Kabupaten Sikka Kembali Raih Predikat Istimewa IRH Ketiga Kali Berturut turut

- Reporter

Tuesday, 4 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE-tajukntt, Pemerintah Kabupaten Sikka kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi hukum dengan meraih Predikat Istimewa (AA) pada Penilaian lndeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Kabupaten Sikka mempertahankan predikat tertinggi selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penilaian final melalui Berita Acara Penilaian lndeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Tim Penilai Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 4 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai akhir 93,8 sehingga kembali meraih Predikat lstimewa (AA).

Prestasi tersebut mengukuhkan Kabupaten Sikka sebagai salah satu dari empat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berhasil meraih Predikat Istimewa (AA) pada Penilaian lndeks Reformasi Hukum Tahun 2026, bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam membangun sistem hukum daerah yang semakin berkualitas, adaptif, dan akuntabel melalui penguatan tata kelola regulasi serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Capaian ini juga tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara aktif mendukung pemenuhan data dukung dan pelaksanaan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Sejak pertama kali meraih predikat Istimewa (AA) pada tahun 2024 dengan nilai 96,46, Pemerintah Kabupaten Sikka terus menunjukkan konsistensinya dalam menjaga kualitas reformasi hukum. Pada tahun 2025, capaian tersebut meningkat menjadi 98,46, dan pada tahun 2026 kembali mempertahankan predikat lstimewa (AA) dengan nilai 93,80. Konsistensi ini menjadi bukti bahwa reformasi hukum di Kabupaten Sikka tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi juga pada penguatan sistem hukum yang berkelanjutan.

Penilaian lndeks Reformasi Hukum dilakukan terhadap empat aspek utama, yaitu tingkat koordinasi dalam pelaksanaan harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH). Pada penilaian tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai maksimal pada aspek koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas re-regulasi atau deregulasi, sehingga menghasilkan nilai akhir sebesar 93,80.

Meski kembali meraih predikat tertinggi, Tim Penilai Nasional tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan reformasi hukum, antara lain peningkatan pengelolaan JDIH, pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui pendidikan dan pelatihan, serta optimalisasi keterlibatan pejabat fungsional Analis Hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi hukum pada tahun-tahun mendatang.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam penyusunan data dukung serta mendukung proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berlandaskan hukum.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sikka akan terus memperkuat reformasi hukum melalui peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, optimalisasi pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Dengan semangat kolaborasi dan perbaikan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sikka optimistis dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas reformasi hukum sebagai fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Release/Bag.Hukum Setdakab Sikka)

 

Komentar FB

Penulis : release

Editor : redaksi

Sumber Berita : daerah

Follow WhatsApp Channel tajukntt.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Kecam Keras Dugaan Guru Dihina “Monyet”, Desak Kemenag Bertanggung Jawab dan Polisi Usut Tuntas
Hanya Dapat 10 Persen, RSUD TC Hillers Diminta Kaji Ulang Kerjasama Unit Hemodialisis dengan Pihak Ketiga
Diduga Dihina “Monyet” saat Mengurus Berkas Simpatika, Guru Agama Laporkan Oknum Staf Kantor Kemenag Sikka ke Polisi
Beatus Djogo Pertanyakan Ruas Jalan Nangablo-Hagarahu yang Dua Kali Masuk APBD tapi Tak Pernah Direalisasikan
Pilkades Serentak Ditunda, Anggaran Pilkades Rp 3,34 Miliar Dialihkan, BPKAD Sikka Rencana Pakai Bayar Utang Daerah, Rehab Kantor dan Beberapa Belanja Prioritas
Anggota DPRD Sikka: Kita Omong Efisiensi Anggaran, Tapi Saya Temukan Ada OPD Gemuk, Ada yang Mau Dibantai, dan Ada OPD yang Kering Total
Satgas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor Berhenti “Jaga” di SPBU Selama Sepekan, Bapenda Sikka Akui Tak Ada Anggaran
Pemkab Sikka Siapkan Rp 5,5 Miliar untuk 75 Rumah Terima Kunci pada 2027, DPRD Soroti Ranperda RP3KP Belum Juga Diajukan Sejak Dibahas 7 Bulan Lalu
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 23:32 WITA

Ikatan Guru Agama Katolik Sikka Kecam Keras Dugaan Guru Dihina “Monyet”, Desak Kemenag Bertanggung Jawab dan Polisi Usut Tuntas

Tuesday, 4 August 2026 - 10:39 WITA

Kabupaten Sikka Kembali Raih Predikat Istimewa IRH Ketiga Kali Berturut turut

Tuesday, 4 August 2026 - 09:48 WITA

Hanya Dapat 10 Persen, RSUD TC Hillers Diminta Kaji Ulang Kerjasama Unit Hemodialisis dengan Pihak Ketiga

Tuesday, 4 August 2026 - 08:23 WITA

Diduga Dihina “Monyet” saat Mengurus Berkas Simpatika, Guru Agama Laporkan Oknum Staf Kantor Kemenag Sikka ke Polisi

Monday, 3 August 2026 - 22:23 WITA

Beatus Djogo Pertanyakan Ruas Jalan Nangablo-Hagarahu yang Dua Kali Masuk APBD tapi Tak Pernah Direalisasikan

Berita Terbaru