MAUMERE-tajukntt, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere atas perkara pidana dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama oleh terdakwa; Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.
Putusan tersebut keluar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya; Nomor 131/Pid/2026/PT Kpg, Nomor 132/Pid/2026/PT Kpg dan putusan nomor 133/Pid/2026/PT Kpg, tertanggal 10 September 2024 yang dibacakan pada 24 September 2026 menyatakan;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menerima permohonan banding dari penuntut umum, membatalkan putusan PN Maumere Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026. Majelis hakim juga menolak kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Hakim PT Kupang juga menyatakan bahwa Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwaan JPU telah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP lama Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP lama dan menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Sikka segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terhadap para terdakwa.
Menurut Tim Kuasa Hukum, putusan PT Kupang tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi maupun PK berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkama Agung dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada ruang hukum lagi untuk upaya hukum lainnya, maka kami minta agar ketiga terdakwa segera dipidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang,” tegas anggota Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Yohanes Domi Tukan, SH., Senin (05/10/2026).
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap AYB selaku orang yang diduga menjadi aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama.
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama berdalih bahwa, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut secara eksplisit menguatkan dugaan adanya aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama sebagaimana juga yang telah tertuang dalam uraian JPU dalam perkara penyerobotan oleh 3 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dugaan AYB sebagai aktor intelektual dibalik aksi penyerobotan lahan HGU PT Krisrama tersebut sejatinya sedang dalam proses hukum, namun dipending lantaran menunggu proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Maumere.
“Nah dengan adanya putusan pengadilan tinggi yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak memproses orang yang diduga menjadi aktor intelektual dalam hal ini AYB. Bagaimana mungkin para terdakwa terbukti bersalah sementara orang yang diduga sebagai actor intelektual yang diduga menyuruh melakukan malah dibiarkan bebas dan tidak diproses hukum,” ujar Domi Tukan.
Segera Jalankan Eksekusi Non Yudisial
Selain itu, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama juga meminta kepada Bupati Sikka untuk segera menjalankan eksekusi non yudisial terhadap aktifivitas para okupan (penyerobot) yang masih terjadi di Tanah HGU PT. Krisrama.
Hal itu penting untuk mencegah bertambahnya kerugian PT Krisrama selaku pemegang HGU akibat terganggunya aktivitas pengelolaan HGU secara oprtimal oleh ulah para okupan.
Domi Tukan mengatakan, sebelumnya, baik secara tertulis dan dalam rapat bersama Pemkab Sikka, PT. Krisrama telah meminta agar Pemkab segera melakukan eksekusi non yudisial setelah tanggal 17 Agustus 2026. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan dengan alasan putusan PN Maumere dalam perkara penyerobotan yang memvonis terdakwa dengan putusan lepas.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi sudah keluar yang membatalkan putusan PN Maumere. Kami berharap setelah mengetahui putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi ini, Bupati Sikka segera melakukan eksekusi non yudisial sehingga PT. Krisrama bisa beraktifitas secara normal di atas lahan HGU milik PT. Krisrama,” ujarnya.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi








