MAUMERE, TAJUKNTT-Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang warga Kabupaten Sikka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak.
Pengumuman pencarian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 13 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia merupakan seorang nelayan yang berdomisili di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dalam dokumen DPO yang dirilis, pihak kepolisian juga menyertakan ciri-ciri fisik tersangka untuk mempermudah proses pencarian. Umar disebut memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berperawakan kurus, berkulit gelap, dan bertelinga lebar.
Ditpolairud Polda NTT menduga Umar melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, hingga menggunakan bahan peledak di wilayah perairan untuk menangkap ikan.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut.
Selain mematikan biota laut secara massal, metode tersebut juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan merusak terumbu karang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta diperkuat dengan ketentuan dalam Lampiran 1 Poin 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui rilis DPO tersebut, Ditpolairud Polda NTT mengajak masyarakat untuk ikut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui lokasi persembunyian Umar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau menyerahkan tersangka ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Pihak kepolisian juga memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan bersama.
Adapun kontak resmi yang dapat dihubungi yakni Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT Budi Guna Putra, S.T.K di nomor 0821-5376-2009, serta petugas di nomor 0822-9894-6771, 0812-3641-6004, dan 0812-7945-6967.










