MAUMERE-TAJUKNTT-Kejaksaan Negeri Sikka resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama VS dan SG dari penyidik Polres Sikka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis malam, 30 April 2026.
Proses tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Maumere, sejak pukul 22.15 WITA hingga 23.05 WITA. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Aji, mengatakan pelaksanaan Tahap II berjalan lancar dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Proses Tahap II ini telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kegiatan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka yang didampingi penasihat hukum, penyidik Polres Sikka, serta tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Sikka,” ujarnya, Senin (4/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 278 ayat (1) huruf c dan huruf d KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2026.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” tambah Okky.
Kejaksaan Negeri Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menegaskan komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi penanganan perkara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum. Dukungan dan saran konstruktif dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya bersama menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.










