MAUMERE-TAJUKNTT-Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Sikka Tahun 2026 hingga 30 April masih jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dari target penerimaan sebesar Rp7,95 miliar, realisasi yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp1 miliar lebih atau 12,59 persen. Kecamatan Bola menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, sementara Kecamatan Tanawawo belum mencatat setoran sama sekali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, dalam Rapat Evaluasi Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 di Aula Egon, Lantai 3 Kantor Bupati Sikka, Rabu (6/5/2026).
“Capaian ini masih jauh dari target triwulan II sebesar 40 persen, sehingga diperlukan langkah percepatan penagihan di seluruh wilayah. Perbedaan capaian antar kecamatan pun terlihat cukup signifikan,” kata Yoseph Benyamin.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi itu, Bapenda memaparkan capaian realisasi PBB-P2 per kecamatan.
Kecamatan Bola mencatat realisasi tertinggi sebesar 18,82 persen, disusul Kecamatan Mapitara 17,60 persen, Kecamatan Nita 16,09 persen dan Kecamatan Alok 15,50 persen.
Sementara itu, kecamatan dengan capaian menengah antara lain Kecamatan Doreng sebesar 14,91 persen, Alok Timur 14,44 persen, Waigete 14,20 persen dan Paga 14,02 persen.
Di sisi lain, sejumlah kecamatan masih menunjukkan capaian sangat rendah. Kecamatan Tanawawo tercatat belum memiliki realisasi atau 0 persen, disusul Kecamatan Palue sebesar 0,02 persen dan Kecamatan Nelle sebesar 2,25 persen.
Menurut Yoseph Benyamin, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menunjukkan belum optimalnya proses penagihan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut rapat evaluasi, para camat, lurah, kepala desa dan penjabat kepala desa menandatangani Pernyataan Kinerja sebagai bentuk komitmen mengejar target realisasi 40 persen pada triwulan II tahun 2026.
Dalam pernyataan tersebut, para pihak menyatakan kesanggupan melakukan penagihan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan tahun sebelumnya minimal sebesar 40 persen dari target hingga akhir Juni 2026.
Mereka juga menyatakan kesiapan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila target yang telah disepakati tidak tercapai.
Penandatanganan pernyataan kinerja diwakili Camat Waigete Policarpus M. Mana, Lurah Wailiti Maria Anita Yuniati dan Penjabat Kepala Desa Takaplager Hendrikus Raga.
Yoseph Benyamin menegaskan pentingnya peran camat, lurah, kepala desa serta petugas pemungut dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap proses penagihan dan penyetoran terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan sisa waktu menuju triwulan kedua, seluruh jajaran diharapkan lebih aktif melakukan penagihan agar target 40 persen dapat tercapai,” ujarnya.










