Keluarga Korban S.T.N Demo Kejari Sikka, Kajari Respon dengan Bidik Perkara Baru Dugaan Sumpah Palsu

- Reporter

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAUMERE,TAJUKNTT-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum 10 Suku Romandoru bersama keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (11/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penanganan kasus pembunuhan Noni dilakukan secara terbuka dan menyeluruh hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa aksi tiba di Kantor Kejari Sikka sambil membawa berbagai tuntutan terkait proses hukum kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka tersebut.

Dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, keluarga korban menyampaikan keraguan terhadap konstruksi perkara yang selama ini berkembang.

Perwakilan keluarga korban, Emanuel Mula, menilai skenario pembunuhan yang disebut dilakukan oleh anak pelaku dalam rentang waktu singkat terasa janggal dan diduga tidak dilakukan seorang diri.

“Kami belum meyakini perbuatan anak pelaku sebegitu rapihnya. Kami meminta Kejaksaan Negeri Sikka melihat kembali, kami menduga masih ada orang lain yang terlibat,” ujar Emanuel di hadapan Kajari Sikka.
Keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya mempertimbangkan status anak dari pelaku, tetapi juga melihat tingkat kejahatan yang terjadi.

“Kami meminta anak pelaku juga harus dihukum mati. Hukum jangan dilihat umurnya, tetapi lihat kejahatan yang dibuatnya,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, SH., MH., menegaskan pihaknya tetap bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani perkara tersebut.

Dalam audiensi itu, Kajari Sikka mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini sedang membidik kemungkinan perkara baru terkait dugaan pemberian sumpah palsu oleh pihak tertentu dalam proses persidangan.

Kajari menyebut pihaknya telah meminta penetapan hakim untuk memproses kakek dan ayah pelaku menggunakan pasal dugaan sumpah palsu. Keduanya diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang masuk dalam kategori tindak pidana sumpah palsu.

“Kalau terbukti di persidangan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kajari.
Menurutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu penetapan hakim terkait usulan proses hukum baru tersebut.

Selain itu, Kajari juga menanggapi tuntutan keluarga korban terkait pentingnya digital forensik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Ia mengakui bukti digital memiliki peran penting, namun kewenangan menghadirkan alat bukti tersebut bukan berada pada institusi Kejaksaan.

“Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami berkomitmen seprofesional mungkin agar jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” ujar Armadha.

Usai melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Sikka, massa aksi kemudian melanjutkan aksi damai ke Pengadilan Negeri Maumere dengan pengawalan aparat keamanan.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik pembunuhan Stevania Trisanti Noni, dapat diungkap dalam persidangan.

Komentar FB

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lansia 84 Tahun Asal Desa Hoder, Sikka yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan
Lansia 84 Tahun Asal Desa Hoder, Sikka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Pencarian
Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan
Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan
Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTT Berujung Salah Tangkap Pemuda Pembawa Gula Halus di Maumere
Demi Layanan Maksimal, RSUD Tc Hillers Maumere Usulkan Perbaikan Gedung IGD dan Instalasi Air ke Yayasan Gereja Yesus Kristus Orang-Orang Suci Zaman Akhir
Polda NTT Klarifikasi Video Viral Penangkapan di Maumere, Serbuk Putih Ternyata Bukan Narkoba
Jauh-Jauh dari Kupang, Tim Polda NTT Diduga Salah Target, Malah Tangkap Pelaku yang Bawa Gula Halus
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:10 WITA

Keluarga Korban S.T.N Demo Kejari Sikka, Kajari Respon dengan Bidik Perkara Baru Dugaan Sumpah Palsu

Senin, 11 Mei 2026 - 09:42 WITA

Lansia 84 Tahun Asal Desa Hoder, Sikka yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Senin, 11 Mei 2026 - 04:25 WITA

Lansia 84 Tahun Asal Desa Hoder, Sikka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Pencarian

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:43 WITA

Dosen Fakultas Hukum Unipa: Salah Tangkap Kasus Narkotika di Sikka Patut Dipertanyakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:41 WITA

Hasil Test Lab Negatif Narkoba, Dua Pemuda Pembawa Gula Halus yang Diamankan Polda NTT di Maumere Dipulangkan

Berita Terbaru