MAUMERE-tajukntt,Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Maumere dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama oleh terdakwa; Ingasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni.
Sebelumnya, majelis hakim PN Maumere dalam putusan perkara Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, perkara Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026 menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwaakan tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP lama). Terdakwa juga dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang atas ketiga terdakwa masing masing dengan putusan Nomor 131/Pid/2026/PT Kpg, Nomor 132/Pid/2026/PT Kpg dan putusan nomor 133/Pid/2026/PT Kpg, tertanggal 10 September 2024 yang dibacakan pada 24 September 2026 menyatakan;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menerima permohonan banding dari penuntut umum, membatalkan putusan PN Maumere Nomor: 19/Pid.B/2026/PN Mme, Nomor: 20/Pid.B/2026/PN Mme dan perkara Nomor: 21/Pid.B/2026/PN Mme, tanggal 5 Agustus 2026. Majelis hakim juga menolak kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Hakim PT Kupang juga menyatakan bahwa Ignasius Nasi, Leonardus Leo dan Antonius Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana yang didakwaan JPU telah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP lama Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP lama dan menjatuhkan pidana kepada ketiganya dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan Lepas tidak sama dengan Putusan Bebas
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama; Marianus Reynaldy Laka, SH., MH., Vitalis Badar, SH., Dominikus Tukan, SH., dalam keterangannya kepada media, Senin 05/10/2026 menjelaskan, banyak pihak yang keliru menanggapi bahwa putusan lepas (Onslag) oleh majelis hakim PN Maumere terhadap terdakwa sama dengan putusan bebas murni (Vrisjpraak) sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding-merujuk pada ancaman pidana dan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dan ketentuan perundangan lainnya.
Dalam konteks perkara dimaksud, hakim PN Maumere menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan perbuatan pidana, oleh karena itu hakim memutus lepas (Onslag). Lantaran itu, JPU Kejari Sikka mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang karena putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dalam dakwaan.
Reynaldy menegaskan, putusan PT Kupang tersebut fsudah inkrah dan tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi maupun PK berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkama Agung dan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 8 tahun 2011.
Bukan Tanah Terlantar, Krisrama Punya Hak Prioritas
Reynaldy Laka juga menambahkan, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim PT Kupang antara lain;
Bahwa dengan sedang berprosesnya permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha oleh PT Krisrama, tidak dapat diartikan bahwa tanah eks HGU Nangahale bukan tanpa ada alas hak. Karena menurut hukum, pemegang HGU yang mengajukan permohonan perpanjangan tepat waktu memiliki hak prioritas atas tanah tersebut sebagaimana di atur di dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dan selama proses perpanjangan berjalan sesuai prosedur dan tanah tidak pernah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh negara, artinya terhadap tanah HGU tersebut tidak pernah ada penetapan dari Pemerintah melalui BPN yang menetapkan bahwa tanah HGU tersebut berstatus tanah terlantar.
Bahwa penetapan sebagai tanah terlantar tidak terjadi secara otomatis, tetapi harus melalui tahapan administrasi berupa inventarisasi, identifikasi, penelitian, pemberian peringatan hingga terbitnya penetapan tanah terlantar oleh pemerintah melalui BPN.
Di samping itu sudah menjadi fakta hukum bahwa sejak tanggal 4 November 2013 terhadap tanah HGU tersebut telah diajukan perpanjangan pembaharuan HGU oleh PT. Krisrama dan masih dalam proses perpanjangan HGU. Oleh karena itu, hak penguasaan tanah HGU tersebut tetap berada pada Pemegang HGU dan bukan merupakan tanah kosong atau tanah negara yang boleh digarap oleh siapa saja.
Dengan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh PT Perkebunan Kelapa Diag yang kemudian berubah menjadi PT. Krisrama dan Terdakwa telah mengetahui pula bahwa HGU atas tanah tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk dan menggarap serta mengelola lahan tersebut setelah berakhimya masa berlaku HGU tersebut pada tanggal 31 Desember 2013 yaitu tepatnya di tahun 2014 dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah adat, tanah milik masyarakat adat, dan juga sudah mengetahui jika sebelum berakhirnya masa berlakunya HGU tersebut, PT. Krisrama telah mengajukan pembaharuan HGU kepada Kementerian ATR/BPN pada tanggal 04 November 2013.
Bukan Tanah Masyarakat Adat
Selain itu, bahwa dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Sikka tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah atau Keputusan Daerah berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan amanat Pasal 18 B ayat (2) Undangundang Dasar 1945.
Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka telah mengeluarkan peraturan daerah dan mengakui secara resmi masyarakat hukum adat dan tanah HGU tersebut merupakan tanah hak adat, sudah pasti bahwa dalam laporan TIM terpadu tersebut akan diketahui bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah masyarakat hukum adat.
Dengan fakta demikian majelis hakim berpendapat bahwa tanah HGU tersebut sejak tahun 1912 hingga kemudian menjadi HGU PT Perkebunan Kelapa Diag, lalu dilanjutkan oleh PT Krisrama bukanlah merupakan tanah masyarakat adat.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa yang mengakui dan menyatakan bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah hak ulayat, hak masyarakat hukum adat dimaksud, tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU No. 03/Talibura tersebut adalah miilik masyarakat adat.
Mestinya Tanya ke PT Krisrama
Majelis hakim PT Kupang juga berpendapat bahwa terdakwa mengetahui berakhirnya tanah HGU dari PT Krisrama pada tanggal 31 Desember 2013, seharusnya terdakwa tidak langsung menempati dan memanfaatkan, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut, tetapi seharusnya secara langsung terdakwa menanyakan kepada manajemen PT Krisrama, apakah tanah HGU dimaksud masih dimanfaatkan oleh PT Krisrama atau tidak.
Langkah ini penting dilakukan oleh terdakwa, agar perbuatan terdakwa yang menempati, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut terhindar dari perbuatan melawan hukum. Akan tetapi terdakwa tidak melakukan hal tersebut, tetapi justru langsung masuk dan mengelola serta menggarap tanah HGU dimaksud.
Niat Menguasai
Majelis hakim juga berpendapat bahwa dengan telah diketahuinya oleh terdakwa bahwa HGU atas tanah tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terdakwa masuk ke tanah HGU tersebut, dengan cara menggarap dan mengelola tanah HGU tersebut, maka pada diri terdakwa sudah ada niat untuk untuk menguasai dan memiliki tanah HGU tersebut dengan dalil tanah masyarakat adat. Perbuatan Terdakwa memasuki tanah HGU PT Krisrama dan tinggal serta mengelola tanah HGU dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena itu, Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana serta dengan pertimbangan tersebut, maka alasan dalam kontra memori banding advokat terdakwa haruslah ditolak.
Penulis : Vianey
Editor : redaksi










