MAUMERE-tajukntt, Pemerintah Kabupaten Sikka kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi hukum dengan meraih Predikat Istimewa (AA) pada Penilaian lndeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Kabupaten Sikka mempertahankan predikat tertinggi selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penilaian final melalui Berita Acara Penilaian lndeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Tim Penilai Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 4 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai akhir 93,8 sehingga kembali meraih Predikat lstimewa (AA).
Prestasi tersebut mengukuhkan Kabupaten Sikka sebagai salah satu dari empat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berhasil meraih Predikat Istimewa (AA) pada Penilaian lndeks Reformasi Hukum Tahun 2026, bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam membangun sistem hukum daerah yang semakin berkualitas, adaptif, dan akuntabel melalui penguatan tata kelola regulasi serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Capaian ini juga tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara aktif mendukung pemenuhan data dukung dan pelaksanaan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Sejak pertama kali meraih predikat Istimewa (AA) pada tahun 2024 dengan nilai 96,46, Pemerintah Kabupaten Sikka terus menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kualitas reformasi hukum. Pada tahun 2025, capaian tersebut meningkat menjadi 98,46, dan pada tahun 2026 kembali mempertahankan predikat lstimewa (AA) dengan nilai 93,80. Konsistensi ini menjadi bukti bahwa reformasi hukum di Kabupaten Sikka tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi juga pada penguatan sistem hukum yang berkelanjutan.
Penilaian lndeks Reformasi Hukum dilakukan terhadap empat aspek utama, yaitu tingkat koordinasi dalam pelaksanaan harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH). Pada penilaian tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai maksimal pada aspek koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas re-regulasi atau deregulasi, sehingga menghasilkan nilai akhir sebesar 93,80.
Meski kembali meraih predikat tertinggi, Tim Penilai Nasional tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan reformasi hukum, antara lain peningkatan pengelolaan JDIH, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui pendidikan dan pelatihan, serta optimalisasi keterlibatan pejabat fungsional Analis Hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi hukum pada tahun-tahun mendatang.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan data dukung serta mendukung proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berlandaskan hukum.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sikka akan terus memperkuat reformasi hukum melalui peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, optimalisasi pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Dengan semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sikka optimistis dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Release/Bag.Hukum Setdakab Sikka)
Penulis : release
Editor : redaksi
Sumber Berita : daerah










