MAUMERE-TAJUKNTT-Praktisi hukum Emanuel Herdiyanto, S.H, M.H menanggapi berkembangnya dinamika dan seruan sikap keluarga korban dalam kasus peymbunuhan Noni yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Emanuel, dalam perkara pidana pembunuhan, hal paling mendasar yang harus dibuktikan adalah siapa pelaku, bagaimana peristiwa terjadi, serta alat atau cara yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Ia menilai, tiga unsur utama itu sebenarnya telah terungkap dalam proses hukum dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kemudian masih ada pihak yang merasa proses hukumnya kurang, atau ada dugaan lain yang belum tuntas diselidiki polisi sehingga menilai perkara ini belum selesai, maka sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, bukan hanya berpolemik di media sosial,” ujar Emanuel.
Ia meminta siapa pun yang memiliki bukti baru atau saksi tambahan agar segera membawanya kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih tepat agar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut bisa dibuktikan secara hukum.
“Kalau ada bukti atau saksi yang mengetahui peristiwa ini, silakan dibawa ke penyidik supaya didalami apakah ada keterkaitan dengan nama-nama yang disebut dalam flyer yang beredar di media sosial. Saya yakin polisi punya kapasitas untuk membuka fakta-fakta baru apabila memang didukung alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.
Emanuel juga menyinggung munculnya dugaan di media sosial yang menyebut pelaku FRG bukan pelaku tunggal maupun adanya indikasi pembunuhan berencana. Menurut dia, semua dugaan itu hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar opini publik.
“Kalau tidak ditempuh melalui proses hukum, kita hanya akan marah pada sesuatu yang tidak berdasar,” tegasnya.
Selain itu, Emanuel menilai apabila keluarga korban tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan, maka langkah yang tepat adalah meminta jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, bukan menyalahkan pihak kepolisian.
“Kalau tidak puas dengan putusan, maka ajukan banding. Jaksa sebagai pengacara negara harus didorong untuk bekerja memperjuangkan kepentingan keluarga korban. Pertanyaannya, apakah jaksa sudah mengajukan banding atau belum?” ujarnya.
Ia berharap diskusi publik terkait kasus tersebut tetap terarah dan tidak berkembang liar di media sosial.
Menurutnya, polemik yang tidak berbasis fakta justru dapat memperlebar persoalan dan menjauh dari substansi penegakan hukum.
Secara hukum, Emanuel menegaskan bahwa setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk hukum yang sah.
“Hukum itu bukan tentang apa yang kita inginkan, tetapi tentang apa kata bukti, fakta, saksi, dan petunjuk. Saya harap kita semua bisa belajar dari situasi ini agar tidak salah berpendapat dan membuat persoalan semakin berlarut-larut,” pungkasnya.










