KUPANG-TAJUKNTT-Polda NTT akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral penangkapan dua pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, yang sempat diduga terlibat kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih yang diamankan polisi dipastikan bukan narkotika.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dimuat di Tribrata News NTT.com, Kamis (7/5/2026).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, penanganan kasus itu dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT berdasarkan laporan informasi dan surat perintah tugas penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kemudian bergerak dari Kupang menuju Maumere melalui Larantuka pada Selasa, 6 Mei 2026.
Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi mengamankan dua pemuda berinisial R (23) dan M (23) di kawasan Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Keduanya diamankan saat membawa dua paket mencurigakan di depan sebuah bengkel motor yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video penangkapan beredar luas di media sosial. Dalam video itu, salah satu pemuda yang diamankan mengaku bahwa serbuk putih di dalam plastik bening yang dibawa bukan sabu, melainkan gula halus.

Menanggapi hal tersebut, Polda NTT menegaskan bahwa penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan dilanjutkan dengan pengujian laboratorium klinik di Maumere guna memastikan kandungan zat dalam paket tersebut.
“Hasil pemeriksaan laboratorium klinik menyatakan kedua pemuda tersebut negatif mengandung narkotika,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Menurutnya, hasil laboratorium itu sekaligus memperkuat pengakuan salah satu pemuda yang sejak awal menyebut paket tersebut hanya berisi gula bubuk.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari penerapan scientific crime investigation dan dilakukan secara profesional serta terukur.
“Polda NTT bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga negara apabila tidak ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Polda NTT juga menyebutkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan pendalaman selama 3 x 24 jam, pihaknya memilih bertindak cepat setelah hasil laboratorium menyatakan negatif narkotika.
Saat ini, seluruh administrasi pelepasan kedua pemuda tersebut telah diselesaikan dan Polda NTT telah berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk menyerahkan keduanya kepada pihak keluarga.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi melalui jalur resmi, sekaligus menjaga perilaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.










