers, RS Kewapante, dan RS Lela.
“Kita termasuk di dalam 133 rumah sakit yang dinyatakan sesuai standar, yaitu RS TC Hillers, RS Kewapante, dan RS Lela,” ujar Pet Herlemus di Maumere, Kamis (14/8/2025) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pet menjelaskan, persoalan yang terjadi sebelumnya bukan karena rumah sakit tersebut turun kelas, melainkan belum terpenuhinya sarana dan prasarana sesuai standar minimal yang dipersyaratkan. Kekurangan itu berdampak pada turunnya besaran klaim BPJS Kesehatan yang dapat diajukan, sehingga klaim sementara disetarakan dengan rumah sakit tipe D, meskipun status resmi rumah sakit tetap sama.
“Hanya klaimnya yang turun, status kita tetap tipe C. RS TC Hillers sekarang klaim kembali sesuai standar tipe C, sedangkan RS Kewapante dan RS Lela sesuai standar tipe D,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya diberi waktu hingga 8 Agustus 2025 untuk melengkapi seluruh persyaratan yang menjadi catatan evaluasi. Setelah perbaikan dilakukan dan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan, dilakukan reviu bersama BPJS Kesehatan. Hasilnya, ketiga rumah sakit tersebut kembali mendapatkan pengakuan pemenuhan standar klaim sesuai tipe masing-masing.
Hasil evaluasi itu tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan RI bernomor YR.02.01/D/3320/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H, SKM, MARS, dan ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Surat tersebut merupakan bagian dari proses reviu kelas rumah sakit tahun 2025 terhadap 174 rumah sakit di seluruh Indonesia yang sebelumnya dinyatakan tidak sesuai standar. Dari jumlah itu, 133 rumah sakit kini dinyatakan sesuai standar, sedangkan 41 lainnya masih belum memenuhi persyaratan.
Evaluasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil kredensialing rumah sakit oleh BPJS Kesehatan pada 2024, yang kemudian diperbaiki sesuai arahan Kemenkes.
Dengan hasil ini, RSUD TC Hillers dapat kembali mengajukan klaim BPJS Kesehatan sesuai tipe C, sedangkan RS Kewapante dan RS Lela sesuai klaim tipe D.










